4 Pejabat Kejagung Disebut Menerima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Kapuspenkum Buka Suara
Kapuspenkum Tanggapi Isu Rp40 Miliar dari Tan Kian
Beritasosial.com – Perkara praperadilan bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memantik perhatian publik. Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki, dalam pertimbangan putusannya, merujuk keterangan penyidik soal dugaan permintaan dan penyerahan dana sekitar Rp40 miliar dalam denominasi dolar Singapura dari pengusaha properti Tan Kian. Sorotan tersebut menguat setelah kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian di persidangan. Publik kemudian menyoroti kabar bahwa 4 pejabat Kejagung disebut menerima dana tersebut, meski belum ada konfirmasi resmi dari institusi kejaksaan.
Menanggapi pemberitaan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan di Gedung Bundar Jampidsus pada Senin (7/9/2026). Anang menegaskan bahwa narasi mengenai penerimaan dana oleh empat pejabat kejaksaan masih bersifat asumsi dan belum dapat diverifikasi.
Kapuspenkum: Belum Ada Alat Bukti yang Mendukung
Anang mengaku belum pernah mendengar langsung isi keterangan BAP yang dibacakan kuasa hukum Febrie di ruang sidang. Baginya, informasi yang beredar di luar koridor penyidikan belum mencapai tingkat kepastian hukum.
“Saya ndak pernah denger statement-nya seperti apa, seberapa jelas. Itu asumsi.”
Ia menambahkan bahwa dirinya tidak merasa berhak mengomentari keterangan yang diungkap di luar proses penyidikan. Anang meminta publik menunggu hasil kerja Tim 9 Kejagung yang hingga kini masih menjalankan tugasnya.
“Jadi saya tidak berani memberikan statement yang kira-kiranya masih belum jelas seperti apanya. Nanti kita lihat di persidangan kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa ya.”
Prinsip penyidikan, lanjut Anang, adalah mendalami setiap informasi relevan sepanjang didukung alat bukti yang memadai. Tanpa landasan bukti, penyidik tidak akan melakukan penggalian lebih jauh.
“Setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti kita dalami. Tetapi kalau sifatnya asumsi tanpa didukung oleh alat bukti kita.”
Penjelasan Kuasa Hukum: Dana Dialihkan ke Ferry Boboho
Febri Diansyah membantah bahwa kliennya menerima dana Rp40 miliar dari Tan Kian. Berdasarkan BAP yang ia bacakan, uang tersebut diserahkan kepada Ferry Hongkiriwang—dikenal sebagai Ferry Boboho—setelah Tan Kian memperoleh informasi dari seorang perempuan bernama Lucy. Lucy dikabarkan menyampaikan bahwa Tan Kian berpotensi terseret menjadi tersangka apabila tidak ada upaya untuk “mengurus” situasi tersebut.
Febri menekankan bahwa dalam seluruh isi BAP, Tan Kian tidak pernah secara eksplisit menyebut dana itu ditujukan kepada Febrie Adriansyah. Yang terjadi, menurut Febri, adalah Tan Kian menduga uang itu “bisa saja” mengalir kepada empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung tanpa mengetahui secara pasti ke mana dana tersebut berpindah setelah diserahkan kepada Ferry.
“Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, ‘bisa saja uang Rp40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut’.”
Konteks Hukum dan Implikasi Publik
Kasus ini menarik perhatian luas karena melibatkan nama-nama tinggi di institusi penegak hukum. Febrie Adriansyah pernah menjabat Jampidsus, posisi yang membawahi perkara pidana khusus berskala nasional. Keterlibatan mantan pejabat setingkat itu dalam dugaan aliran dana dari sektor swasta memunculkan pertanyaan publik soal integritas proses hukum.
Praperadilan yang diajukan pihak Febrie merupakan mekanisme pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik. Dalam konteks perkara TPPU yang menjerat Febrie, pertimbangan Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki menyebut adanya keterangan soal permintaan dan penyerahan uang dalam denominasi dolar Singapura. Fakta bahwa keterangan tersebut muncul dalam putusan praperadilan memberikan bobot hukum tersendiri, meskipun belum menjadi vonis akhir atas substansi perkara pokok.
Tim 9 Kejagung kini berada di bawah tekanan publik untuk mengklarifikasi secara transparan apakah dana Rp40 miliar benar-benar diterima oleh pejabat kejaksaan atau sekadar spekulasi yang belum terdukung bukti.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Isu Rp40 Miliar Tan Kian
Siapa yang disebut menerima dana Rp40 miliar? Berdasarkan keterangan dalam BAP Tan Kian yang dibacakan di persidangan praperadilan, empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung disebut sebagai penerima potensial dana tersebut. Namun, Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan bahwa klaim itu masih bersifat asumsi dan belum didukung alat bukti yang memadai.
Apakah Febrie Adriansyah menerima dana tersebut? Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membantah hal itu. Menurut BAP Tan Kian, dana diserahkan kepada Ferry Hongkiriwang (Ferry Boboho), bukan langsung kepada Febrie. Tan Kian sendiri hanya menduga bahwa uang itu “bisa saja” mengalir kepada empat pejabat kejaksaan tanpa mengetahui pasti tujuan akhirnya.
Apa posisi resmi Kejaksaan Agung? Kapuspenkum Anang Supriatna menyatakan bahwa Kejagung belum dapat mengonfirmasi atau membantah narasi tersebut karena keterangan yang beredar belum melalui proses penyidikan formal. Publik diminta menunggu hasil kerja Tim 9 Kejagung dan perkembangan di persidangan.
Apa itu praperadilan dalam konteks perkara ini? Praperadilan adalah mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik sebelum perkara pokok disidangkan. Dalam kasus ini, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki di PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan pertimbangan yang merujuk keterangan soal aliran dana Rp40 miliar, meskipun putusan praperadilan tidak memutuskan substansi perkara pokok.
