Key Discussion: Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara

Key Discussion: Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Penguji Disertasi Dr. Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
Beritasosial.com – JAKARTA – Sidang disertasi doktor Johan Akbari yang dipimpin oleh Mayjen TNI (Purn) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, Sp.JK, FIHA, M.M.R.S., FIMMMA, berlangsung secara tertutup di Kampus I Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Pasar Minggu, Ragunan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 17 Juli 2026. Acara ini menjadi momen penting dalam penegakan standar akademik, khususnya dalam pengembangan hukum kesehatan dan kewenangan lembaga disiplin profesi. Peran Prihati sebagai penguji eksternal diberikan karena pengalaman dan kapasitasnya dalam bidang kesehatan dan manajemen kebijakan, yang memperkuat relevansi topik penelitian.
Key Discussion: Penguatan Kewenangan Majelis Disiplin Profesi
Disertasinya, berjudul “Rekonstruksi Penguatan Kewenangan Majelis Disiplin Profesi sebagai Upaya Penegakan Disiplin Dokter dan Perlindungan Tenaga Kesehatan,” membahas perluasan wewenang MDP sebagai institusi yang mampu menegakkan disiplin profesi secara lebih efektif. Prihati Pujowaskito, dalam Key Discussion, menyoroti bahwa keberadaan MDP menjadi solusi strategis menghadapi kritik terhadap sistem hukum kesehatan yang kaku. “Key Discussion ini menggarisbawahi bahwa wewenang MDP tidak hanya melibatkan dokter, tetapi juga profesional medis lainnya seperti perawat, bidan, dan apoteker,” jelas Prihati dalam kesempatan tersebut.
Penelitian Johan Akbari menyoroti bahwa kewenangan MDP seharusnya tidak dibatasi oleh kelompok profesi tertentu. Key Discussion yang diangkat dalam disertasinya memperkuat gagasan bahwa proses pengaduan ke MDP harus lebih inklusif dan transparan, agar mampu menjaga kualitas layanan kesehatan di berbagai tingkat pelayanan,” ujarnya.
Key Discussion ini juga menekankan pentingnya independensi dan kredibilitas lembaga disiplin profesi. Prihati menyarankan agar prosedur pemeriksaan dan penilaian oleh MDP direformulasikan agar lebih objektif, mengurangi potensi intervensi dari pihak yang tidak relevan. Selain itu, diperlukan harmonisasi regulasi antara institusi pendidikan kedokteran, klinik, dan rumah sakit agar memudahkan pelaporan pelanggaran disiplin.
Key Discussion: Konteks Perubahan Sistem Disiplin
Kebijakan reformasi UU No. 17/2023 tentang Kesehatan menjadi latar belakang utama dalam Key Discussion yang dilakukan oleh Johan Akbari. Perubahan ini memberikan ruang bagi MDP untuk menyasar berbagai pelanggaran dalam praktik profesional, seperti kesalahan diagnosis, ketidakseimbangan hubungan tenaga medis-pasien, serta pelanggaran etika di lingkungan kesehatan. Dalam Key Discussion, Prihati memaparkan bahwa kewenangan MDP saat ini masih bersifat administratif, tetapi kebijakan baru memberikan peluang untuk menjadi lembaga hukum lebih kuat.
Key Discussion terkait reformasi UU Kesehatan menegaskan bahwa penegakan disiplin profesional tidak hanya menjadi tugas dokter, tetapi juga perlu melibatkan seluruh tenaga medis sebagai pihak yang terlibat langsung dalam proses layanan. Ini menjadi tantangan baru dalam sistem disiplin, yang membutuhkan kolaborasi antara berbagai stakeholder,” tambah Johan.
Johan Akbari menjelaskan bahwa perluasan wewenang MDP dianggap sebagai upaya untuk menghadapi tantangan masyarakat terhadap kualitas pelayanan kesehatan. Dalam Key Discussion, ia juga menyebutkan bahwa keberhasilan reformasi ini bergantung pada penguatan kapasitas lembaga disiplin, termasuk peningkatan jumlah anggota MDP dan peningkatan akuntabilitas dalam proses penilaian. Reformasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan yang lebih profesional.
Key Discussion: Kontribusi dan Tantangan Disertasinya
Disertasinya berisi analisis mendalam terkait pergeseran sistem hukum kesehatan dari pendekatan hukum pidana menuju pendekatan hukum perdata dan administratif. Dalam Key Discussion, Prihati Pujowaskito menyoroti bahwa pendekatan ini memberikan peluang baru untuk menyeimbangkan antara hukuman yang tegas dan perlindungan tenaga medis yang adil. Penelitian Johan menunjukkan bahwa banyak profesional medis merasa kurang didukung oleh sistem hukum yang sebelumnya terlalu bersifat hukum pertimbangan profesi.
Key Discussion ini juga mengungkapkan tantangan utama dalam implementasi perubahan regulasi. Johan menyebutkan bahwa proses pelaporan dan pengaduan ke MDP seringkali dihambat oleh keterbatasan kesadaran publik dan kurangnya koordinasi antarlembaga. Untuk mengatasi hal ini, ia menawarkan model otonomi disiplin yang terintegrasi, dengan mekanisme pelaporan digital dan komunikasi yang lebih efektif. Model ini diharapkan bisa menjadi acuan untuk memperkuat penerapan kebijakan disiplin di berbagai institusi kesehatan.
Key Discussion terkait penggunaan model otonomi disiplin ini akan menjadi fokus dalam Sidang Terbuka, yang akan dilakukan setelah Sidang Tertutup. Disertasinya diharapkan memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan pengawasan profesi dan pemberdayaan lembaga disiplin. Prihati Pujowaskito menegaskan bahwa hasil Key Discussion ini bisa menjadi dasar untuk reformasi lebih lanjut dalam sistem kesehatan Indonesia.
