Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering

pakar-hukum-sebut-kasus-roy-suryo-tidak-memenuhi-syarat-deponering-cdt

Pakar Hukum: Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering dalam Penyelesaian Masalah

Beritasosial.com – Dalam upaya menyelesaikan masalah yang timbul dari kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, berbagai pihak mengusulkan penerapan mekanisme deponering terhadap Roy Suryo. Namun, menurut pakar hukum, langkah tersebut masih kurang memadai karena belum memenuhi syarat tertentu dalam prosedur hukum. Dengan kata lain, kasus Roy Suryo belum bisa dikategorikan sebagai masalah yang memerlukan deponering.

Kriteria Deponering dalam Konteks Penyelesaian Masalah

Edi Hasibuan, pemerhati hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, menjelaskan bahwa deponering adalah alat hukum yang diberikan Jaksa Agung untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan suatu perkara. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan deponering harus didasarkan pada kepentingan umum yang lebih besar, bukan hanya karena menarik perhatian publik atau melibatkan tokoh tertentu.

“Penyelesaian masalah dalam sistem hukum tidak bisa hanya bergantung pada sensasi atau kepentingan pribadi. Deponering harus dipertimbangkan secara matang dan jelas menunjukkan bahwa ada kepentingan umum yang lebih besar yang terancam oleh penyelidikan tersebut,” ujar Edi.

Proses Deponering dan Kaitannya dengan Roy Suryo

Edi Hasibuan menjelaskan bahwa syarat utama untuk deponering adalah adanya kepentingan umum yang lebih besar. Dalam kasus Roy Suryo, menurutnya, belum ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa kepentingan umum terganggu oleh penyelidikan terhadap dugaan ijazah palsu mantan Presiden. Ia menambahkan bahwa pemberian deponering harus melalui proses selektif, dengan konsultasi kelembagaan sebelum diambil keputusan.

“Jika kepentingan umum belum terpenuhi, maka deponering bisa dianggap sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah secara cepat, tetapi bisa berdampak pada keadilan hukum. Kita harus memastikan bahwa setiap langkah hukum bertujuan untuk menyelesaikan masalah secara transparan dan objektif,” katanya.

Perspektif Praperadilan

Menurut Edi, proses praperadilan yang diajukan Roy Suryo justru bisa menjadi langkah yang tepat untuk menyelesaikan masalah. Dengan praperadilan, Roy Suryo dapat menguji fakta-fakta dan alat bukti yang digunakan dalam penetapan status tersangkanya. Ini memberikan ruang bagi pers dan masyarakat untuk memastikan proses hukum tetap berjalan adil.

“Penyelesaian masalah dalam hukum tidak selalu mengandalkan kecepatan, tetapi kualitas. Praperadilan bisa menjadi sarana untuk memperjelas konflik dan memastikan setiap pihak merasa diakui dalam sistem hukum,” tegasnya.

Penyelesaian Masalah Melalui Sistem Hukum

Dalam konteks ini, Edi menekankan bahwa deponering bukanlah solusi mutlak untuk menyelesaikan masalah. Ia menyatakan bahwa mekanisme hukum harus selalu berorientasi pada kepastian hukum, bukan hanya pada efek media atau popularitas. Penyelesaian masalah dalam kasus Roy Suryo seharusnya dilakukan melalui proses yang jelas, terbuka, dan berlandaskan bukti.

“Jika kita mengabaikan prosedur hukum yang terang, maka penyelesaian masalah bisa jadi tidak adil. Deponering bisa digunakan, tetapi harus dibuktikan bahwa kepentingan umum lebih besar dari penyelidikan ini,” ujarnya.

Analisis Keterlibatan Tokoh dan Penyelesaian Masalah

Kasus Roy Suryo juga menjadi sorotan karena melibatkan tokoh yang memiliki pengaruh besar dalam masyarakat. Edi Hasibuan mengakui bahwa kepentingan umum bisa terganggu jika kasus ini berpotensi mengurangi kredibilitas institusi penegak hukum. Namun, ia menekankan bahwa keputusan deponering harus melalui analisis yang menyeluruh, bukan hanya karena kepentingan pribadi atau politik.

“Kita harus menyelesaikan masalah ini dengan cara yang jujur. Jika deponering dijalankan karena kepentingan pribadi, maka itu bisa berdampak negatif pada proses penyelesaian masalah secara keseluruhan,” katanya.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Menurut Edi, untuk menyelesaikan masalah terkait kasus Roy Suryo, pihak-pihak terkait harus memastikan bahwa semua kriteria hukum terpenuhi sebelum mengambil langkah deponering. Ia menyarankan agar keputusan tersebut didiskusikan secara terbuka dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, agar keadilan bisa tercapai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *