Sangkal Ada Tren Kenaikan Lepas Kewarganegaraan, Menkum: Yang Ingin Jadi Warga Negara Lebih Banyak

f359dde6-a9dd-44a1-8b7e-fcceff81d0fd-0

Sangkal Ada Tren Kenaikan Lepas Kewarganegaraan

Penjelasan Menkum Supratman tentang Angka Permohonan

Beritasosial.com – Sangkal Ada Tren Kenaikan Lepas Kewarganegaraan – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara tegas membantah klaim bahwa terjadi lonjakan permohonan pelepasan kewarganegaraan di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa angka 300 pengajuan yang sempat viral dan menjadi perhatian publik sebenarnya merupakan akumulasi data dari berbagai periode sebelumnya, bukan merupakan peningkatan baru yang signifikan.

Menurut Menkum, angka tersebut mencakup permohonan yang masuk dari setahun terakhir hingga saat ini, termasuk berbagai periode lainnya yang sebelumnya belum terakumulasi secara lengkap. Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Menkum pada hari Jumat, 24 Juli 2026, di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.

“Tak ada peningkatan. Yang saya sampaikan adalah akumulasi. Angka tersebut mencakup permohonan dari setahun lalu hingga saat ini dan berbagai periode lainnya,” terang Supratman Andi Agtas dengan jelas.

Perbandingan dengan Permohonan Naturalisasi Warga Negara Asing

Berbeda dengan tren pelepasan kewarganegaraan, Menkum mencatat bahwa jumlah warga negara asing (WNA) yang mengajukan naturalisasi murni untuk menjadi Warga Negara Indonesia justru lebih besar. Namun, dari ribuan pengajuan yang masuk ke Kementerian Hukum dan HAM, persetujuan hanya diberikan kepada lima orang pada tahun 2025.

“Dari ribuan permohonan, lima kalau tidak salah yang disetujui,” ujarnya.

Fenomena ini menunjukkan bahwa proses naturalisasi di Indonesia memang cukup ketat dan selektif. Banyak WNA yang mengajukan permohonan namun belum memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses Verifikasi yang Lebih Ketat

Menkum menambahkan bahwa proses verifikasi kini dilakukan dengan lebih ketat dibandingkan sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh beberapa kasus sebelumnya di mana individu dengan paspor Indonesia ternyata terlibat masalah hukum di dalam negeri. Kasus-kasus tersebut menjadi pelajaran berharga bagi Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan kualitas verifikasi.

“Kenapa sekarang jauh lebih sulit? Karena kita sudah punya kasus. Tiba-tiba ada orang yang memiliki paspor, eh, ternyata berkasus di Indonesia. Nah, sekarang kita verifikasi,” jelasnya.

Proses verifikasi ini mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap hubungan keluarga dan bisnis. Banyak pemohon yang merupakan anak dari pemilik perusahaan, sehingga ketika terjadi masalah pajak atau hukum pada orang tua, semua aspek harus dikonfirmasi terlebih dahulu sebelum keputusan akhir diambil.

Dampak Menjadi Anggota Tentara Asing

Menkum juga mengingatkan bahwa menjadi anggota tentara asing secara otomatis menyebabkan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Namun, proses hukum tetap diperlukan jika seseorang ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia setelah masa pengabdian di militer asing berakhir.

Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia mematuhi kewajiban dan hak-haknya sesuai dengan hukum nasional. Dengan demikian, proses pelepasan maupun perolehan kewarganegaraan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan kepentingan nasional.

Kesimpulannya, meskipun angka permohonan pelepasan kewarganegaraan terlihat meningkat, hal tersebut sebenarnya merupakan akumulasi dari periode sebelumnya. Dengan proses verifikasi yang lebih ketat, Indonesia dapat memastikan bahwa setiap keputusan mengenai kewarganegaraan diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan kepentingan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *