Polri Beberkan 4 Modus Penyimpangan dalam Korupsi Pembiayaan Batu Bara – Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar

Polri Beberkan 4 Modus Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar
Beritasosial.com – Kementerian Polri terus memperjelas empat modus penyimpangan dalam kasus korupsi pembiayaan batu bara yang terungkap pada proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara. Korupsi ini dilakukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Persero kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS), dengan kerugian negara mencapai Rp38,9 miliar. Dalam penyelidikannya, Polri menemukan pola penyalahgunaan sistem pembiayaan invoice financing yang dimanfaatkan untuk mengalirkan dana dengan cara tidak sah.
Kelalaian dalam Proses Due Diligence
Salah satu modus utama terjadi karena proses due diligence dan analisis risiko tidak dilakukan secara optimal. Menurut Kombes Ahmad Yusuf Afandi, Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, kelalaian ini menyebabkan rekomendasi untuk memverifikasi langsung kepada PT PLN Batubara tidak dijalankan meskipun merupakan langkah wajib sesuai SOP internal PPA. “Kasus ini menunjukkan ketidakeffisienan dalam pemeriksaan dokumen pendukung, yang mengakibatkan dana negara tidak diawasi dengan ketat,” kata Yusuf dalam jumpa pers pada Senin (20/7/2026).
“Kerugian negara mencapai Rp38,9 miliar akibat penggunaan fasilitas pembiayaan yang tidak dipantau dengan baik. Modus ini mencerminkan adanya kesengajaan dalam mempercepat pencairan dana tanpa memastikan keabsahannya,” ujarnya.
Verifikasi Dokumen yang Tidak Komprehensif
Modus kedua menyoroti kelalaian dalam memeriksa keabsahan dokumen invoice dan pendukung. Meski tidak diverifikasi secara menyeluruh, dokumen tersebut tetap digunakan sebagai dasar pencairan dana. Yusuf menjelaskan bahwa ini terjadi karena pengelola proyek tidak melibatkan pihak independen dalam memastikan kebenaran data keuangan. “Kerugian negara bisa terjadi jika mekanisme pengecekan tidak dilakukan secara ketat, terutama dalam tahap akhir pencairan,” tambahnya.
“Modus ini menunjukkan adanya koordinasi yang tidak baik antara PPA dan PT PLN Batubara. Selain itu, proses pencairan dana juga tidak mempertimbangkan risiko potensial yang bisa muncul dari kelemahan verifikasi dokumen,” ujarnya.
Penyalahgunaan Mekanisme Cash Collateral
Kasus korupsi ini juga terkait dengan penyalahgunaan mekanisme cash collateral. Yusuf menyatakan bahwa persyaratan jaminan untuk pencairan dana tidak dipenuhi, tetapi tetap diproses karena ada kelemahan pengawasan. “Modus ini memperlihatkan bagaimana pihak-pihak terlibat memanipulasi dokumen agar tampilan saldo jaminan tetap memadai, meskipun dalam kenyataannya tidak,” jelasnya.
“Dengan modus ini, dana negara terus mengalir ke pihak yang tidak berhak, tanpa adanya kontrol yang ketat dari pihak pengawas. Ini menunjukkan adanya kesengajaan dalam menyimpangkan prosedur pembiayaan batu bara,” kata Yusuf.
Pemalsuan Rekening Koran untuk Pencairan Akhir
Modus keempat terjadi saat pencairan dana dilakukan dalam tahap akhir. Diduga ada upaya rekayasa rekening koran (bank statement) untuk menunjukkan saldo jaminan masih mencukupi. Pemalsuan ini dianggap sebagai tindakan terstruktur yang dilakukan agar proses pencairan dana tetap berjalan. “Dokumen palsu ini digunakan untuk menutupi ketidakcukupan dana, sehingga tidak ada tanda-tanda kecurangan sampai proses selesai,” ujarnya.
“Korupsi ini bukan hanya kesalahan administratif, tetapi merupakan kejahatan yang terencana. Pembiayaan batu bara yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan energi justru menjadi alat untuk memperkaya keuntungan pribadi,” kata Yusuf.
Kerugian Negara dan Langkah Pemerintah
Kasus korupsi ini tidak hanya mengakibatkan kerugian finansial, tetapi juga merusak reputasi lembaga yang terlibat. Pemerintah telah melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam keempat modus ini. Menurut Yusuf, pihaknya sedang menyelidiki apakah ada konspirasi antara PPA dan perusahaan penerima pembiayaan. “Langkah-langkah penegakan hukum akan dilakukan setelah semua fakta terungkap, termasuk modus-modus yang dimanfaatkan untuk menipu sistem pembiayaan,” tegasnya.
“Kerugian negara mencapai Rp38,9 miliar dalam proyek pembiayaan batu bara. Ini menjadi contoh bagaimana penyimpangan dalam proses administratif bisa mengakibatkan kehilangan dana yang signifikan,” ujarnya.
Dengan adanya empat modus penyimpangan ini, Polri mengingatkan bahwa pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pembiayaan batu bara. Dalam proyek yang sama, pihak-pihak terlibat dituduh melakukan tindakan korupsi yang melibatkan berbagai tingkatan, dari manajemen proyek hingga pihak eksternal. Yusuf menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengungkap praktik korupsi dalam sektor energi. “Korupsi pembiayaan batu bara adalah salah satu bentuk penyalahgunaan dana yang perlu diatasi secara serius,” katanya.
