Pemerhati Hukum Kritik Sayembara Rp100 Juta Cari Ijazah Gibran

pemerhati-hukum-kritik-sayembara-rp100-juta-cari-ijazah-gibran-mpm

Pemerhati Hukum Kritik Sayembara Rp100 Juta: Demokrasi Bukan Pengadilan Opini

Beritasosial.com – Jakarta – Langkah kontroversial yang dilakukan Denny Indrayana, seorang pakar hukum tata negara, kembali menuai perhatian luas. Ia mengumumkan sayembara dengan hadiah tunai senilai Rp100 juta untuk siapa saja yang mampu menghadirkan ijazah asli sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, langkah ini mendapat tanggapan keras dari kalangan pengamat hukum yang menilai pendekatan tersebut kurang tepat secara konstitusional.

Edi Saputra Hasibuan: Tuntutan Mundur Harus Berlandaskan Hukum

Edi Saputra Hasibuan, pemerhati hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, menilai pendekatan ini kurang tepat. Ia berpendapat bahwa masalah keabsahan dokumen pendidikan serta etika tidak serta merta menjadi alasan untuk mendesak Gibran mengundurkan diri dari kursi wakil presiden.

Kalau ada yang mempertanyakan keaslian ijazah, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jangan persoalan yang masih berupa tuduhan atau perdebatan publik kemudian dijadikan dasar untuk meminta wakil presiden mundur.

Menurut Edi, yang disampaikan di Jakarta pada Kamis, 13 Agustus 2026, tuntutan pengunduran diri harus memiliki landasan hukum dan konstitusional yang jelas. Dasar tersebut tidak boleh dibangun semata-mata dari sayembara, opini masyarakat, maupun tekanan politik semata.

Legitimasi Jabatan Wakil Presiden

Sebagai Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI), Edi mengingatkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, legitimasi jabatan wakil presiden tidak bisa disederhanakan hanya dengan tekanan agar pejabat tersebut mundur.

Direktur Eksekutif Lemkapi ini juga merujuk pada Pasal 7A UUD 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Selain itu, pemberhentian juga dapat dilakukan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Jadi harus jelas dulu apa pelanggaran hukumnya, apakah benar terjadi, dan bagaimana pembuktiannya. Jangan sampai isu etika atau persoalan administratif diposisikan seolah-olah otomatis menjadi dasar pemberhentian wakil presiden.

Sayembara Bukan Mekanisme Pembuktian Hukum

Edi menambahkan bahwa sayembara bukanlah mekanisme pembuktian hukum yang sah. Jika memang terdapat dugaan serius mengenai keabsahan dokumen pendidikan, pihak yang memiliki bukti seharusnya menempuh mekanisme hukum dan menghadirkan bukti yang dapat diuji secara objektif.

Negara hukum tidak boleh dibangun dengan sayembara. Yang dibutuhkan adalah bukti, pemeriksaan, dan proses hukum yang transparan. Kalau benar ada pelanggaran, buktikan secara hukum. Kalau tidak terbukti, jangan terus menerus membangun opini yang dapat merusak legitimasi lembaga negara.

Menurut Edi, kritik terhadap pejabat publik tetap diperlukan dalam sistem demokrasi. Namun, kritik harus dibedakan dengan upaya mendorong pemberhentian pejabat negara tanpa landasan konstitusional yang kuat.

Jangan sampai demokrasi berubah menjadi pengadilan opini. Jabatan wakil presiden menyangkut konstitusi dan mandat rakyat, sehingga setiap upaya menggugatnya harus ditempatkan dalam koridor hukum yang jelas.

Asal Usul Sayembara Denny Indrayana

Sayembara yang digagas Denny Indrayana ini menawarkan uang tunai sebesar Rp100 juta bagi siapa saja yang dapat menunjukkan ijazah asli tingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam pengumumannya di akun X, @dennyindrayana, pada Minggu, 9 Agustus 2026, Denny menulis:

Jika Mas Wapres bisa menunjukkan ijazah asli sma/sederajat, saya berhenti meminta Gibran mundur. Sebaliknya, jika Mas Wapres tidak bisa tunjukkan, Gibran wajib legowo mundur. Siapapun yang bisa menunjukkan ijazah asli SMA/sederajat Mas Gibran, akan saya beri hadiah 100 juta Rupiah.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh aspek legitimasi jabatan wakil presiden yang dipilih langsung oleh rakyat. Para pengamat hukum menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dalam menyelesaikan persoalan ini, bukan melalui mekanisme sayembara atau opini publik semata.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Sayembara Ijazah Gibran

Apa itu sayembara ijazah Gibran? Sayembara ijazah Gibran adalah inisiatif Denny Indrayana yang menawarkan hadiah Rp100 juta kepada siapa saja yang dapat menghadirkan ijazah asli SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mengapa sayembara dikritik oleh pemerhati hukum? Pemerhati hukum menilai sayembara bukan mekanisme pembuktian hukum yang sah. Proses hukum seharusnya dilakukan melalui jalur formal dengan bukti yang dapat diuji secara objektif.

Apa dasar hukum pemberhentian wakil presiden? Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan, korupsi, penyuapan, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

Kapan sayembara ini diumumkan? Denny Indrayana mengumumkan sayembara ini melalui akun X pada Minggu, 9 Agustus 2026, dengan tenggat waktu tertentu untuk menghadirkan ijazah asli.

Apakah sayembara ini memengaruhi legitimasi jabatan Gibran? Menurut Edi Saputra Hasibuan, legitimasi jabatan wakil presiden tidak bisa disederhanakan hanya dengan tekanan agar pejabat tersebut mundur, karena dipilih melalui pemilihan langsung oleh rakyat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *