Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Konstruksi Laporan Hukum terhadap Roy Suryo oleh Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi – Jakarta – Abdul Gafur Sangadji, pengacara Roy Suryo, memberikan penjelasan terperinci mengenai laporan yang dibuat oleh Advokat Lechumanan dan Ahli Forensik Digital Rismon Hasiholan Sianipar. Laporan tersebut menyangkut peristiwa hukum yang menyebabkan Roy Suryo menjadi tersangka, dengan menekankan konstruksi penjelasan yang disampaikan oleh pihak pelapor. “Laporan ini didasarkan pada Pasal 394 KUHP, di mana Lechumanan diduga menyampaikan keterangan palsu dalam akta otentik, sehingga merugikan kepentingan hukum seseorang. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun,” jelas Abdul Gafur, Selasa (9/6/2026).
Detail Laporan dan Konteks Kasus
“Konstruksi laporan hukum terhadap Roy Suryo diduga terjadi karena adanya konspirasi untuk menetapkan tersangka dalam kasus penghasutan ujaran kebencian, dengan mengaitkan korban sebagai anggota Peradi Bersatu,” tutur Rismon Hasiholan Sianipar, ahli forensik digital yang terlibat dalam laporan tersebut.
Kuasa hukum Roy Suryo menjelaskan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh Lechumanan dan Rismon terkait dengan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menjadi penyebab utama penetapan tersangka. Laporan tersebut diberikan pada 26 April 2025 di Polres Jakarta Selatan, dan dipecah menjadi dua klaster, di mana salah satunya menjerat Roy Suryo. Dalam konstruksi laporan, Lechumanan diduga memperkuat klaim bahwa keterangan yang diberikan dalam akta otentik tidak benar, sehingga mengancam reputasi hukum Roy Suryo.
Abdul Gafur menekankan bahwa pihaknya melakukan pengkajian mendalam terhadap dokumen-dokumen yang menjadi dasar laporan tersebut. Hasilnya, terdapat indikasi kesengajaan dalam memaksakan kasus ini ke tingkat pidana. “Setelah laporan Lechumanan dibuat, Jokowi juga mengajukan laporan ke polisi pada 30 April 2025, yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak relawan dan pendukungnya dalam konstruksi ini,” lanjutnya. Hal ini memperjelas bahwa laporan yang dibuat oleh Lechumanan dan Rismon bukan hanya bersifat spontan, tetapi memiliki perencanaan dan tujuan spesifik.
Pengembangan Kasus dan Dampak Hukum
Dalam konstruksi laporan hukum terhadap Roy Suryo, terdapat beberapa elemen yang menjadi fokus penyidik. Salah satu poin utama adalah adanya penyebutan keterangan palsu dalam akta otentik yang diduga merugikan kepentingan hukum seseorang. Kuasa hukum Roy Suryo menjelaskan bahwa klaim ini berdasarkan hasil analisis dan verifikasi yang dilakukan oleh tim hukum mereka. “Kami menemukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa keterangan dalam laporan ini tidak dapat dipertahankan secara konsisten, sehingga memerlukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Abdul Gafur.
Perkembangan kasus ini juga memicu perdebatan terkait dengan keadilan dalam proses hukum. Banyak pihak mengkritik konstruksi laporan yang dianggap terkesan memaksa, terutama karena terdapat kesamaan waktu antara laporan Lechumanan dan tindakan Jokowi. Kuasa hukum Roy Suryo menegaskan bahwa hal ini perlu dianalisis secara objektif, agar tidak ada kecurangan atau manipulasi dalam proses penyidikan. “Kami berharap kasus ini diinvestigasi secara transparan, agar publik dapat memahami fakta-fakta yang menjadi dasar perbuatan hukum terhadap Roy Suryo,” ujarnya.
Sebagai tambahan, pengacara Roy Suryo menyebutkan bahwa kasus ini juga memberikan dampak besar terhadap reputasi politik dan profesional kliennya. “Roy Suryo sudah lama dikenal sebagai anggota Peradi Bersatu, tetapi dengan laporan ini, ia dianggap mengambil alih peran yang seharusnya dimiliki oleh pihak-pihak tertentu,” jelas Abdul Gafur. Hal ini menunjukkan bahwa konstruksi laporan tidak hanya berbasis fakta, tetapi juga bisa mencerminkan agenda politik tertentu.
Menurut pihak kuasa hukum, laporan terhadap Roy Suryo juga mencakup aspek-aspek teknis dalam penyusunan dokumen hukum. “Mereka menggunakan metode yang diduga memperkuat keberalihan keterangan dalam laporan, sehingga muncul konstruksi yang mengarah pada penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya. Dengan adanya dua klaster dalam laporan tersebut, terdapat indikasi bahwa ada upaya untuk memperluas cakupan kasus agar bisa dijadikan alat untuk menuntut Roy Suryo secara lebih efektif.
