Special Plan: TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus

Special Plan: TPPU Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Beritasosial.com – Dalam upaya mendalami kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, lembaga penyidik keuangan atau Special Plan dinilai sebagai alat strategis untuk mengungkap praktik korupsi yang tersembunyi. Kriminolog Afi Kamilia dari Institute Andi Sapada menyatakan bahwa penggunaan Special Plan memberi kemudahan bagi penyidik dalam mengungkap jaringan kejahatan korporat, terutama ketika bukti langsung korupsi belum lengkap.
Peran TPPU dalam Sistem Hukum Indonesia
Menurut Afi, status tersangka Febrie Adriansyah yang ditetapkan oleh Kortas Tipikor Polri menjadi momentum penting untuk menerapkan mekanisme Special Plan secara maksimal. Ia menjelaskan bahwa Special Plan memungkinkan penyidik fokus pada aliran dana dan aset, yang sering kali menjadi bukti kunci dalam kasus korupsi besar. “Dengan memanfaatkan Special Plan, kita bisa menggali informasi keuangan lebih cepat dan akurat,” tegas Afi, Senin (20/7/2026).
Peralihan kasus ke Kejaksaan juga menimbulkan dinamika kelembagaan yang membutuhkan perhatian khusus. Afi menekankan bahwa Special Plan memiliki keunggulan dalam membangun konstruksi kasus yang logis, meskipun bukti langsung atas tindak pidana awal masih belum sempurna. “TPPU bisa menjadi delik mandiri, sehingga mempercepat proses hukum,” tambahnya.
Contoh Sejarah dan Implikasi Internasional
Afi mengungkapkan bahwa metode Special Plan tidak hanya digunakan di Indonesia, tetapi juga menjadi strategi di berbagai negara. Sebagai contoh, kasus Al Capone di Amerika Serikat menunjukkan bahwa pelaku bisa dituntut karena tindak pidana keuangan, seperti penggelapan pajak, meskipun bukti langsung atas kejahatan utamanya belum ditemukan. “Ini membuktikan bahwa Special Plan efektif dalam menangkap pelaku kejahatan terorganisir,” ujarnya.
Kriminolog ini juga membandingkan situasi di Indonesia dengan sistem hukum internasional. Ia menyoroti bahwa Special Plan bisa menjadi sarana untuk menguji konsistensi proses hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan pihak internal. “Apakah keadilan tetap terjaga jika pelaku adalah bagian dari sistem itu sendiri? Special Plan memberi jawaban melalui pendekatan transparan dan berbasis bukti,” tambah Afi.
Di samping itu, Afi memaparkan bahwa peralihan kasus dari Polri ke Kejaksaan bisa dianggap sebagai strategi politik hukum yang memengaruhi persepsi publik. “TPPU menawarkan fleksibilitas untuk mengungkap pelaku korupsi, meski ada ketidakpastian dalam proses perpindahan kekuasaan,” jelasnya. Dengan Special Plan, penegak hukum memiliki alat untuk membangun kasus korupsi secara lebih komprehensif.
Kami juga menyebutkan peran PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Dana Keuangan) dalam memperkuat efektivitas Special Plan. Lembaga ini menjadi sumber data keuangan yang objektif, sehingga membantu penyidik dalam memvalidasi aset dan aliran dana terkait kasus eks Jampidsus. “Special Plan bukan hanya tambahan, tetapi menjadi fondasi penting dalam menegakkan keadilan,” kata Afi.
Menurut Afi, keberhasilan implementasi Special Plan akan menjadi tolok ukur kesiapan sistem antikorupsi Indonesia. “Kasus Febrie Adriansyah menjadi ujian, baik bagi penyidik maupun institusi kejaksaan. Jika Special Plan diterapkan dengan tepat, maka kepercayaan publik terhadap proses hukum bisa ditingkatkan,” pungkasnya. Dengan pendekatan ini, penyidik memiliki ruang untuk mengungkap praktik korupsi yang lebih luas dan mendalam.
