3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah

3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Ditahan KPK
Beritasosial.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga individu yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana suap terkait pengurusan dana hibah. Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang terjadi dalam alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur untuk periode 2021 hingga 2022. 3 Tersangka Kasus Suap Dana tersebut dituduh telah memberikan uang dalam jumlah besar kepada seorang anggota legislatif agar mendapatkan jatah hibah untuk daerah mereka masing-masing.
Profil Lengkap Para Tersangka
Ketiga tersangka yang diamankan oleh KPK berasal dari berbagai wilayah di Jawa Timur dengan latar belakang sebagai perwakilan pihak swasta. Achmad Yahya, yang dikenal dengan inisial AY, merupakan tokoh dari Kabupaten Pasuruan. M. Fathullah atau MF juga tercatat sebagai pihak swasta asal Pasuruan yang sama. Sementara itu, Ra. Wahid Ruslan atau RWR mewakili kepentingan pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan. Ketiganya memiliki keterkaitan dalam proses pengurusan dana hibah melalui jalur politik.
Para tersangka dituduh telah memberikan suap kepada Anggota DPRD Jatim yang saat ini telah menjabat sebagai anggota DPR, yaitu AS. Jumlah uang yang diserahkan mencapai Rp6,9 miliar dengan tujuan strategis agar AS memberikan jatah hibah kepada mereka. Proses suap ini dilakukan melalui mekanisme yang telah dirancang dengan baik untuk memastikan keberhasilan pengurusan dana.
Detail Mekanisme dan Jumlah Suap
“Kemudian atas jatah dana hibah yang didapat AS tersebut, AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers, Rabu (22/7/2026).
Menurut penjelasan Achmad Taufik, AS menerima uang tersebut melalui perantara bernama Bagus Wahyudiono atau BGS yang merupakan staf AS sekaligus anggota DPRD Jatim. Jumlah minimal yang diterima AS dari ketiga tersangka adalah Rp6,9 miliar. Rincian pembayaran suap yang dilakukan masing-masing tersangka menunjukkan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan nilai hibah yang diinginkan.
AY menyerahkan Rp1,87 miliar guna memperoleh dana hibah senilai Rp14,8 miliar. RWR memberikan Rp1,42 miliar untuk mendapatkan hibah sebesar Rp28,9 miliar. Sedangkan MF membayar Rp3,61 miliar untuk menerima dana hibah Rp24 miliar. Total keseluruhan menunjukkan bahwa para tersangka rela mengeluarkan uang dalam jumlah signifikan demi mendapatkan jatah hibah.
Dampak Terhadap Penyerapan Dana Hibah
Taufik juga mengungkap adanya potongan dana yang dilakukan oleh para koordinator lapangan (korlap) dalam proses penyaluran hibah. Potongan tersebut berkisar antara 20 hingga 30 persen dari total dana hibah yang dicairkan. Akibatnya, hanya sekitar 50 sampai 70 persen dari anggaran awal yang benar-benar terserap untuk program masyarakat. Praktik ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan inefisiensi dalam penggunaan dana hibah.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan mekanisme suap yang terstruktur dan melibatkan pihak-pihak penting dalam proses pengurusan dana. 3 Tersangka Kasus Suap Dana tersebut kini menghadapi proses hukum yang akan menentukan masa depan mereka. KPK terus melakukan penyidikan untuk memastikan semua bukti dan keterangan dapat dikumpulkan secara komprehensif. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.
