Pukat UGM: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bisa Gugur Bila Tanpa Pemeriksaan

Pukat UGM: Status Tersangka Febrie Adriansyah Berisiko Gugur Tanpa Pemeriksaan
Beritasosial.com – Pukat UGM, lembaga kajian antikorupsi di Universitas Gadjah Mada, mengingatkan bahwa status tersangka Febrie Adriansyah—mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus)—berpotensi dibatalkan jika tidak melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. Dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, keputusan penyidik Polri untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus didasari bukti yang cukup dan prosedur hukum yang lengkap, menurut Zaenur Rohman, peneliti Pukat UGM.
“Penetapan seseorang menjadi tersangka harus melalui pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya. Dasar hukumnya apa? Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014,” jelas Zaenur saat dihubungi, Sabtu (11/7/2026).
Proses Hukum dan Kewajiban Pemeriksaan
Pukat UGM menekankan bahwa pemeriksaan sebagai saksi adalah bagian tak terpisahkan dari proses penyidikan. Tanpa langkah ini, status tersangka bisa dianggap tidak sah, terutama jika terduga korupsi belum diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan. Zaenur menyatakan bahwa penelitian mereka menunjukkan bahwa pemeriksaan saksi sebelumnya menjadi dasar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, agar tidak terjadi ketidakadilan yang bersifat subjektif.
Dalam kasus Febrie Adriansyah, ada indikasi bahwa proses penyidikan terjadi sebelum pemeriksaan sebagai saksi. Menurut Zaenur, hal ini bisa menimbulkan polemik di kemudian hari, apalagi jika ada alasan kuat yang menunjukkan bahwa pemeriksaan saksi diabaikan. “Ini berpotensi menjadi argumen dalam praperadilan yang bisa menggugat status tersangka secara langsung,” tambahnya.
Risiko Praperadilan dan Kejaksaan
Kasus Febrie Adriansyah menjadi sorotan karena terkait dengan perbedaan pandangan antara Polri dan Kejaksaan. Pukat UGM berpendapat bahwa upaya menetapkan seseorang sebagai tersangka bisa menjadi strategi untuk menyelesaikan konflik antarlembaga, tetapi juga bisa memicu sengketa hukum jika prosedur tidak dipenuhi. Zaenur menyoroti bahwa praperadilan memiliki potensi untuk membatalkan status tersangka jika ada ketidaksesuaian dalam proses penyidikan.
Dalam praktik, ada beberapa kasus di mana hakim praperadilan memutuskan bahwa status tersangka dibatalkan karena penyidik tidak memenuhi syarat hukum. Febrie Adriansyah, sebagai mantan pejabat Kejaksaan, bisa menjadi korban jika statusnya digugat dalam praperadilan. “Ini memperlihatkan bahwa sistem hukum di Indonesia masih rentan terhadap manipulasi prosedur,” ujarnya.
Pukat UGM juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penetapan tersangka. Keterlibatan lembaga antikorupsi seperti Pukat UGM bisa menjadi pengawas yang memastikan bahwa prosedur hukum tidak digunakan untuk menutupi kelemahan bukti. Zaenur menambahkan bahwa jika Febrie tidak diperiksa sebagai saksi, maka argumen hukum untuk menyidiknya akan lebih lemah, terutama jika ada saksi lain yang memberikan bukti kuat.
Sebagai langkah preventif, Pukat UGM merekomendasikan agar penyidik memberikan waktu yang cukup untuk pemeriksaan saksi sebelum menetapkan status tersangka. “Ini penting untuk menjaga integritas sistem hukum dan memastikan bahwa setiap langkah penyidikan didasari kebenaran, bukan kepentingan politik,” tutup Zaenur.
