KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono usai Pemeriksaan – Ini Alasannya
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Usai Pemeriksaan, Berikut Penjelasan
Pemeriksaan dan Hasilnya
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum melakukan penahanan terhadap Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, setelah pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (25/6/2026). Pria tersebut terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah selesai diperiksa.
Alasan Penundaan Penahanan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses penyidikan belum selesai. “Masih dibutuhkan berbagai proses penyidikan dan pengumpulan bukti tambahan agar kasus ini menjadi kuat dan bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Budi. Ia menambahkan, pemeriksaan ini bertujuan untuk mengonfirmasi bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik terkait dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
“Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah di penuntutan,” ujarnya.
Pernyataan Ma’ruf Cahyono
Usai pemeriksaan, Ma’ruf Cahyono mengklaim bahwa pertanyaan yang diajukan selama proses tersebut hanya berkaitan dengan tugas yang diembannya. “Baru identitas, kan baru pertama (pemeriksaan), jadi baru ditanya-tanya tentang tugas,” katanya. Menurutnya, tidak ada pertanyaan yang menyentuh jumlah gratifikasi yang diperkirakan mencapai Rp17 miliar.
“Nggak, nggak nyampe kaya gitu tadi, maksudnya gak nyampe pertanyaan kaya gitu,” ujarnya.
Kooperasi dalam Penyidikan
Dalam kesempatan tersebut, Ma’ruf Cahyono menyatakan akan tetap kooperatif dalam proses penyidikan. Ia menuturkan bahwa jadwal pemanggilan berikutnya masih menunggu. “Belum tu, belum ada (jadwal pemanggilan lagi), saya nanti nunggu ngikutin aja, pokoknya kita patuh aja,” tambahnya.
