Dugaan Korupsi Transfer Pricing, Pakar Hukum Desak Kejagung Segera Periksa Pemilik Toba Pulp Lestari

dugaan-korupsi-transfer-pricing-pakar-hukum-desak-kejagung-segera-periksa-pemilik-toba-pulp-lestari-lee

Dugaan Korupsi Transfer Pricing: Pakar Hukum Desak Kejagung Periksa Pemilik TPL

Beritasosial.com – Jakarta – Dugaan Korupsi Transfer Pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) semakin menarik perhatian publik. Pakar Hukum mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa pemilik perusahaan dalam perkara ini. Langkah ini diperlukan setelah Kejagung menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka.

Hudi Yusuf, pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, menjelaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada petugas pajak. Ia menekankan pentingnya menelusuri pihak perusahaan yang terlibat dalam pengambilan keputusan strategis terkait transaksi dan perpajakan.

Menurut saya, tidak boleh mandek hanya di petugas pajak saja. Karena yang membayar pajak, yang menerima pajak, itu semua saling keterkaitan,

– Hudi Yusuf, Kamis (13/8/2026)

Menurut Hudi, Dugaan Korupsi Transfer Pricing ini menyangkut nilai kerugian negara yang sangat besar. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan menjadi krusial untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam strategi perpajakan.

Semua seyogianya harus diperiksa oleh Kejagung. Karena uang sebesar itu tidak mungkin pemilik tidak ikut dalam ambil putusan. Apalagi berstrategi dalam meringankan pajak,

– Hudi Yusuf

Profil PT Toba Pulp Lestari dan Kronologi Kasus

PT TPL sebelumnya dikenal sebagai PT Inti Indorayon Utama. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1983 oleh Sukanto Tanoto sebelum berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari pada tahun 2000. Pakar Hukum menilai bahwa siapa pun yang memiliki keterkaitan dengan keputusan strategis perusahaan perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Desakan tersebut sejalan dengan sikap Kejagung yang masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriyatna, menyatakan hingga kini belum ada tersangka dari pihak swasta atau perusahaan.

Kita lihat ke depan hasil perkembangan penyidikan,

– Anang Supriyatna, Kamis (13/8/2026)

Sejauh ini, Kejagung baru menetapkan dua ASN DJP berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya ditahan sejak 12 Agustus 2026 dan diduga memiliki peran dalam pemeriksaan pajak TPL. Dugaan pemberian perlindungan khusus dalam pemeriksaan tahun pajak 2020-2023 dan 2024 menjadi fokus penyidikan.

Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing ini berkaitan dengan ekspor bubur kertas TPL kepada perusahaan afiliasi sepanjang periode 2008-2025. Penyidik menduga produk Dissolving Pulp dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp/BHKP, sehingga nilai transaksi dan kewajiban pajak menjadi lebih rendah.

Dalam pengembangan perkara, Kejagung telah memeriksa 111 saksi serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Penyidik juga mengamankan notulensi ekspose bersama ahli perhitungan kerugian negara. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun, sementara penghitungan masih berjalan.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Transfer Pricing TPL

Apa itu transfer pricing? Transfer pricing adalah praktik penetapan harga dalam transaksi antar perusahaan afiliasi yang dapat memengaruhi kewajiban pajak.

Mengapa pemilik TPL perlu diperiksa? Pemilik perusahaan diduga terlibat dalam pengambilan keputusan strategis terkait perpajakan, terutama dalam rangka meringankan beban pajak perusahaan.

Berapa nilai kerugian negara dalam kasus ini? Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun berdasarkan penghitungan yang masih berlangsung.

Siapa saja tersangka yang telah ditetapkan? Hingga kini, Kejagung menetapkan dua ASN DJP berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapan pemeriksaan terhadap pemilik TPL akan dilakukan? Kejagung sedang mempersiapkan pemeriksaan terhadap pemilik TPL sebagai bagian dari pengembangan kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, pembaca dapat mengunjungi [berita terkait di sindonews.com](https://nasional.sindonews.com/read/1738763/13/dugaan-korupsi-transfer-pricing-pakar-hukum-desak-kejagung-segera-periksa-pemilik-toba-pulp-lestari-1786630087).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *