Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum

Latest Program: Diskresi dalam Peralihan Penyidikan Jampidsus demi Cegah Konflik Penegak Hukum
Beritasosial.com – Dalam rangkaian program terbaru, diskusi mengenai peralihan penyidikan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung menarik perhatian publik dan para pakar hukum. Topik ini menjadi fokus utama dalam Latest Program yang membahas dinamika penegakan hukum dan upaya menghindari konflik antarlembaga penyidik.
Proses Peralihan Penyidikan dan Prinsip Konsistensi Hukum
Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menyoroti bahwa peralihan tanggung jawab dalam penyidikan kasus Jampidsus berpotensi mengganggu konsistensi sistem hukum acara pidana. Ia menegaskan bahwa prinsip penyidikan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seharusnya dijaga agar tidak terjadi perpecahan dalam proses penegakan hukum.
Edi Hasibuan, pakar hukum pidana dan dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta, menyampaikan pendapat yang sejalan dengan Mahfud. Menurutnya, meskipun peralihan penyidikan adalah kebijakan institusional, langkah tersebut memerlukan pertimbangan matang agar tidak mengakibatkan ketidakseimbangan dalam mekanisme hukum. Edi menjelaskan bahwa KUHAP tidak mengizinkan penyidik Polri menyampaikan berkas perkara ke penuntut umum selama penyidikan masih berlangsung. Proses penyerahan berkas harus dilakukan setelah penyidikan selesai dan dinyatakan lengkap (P-21), seperti yang diatur dalam Pasal 8 KUHAP.
“Dalam perspektif hukum acara pidana, saya menghormati pandangan Prof. Mahfud MD. Memang, KUHAP tidak mengenal mekanisme penyerahan perkara dari penyidik Polri kepada Kejaksaan Agung selama proses penyidikan berlangsung. Yang diatur adalah penyerahan berkas perkara setelah penyidikan selesai dan dinyatakan lengkap (P-21), lalu dilanjutkan dengan pengiriman tersangka serta barang bukti ke penuntut umum,” kata Edi, yang pernah menjabat anggota Kompolnas.
Implikasi Kebijakan dan Pandangan Pakar
Peralihan penyidikan Jampidsus dari Polri ke Kejaksaan Agung menjadi bahan pertimbangan dalam Latest Program karena memicu perdebatan antara prinsip diskresi dan kepastian hukum. Edi menyatakan bahwa Pasal 110 KUHAP juga mengatur hubungan antara penyidik dan penuntut umum, yang menegaskan bahwa setelah berkas lengkap, pindah tangan tersangka dan barang bukti harus dilakukan secara resmi.
Dalam konteks Latest Program, peralihan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mencegah gesekan antarpenegak hukum. Namun, beberapa pakar menilai bahwa kebijakan ini perlu disertai dengan penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan miskomunikasi dalam proses penyidikan. Mahfud MD menekankan bahwa seluruh proses harus tetap konsisten, baik dari segi prosedur maupun akuntabilitas.
Selain itu, dalam Latest Program juga dijelaskan bahwa pengalihan penanganan kasus Jampidsus dilakukan dengan tujuan mengoptimalkan kapasitas lembaga penyidik. Kejaksaan Agung dianggap lebih mampu memproses kasus secara terpadu, sementara Polri fokus pada penyelidikan awal. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana peran masing-masing institusi dapat tetap terjaga tanpa ada konflik dalam keseragaman penyidikan.
