Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, Pakar Hukum: Komitmen Lindungi Masyarakat-Lingkungan
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
Beritasosial.com – Penetapan 138 tersangka karhutla oleh Polri menandai babak baru dalam pemberantasan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Dari sekitar 200 laporan polisi yang masuk, Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian daerah berhasil mengidentifikasi 138 individu maupun entitas korporasi sebagai tersangka. Delapan di antaranya merupakan badan usaha yang diduga menjadi pemodal sekaligus pemberi instruksi di balik pembakaran lahan. Langkah ini menggeser paradigma penegakan hukum dari sekadar menangkap eksekutor lapangan menuju penelusuran aktor intelektual di puncak struktur organisasi.
Bagi masyarakat yang selama dua dekade terakhir hidup di bawah bayang-bayang asap lintas batas, ketegasan institusional semacam ini bukan lagi kemewahan kebijakan. Kabut pekat yang kerap menyelimuti Sumatra dan Kalimantan telah memicu gangguan pernapasan massal, mengganggu sektor pertanian, membengkakkan biaya kesehatan, serta memicu ketegangan diplomatik dengan Malaysia dan Singapura. Dalam kerangka itulah, komitmen negara untuk melindungi warganya dan ekosistem yang menopang kehidupan menjadi imperatif, bukan opsi.
Respons Pakar Hukum dan Landasan Regulasi
Edi Saputra Hasibuan, pemerhati hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta dan mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional periode 2012–2016, menyampaikan apresiasinya pada Senin (7/9/2026). Sebagai Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi), ia menilai langkah Polri menetapkan ratusan tersangka sebagai bukti konkret bahwa negara tidak lagi bersikap pasif terhadap kejahatan lingkungan berskala besar.
“Kita berikan apresiasi kepada Kapolri dan jajaran yang tegas menindak pelaku karhutla. Kami melihat ini bentuk komitmen negara melindungi masyarakat dan lingkungan.”
Secara normatif, penjeratan tersebut bertumpu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini mencakup dua modus perilaku pidana: perbuatan sengaja dan kelalaian. Konsekuensinya, korporasi yang secara sadar menginstruksikan pembakaran untuk membuka lahan ekspansi maupun pihak yang lalai mengelola sisa bahan bakar di kawasan konsesi sama-sama dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Penyidik pun memiliki ruang hukum untuk menelusuri rantai komando—siapa memberi perintah, mengalokasikan dana, dan meraup keuntungan—bukan hanya siapa yang menyalakan api.
Dimensi Operasional di Tingkat Daerah
Di level provinsi, Polda Riau mencatat penanganan 45 kasus karhutla dengan total 49 tersangka. Riau, yang memiliki salah satu konsesi perkebunan dan kehutanan terluas di negeri ini, berulang kali menjadi episentrum kebakaran lahan setiap musim kemarau. Tekanan ekspansi lahan baru yang berpadu dengan cuaca kering memperpendek jeda antar-musim hujan, menjadikan wilayah tersebut rawan menjadi sumber asap lintas batas.
Jumlah kasus yang signifikan di Riau menegaskan bahwa pemberantasan karhutla bukan lagi wewenang tunggal satu institusi. Koordinasi lintas lembaga—kepolisian, dinas lingkungan hidup, badan kehutanan, dan pemerintah daerah—menjadi prasyarat agar setiap laporan polisi dapat ditindaklanjuti hingga tahap penuntutan tanpa hambatan birokrasi.
Edi Saputra Hasibuan secara eksplisit menyerukan agar korporasi yang terlibat menerima hukuman setimpal dengan skala dampaknya. Menurutnya, karhutla bukan kejahatan biasa; efeknya melampaui satu wilayah administratif dan satu negara.
“Karhutla bukan kejahatan biasa. Dampaknya sungguh luar biasa. Bisa menimbulkan gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan hingga kerugian ekonomi dan terhadap negara. Karhutla juga bisa menimbulkan gangguan asap ke negara tetangga. Karena itu, kita harapkan penyidik harus tegas. Tindak pelaku dan aktor intelektual dari korporasi yang jadi pemodal, pemberi perintah terkait karhutla.”
Ia menambahkan bahwa konsistensi dan profesionalisme penyidik merupakan kunci agar efek jera benar-benar tercapai dan siklus kebakaran tahunan dapat diputus secara permanen.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah penetapan 138 tersangka karhutla oleh Polri mencakup korporasi? Ya. Dari total 138 tersangka, delapan di antaranya merupakan entitas korporasi yang diduga berperan sebagai pemodal dan pemberi instruksi pembakaran lahan, bukan sekadar eksekutor lapangan.
Dasar hukum apa yang digunakan untuk menjerat pelaku karhutla? Penjeratan bertumpu pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pidana baik untuk perbuatan sengaja maupun kelalaian, sehingga korporasi dan individu sama-sama dapat diproses.
Bagaimana peran Polda Riau dalam penanganan karhutla? Polda Riau menangani 45 kasus aktif dengan 49 tersangka. Wilayah ini kerap menjadi episentrum kebakaran lahan karena luasnya konsesi perkebunan dan kehutanan serta faktor cuaca kering yang memperpendek musim hujan.
Apakah hukuman bagi korporasi pelaku karhutla dapat lebih berat dibanding pelaku individual? Pakar hukum pidana menekankan bahwa korporasi yang menjadi pemodal dan pemberi perintah seharusnya menerima hukuman berat yang proporsional dengan skala kerugian ekonomi, lingkungan, dan kesehatan yang ditimbulkannya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla Pakar?
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla Pakar is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla Pakar matter?
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla Pakar matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
