Silmy Karim Ditahan KPK – Ini Respons Menteri Imipas Agus Andrianto
Silmy Karim Ditahan KPK, Ini Respons Menteri Imipas Agus Andrianto
Silmy Karim Ditahan KPK – Dalam perkembangan kasus korupsi yang tengah bergulir, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim kini berada di bawah pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan penahanan tersebut memicu respons dari Menteri Imipas Agus Andrianto, yang menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum oleh KPK. Ia mengungkapkan bahwa penahanan Silmy Karim menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan keimigrasian. Menurut Agus, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan terus menjalankan tugasnya dengan baik, meski ada beberapa pejabat yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan.
KPK Terus Perkuat Kapasitas Penyidikan
KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret delapan tersangka, salah satunya adalah Silmy Karim. Operasi ini berlangsung pada Rabu (3/6/2026), dan hasilnya ditetapkan sebagai bentuk penegakan hukum yang terukur. Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa keputusan penahanan Silmy Karim dan rekan-rekannya berasal dari bukti-bukti yang cukup kuat. “Penetapan tersangka ini merupakan langkah untuk menegakkan hukum secara tegas,” katanya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
“KPK menekankan bahwa proses hukum harus dijalani secara adil dan terbuka, serta kami berharap semua pihak tetap mendukung langkah ini,” ujar Budi.
Menurut sumber di dalam KPK, operasi ini fokus pada praktik pemberian izin tinggal kepada warga negara asing (WNA) yang diduga diakukan dengan cara tidak jujur. Silmy Karim, sebagai salah satu dari delapan tersangka, terlibat dalam tahap pengambilan keputusan terkait pengurusan dokumen tersebut. Dengan penahanan ini, KPK berharap dapat mengungkap lebih lanjut mekanisme korupsi yang terjadi dalam sektor imigrasi dan pemasyarakatan.
Langkah Pembenahan dalam Kementerian
Agus Andrianto menegaskan bahwa keputusan penahanan Silmy Karim menjadi momentum untuk memperbaiki sistem di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Kami akan menyelidiki lebih dalam dan memastikan bahwa setiap proses keimigrasian kini lebih transparan serta terlindungi dari praktik korupsi,” jelasnya dalam pernyataan resmi yang diterbitkan pada Kamis (4/6/2026). Pernyataan ini menunjukkan komitmen Menteri Imipas untuk tidak hanya memenuhi tuntutan KPK, tetapi juga meningkatkan pengawasan internal.
“Ini adalah kesempatan untuk mengevaluasi sistem dan memperkuat tata kelola pelayanan publik,” tambah Agus.
Menurutnya, pihaknya akan mengadakan audit internal terhadap prosedur pengurusan izin tinggal WNA. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pejabat, termasuk Silmy Karim, memenuhi tugasnya dengan integritas,” ujarnya. Langkah ini diharapkan bisa mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kementerian.
Daftar Tersangka dalam Kasus Pemerasan
Kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA melibatkan delapan orang, yang terdiri dari berbagai posisi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam daftar tersangka, Silmy Karim disebut sebagai Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024. Selain itu, nama-nama lain yang terlibat mencakup Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta beberapa pejabat lain yang masih dalam pemeriksaan.
- Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025-2026, Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat dan Mantan Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
Proses penyidikan ini tidak hanya menargetkan Silmy Karim, tetapi juga melibatkan sejumlah pejabat lain yang dikenal memiliki keterkaitan dalam pengambilan keputusan. KPK mengklaim bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan cukup untuk menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim, yang dianggap terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
