Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum

b78d74ab-51fc-4f03-a085-67ef93a41570-0

Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Dikritik Pukat UGM

Beritasosial.com – Pukat UGM, lembaga riset antikorupsi yang berada di bawah Universitas Gadjah Mada (UGM), memberikan kritik terhadap langkah pelimpahan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Kejaksaan Agung. Menurut mereka, tindakan tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga memicu pertanyaan tentang prosedur penyelidikan dan penyidikan yang digunakan dalam kasus ini.

Dalam pernyataan terbarunya, Zaenur Rohman, peneliti dari Pukat UGM, menegaskan bahwa pelimpahan kasus ke Kejaksaan Agung hanya sah jika proses penyelidikan di Polri telah selesai. “Kasus Febrie Adriansyah masih dalam tahap penyelidikan, tetapi langsung ditransfer ke Kejaksaan Agung. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur hukum,” jelas Zaenur dalam wawancara yang dilakukan pada Sabtu (11/7/2026).

Dasar Hukum Pelimpahan Perkara

Menurut Zaenur, KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) menyebutkan bahwa pelimpahan perkara dari penyidik ke penuntut harus dilakukan setelah penyelidikan selesai. “Jika penyidikan masih berlangsung, pelimpahan ke Kejaksaan Agung dianggap tidak sah karena memotong proses yang seharusnya dilakukan oleh penyidik Polri,” terangnya. Ia menyoroti bahwa dengan pelimpahan dini, Kejaksaan Agung berpotensi mengambil alih kasus sebelum adanya kesimpulan yang utuh dari penyidik Polri.

Menurut Zaenur, prosedur hukum ini penting untuk memastikan bahwa semua bukti dan temuan penyidikan terlebih dahulu dikumpulkan dan diverifikasi. “Pelimpahan yang terlalu dini bisa mengakibatkan kehilangan momentum penyelidikan, terutama jika ada elemen yang masih dalam proses investigasi,” tambahnya. Ia menyarankan bahwa keputusan pelimpahan kasus harus mengacu pada aturan yang jelas dan transparan agar tidak menimbulkan keraguan terhadap keabsahan proses hukum.

KPK sebagai Pilihan Lebih Tepat

Dalam konteks ini, Zaenur menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga yang lebih layak untuk mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. “KPK memiliki kewenangan khusus dalam menangani kasus korupsi, termasuk hak untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mandiri,” jelas Zaenur. Ia menekankan bahwa jika Polri masih dalam proses penyelidikan, maka KPK seharusnya menjadi pihak yang lebih tepat untuk melanjutkan investigasi, mengingat kekhususan fungsi lembaga tersebut.

KPK, sebagai lembaga independen, dikenal memiliki mekanisme yang lebih terstruktur untuk menangani korupsi. Zaenur menyoroti bahwa jika kasus Febrie Adriansyah dipindahkan ke Kejaksaan Agung sebelum penyelidikan selesai, maka proses penuntutan akan kehilangan titik temu yang jelas, sehingga bisa memicu masalah dalam penerapan hukum. “Kasus harus sampai ke tahap yang benar-benar memenuhi syarat sebelum dilimpahkan ke penuntut,” ujarnya.

Dalam konteks hukum, Pukat UGM menekankan bahwa pelimpahan perkara harus selalu didasari oleh keputusan resmi dan bukti yang telah cukup. “Jika tidak ada dasar hukum yang jelas, maka pelimpahan ini bisa dianggap sebagai tindakan sembarangan yang berpotensi memperumit proses peradilan,” tambah Zaenur. Ia berharap penyidik Polri bisa lebih teliti dalam mengambil keputusan pelimpahan, terutama dalam kasus yang memiliki dampak luas terhadap kepercayaan publik.

Sebagai lembaga riset yang independen, Pukat UGM juga menyarankan adanya evaluasi lebih lanjut terhadap prosedur penyelidikan dan pelimpahan perkara di Polri. “Kita perlu memastikan bahwa semua langkah penyelidikan memenuhi ketentuan hukum, agar kasus korupsi bisa ditangani secara adil dan transparan,” tegas Zaenur. Dengan memperkuat dasar hukum, proses pelimpahan akan lebih bisa dipercaya, dan kesimpulan kasus akan lebih objektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *