3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Kasus Suap Berasal dari PT. Blueray Cargo
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima – Pada Jumat (3/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Mereka dituduh menerima total Rp63,5 miliar dalam bentuk suap, terkait kegiatan impor barang yang diurus oleh DJBC.
“Telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp61,7 miliar dalam mata uang Dolar Singapura, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dakwaan tersebut menyebutkan bahwa tiga terdakwa terdiri dari Rizal, yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC selama periode September 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; dan Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC. Keseluruhan suap diberikan oleh pihak PT. Blueray Cargo, yang diketuai oleh John Field.
Dalam detail, JPU menyebutkan bahwa Rizal menerima Rp14 miliar, Sisprian Subiaksono Rp7 miliar, serta Orlando Hamonangan Rp4,05 miliar. Selain uang, para tersangka juga menerima fasilitas hiburan dan barang berharga sebagai bagian dari suap.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan. Penuntutan terhadap ketiga pejabat terkait impor barang ini menunjukkan upaya penyelidikan korupsi dalam sistem bea cukai Indonesia.
