Korupsi Masih Jadi Tantangan Terbesar dalam Perjalanan Demokrasi dan Penegakan Hukum

2c0af7da-ed62-4055-92d0-f379913c59a5-0

Korupsi Masih Jadi Tantangan Terbesar bagi Indonesia

Beritasosial.com – Realitas ini terus menghantui perjalanan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Pieter C Zulkifli, pengamat hukum dan politik yang mendalami isu korupsi, menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan tetap menjadi hambatan paling berat. Meskipun telah puluhan tahun berlalu sejak berbagai regulasi dan lembaga pemberantasan dibentuk, pola korupsi terus berulang dengan wajah yang hampir sama dari satu era ke era berikutnya.

Menurut Pieter, pergantian rezim politik hanya mengubah wajah kepemimpinan tanpa menyentuh substansi masalah. Selama hukum yang tebang pilih dan tata kelola yang rapuh masih dibiarkan, siklus korupsi akan terus berputar tanpa henti. Ia menyoroti satu pertanyaan mendasar: seberapa seriuskah negara sebenarnya dalam melawan korupsi?

“THE PRICE of apathy towards public affairs is to be ruled by evil men,” kalimat dari filsuf Yunani Plato itu terasa semakin relevan ketika korupsi di Indonesia terus hadir dari satu rezim ke rezim berikutnya.

Antara Instrumen yang Ada dan Hasil yang Belum Memuaskan

Pemerintahan berganti, slogan pemberantasan korupsi berubah, lembaga diperkuat lalu dilemahkan, tetapi berita tentang operasi tangkap tangan, suap proyek, jual beli jabatan, mafia peradilan, hingga penyalahgunaan anggaran tetap menjadi konsumsi publik hampir setiap pekan. Pieter menilai bahwa pertanyaan yang patut diajukan bukan lagi mengapa korupsi terjadi, melainkan mengapa negara tampak tidak pernah mampu menghentikannya.

Bukankah Indonesia telah memiliki begitu banyak perangkat hukum, aparat penegak hukum, lembaga pengawasan, hingga anggaran besar untuk memberantas korupsi? Jika semua instrumen telah tersedia, mengapa hasil akhirnya belum pernah benar-benar memuaskan? Selama ini, keberhasilan pemberantasan korupsi sering diukur dari banyaknya tersangka yang ditangkap, besarnya kerugian negara yang berhasil diselamatkan, atau jumlah operasi tangkap tangan yang dilakukan. Ukuran tersebut memang penting, tetapi sesungguhnya masih berada pada tahap hilir.

Pencegahan: Bukan Lagi Gagasan Baru

Pieter menilai bila pendekatan pencegahan sebenarnya bukan gagasan baru. Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah memiliki landasan yang jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. Kebijakan ini menitikberatkan pada pembenahan sektor perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta reformasi birokrasi sebagai fondasi utama pencegahan korupsi.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan pendekatan ‘Trisula’, yakni pendidikan antikorupsi, pencegahan sistemik, dan penindakan hukum yang berjalan secara terpadu. Di tingkat daerah, penguatan tata kelola juga didorong melalui instrumen Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) untuk mengukur tingkat integritas dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Semua instrumen tersebut menunjukkan bahwa Indonesia sesungguhnya telah memiliki desain besar pencegahan korupsi. Tantangan utamanya bukan lagi kekurangan regulasi, melainkan konsistensi implementasi serta keteladanan para penyelenggara negara. Korupsi Masih Jadi Tantangan Terbesar selama komitmen nyata belum terlihat secara menyeluruh di semua tingkatan pemerintahan.

Keterangan ini disampaikan oleh Pieter Zulkifli pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *