Bigmo Promosi Vape ke Anak di Bawah Umur, Sahroni: Jelas Melanggar Hukum, Harus Ditangkap!

9e82f2a2-8834-42a5-94f5-a941f608172e-0

Bigmo Promosi Vape ke Anak: Sahroni Tuntut Penangkapan

Beritasosial.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan tegas bahwa Bigmo Promosi Vape ke Anak di bawah umur merupakan pelanggaran hukum yang jelas. Legislator tersebut menyoroti kasus streamer Muhammad Jannah yang dikenal sebagai Bigmo, yang diduga melibatkan anak-anak dalam kampanye produk vape melalui siaran langsungnya. Menurut Sahroni, tindakan ini bukan sekadar konten hiburan biasa, melainkan sebuah pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku.

“Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan, karena ini jelas melanggar UU,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

Menurut penjelasan Sahroni, mengiklankan produk mengandung nikotin melalui media sosial sebenarnya sudah tidak diperbolehkan. Situasi menjadi lebih serius ketika target audiensnya adalah anak-anak yang masih kecil. Ia menekankan bahwa terdapat banyak aspek hukum yang dilanggar dalam kasus ini, termasuk perlindungan anak dan regulasi periklanan produk vape.

Tuntutan Pemblokiran Akun YouTube

Sahroni juga menyampaikan permintaan kepada dua instansi terkait, yaitu Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ia berharap kedua lembaga ini dapat membantu memblokir akun YouTube milik Bigmo. Alasannya, perilaku streamer tersebut dinilai sudah melewati batas dan membahayakan generasi muda. Pemblokiran ini dianggap perlu untuk mencegah penyebaran konten yang merugikan anak-anak lebih lanjut.

“Saya juga minta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta Youtube Indonesia memblokir akun YouTube Bigmo ini. Karena sudah terlalu banyak aturan yang dilanggar. Dan dia ini kan nantangin, nah terus ada yang laporin. Jadi kita minta pihak kepolisian dan para lembaga terkait untuk cepat bertindak. Harus dijalankan hukumannya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Sahroni.

Laporan Hukum ke Berbagai Lembaga

Dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam siaran langsung promosi vape telah memicu langkah hukum. Kreator konten Sadam Permana melaporkan Bigmo kepada beberapa institusi perlindungan anak. Laporan tersebut disampaikan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perlindungan Anak, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Sadam mengonfirmasi bahwa ia telah mengajukan laporan resmi kepada sejumlah lembaga yang menangani isu perlindungan anak. Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik dalam praktik yang dianggap merugikan anak-anak. Pelaporan ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi generasi muda dari konten yang tidak sesuai.

Kasus Bigmo Promosi Vape ke Anak ini juga menjadi contoh bagaimana media sosial dapat menjadi platform yang berpotensi merugikan jika tidak diawasi dengan baik. Para ahli hukum menilai bahwa tindakan Bigmo bukan hanya melanggar regulasi periklanan, tetapi juga berpotensi merusak kesehatan anak-anak. Dengan adanya laporan dari berbagai pihak, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan tegas.

Sahroni menambahkan bahwa anak ini sudah banyak kasus sebelumnya. Yang kemarin bisa dimaafkan dan lepas, tapi untuk yang sekarang sudah tidak bisa didiamkan lagi karena ini jelas melanggar hukum. Ia berharap penegakan hukum dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serupa di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *