Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah: Sidang Tidak Bisa Lagi Dilanjutkan

dokter-tifa-sebut-dakwaan-jpu-lemah-sidang-tidak-bisa-lagi-dilanjutkan-jra

Visit Agenda: Dokter Tifa Nyatakan Dakwaan JPU Lemah, Sidang Dihentikan

Jakarta, Rabu (9/7/2026)

Beritasosial.com – Dokter Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai Tifa, mengungkapkan bahwa dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan fitnah terhadapnya terkait ijazah Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengandung kelemahan yang mengakibatkan sidang tidak dapat dilanjutkan. Hal ini membuat publik memperhatikan lebih serius mengenai agenda Visit Agenda dalam memantau proses hukum yang tengah berlangsung.

“Surat dakwaan yang disampaikan kepada saya memiliki dua kekurangan utama, sehingga sidang atas nama saya sebagai terdakwa tidak lagi bisa berjalan,” ujar Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Ia menekankan bahwa ketidakakuratan dalam objek dan persona dakwaan mengurangi kekuatan hukum serta menggangu kredibilitas persidangan.

Kelemahan dalam Dakwaan dan Argumen Tifa

Dalam persidangan, Tifa menjelaskan bahwa error in objecto dan error in persona dalam surat dakwaan mengakibatkan fakta-fakta menjadi tidak jelas. Ia menyatakan bahwa objek dakwaan salah karena Jokowi sendiri tidak pernah mengunggah ijazah digitalnya ke publik, sehingga tidak ada bukti kuat yang mendukung dakwaan tersebut. “Kami tidak pernah menilai atau berkomentar mengenai dokumen digital yang diakui oleh Joko Widodo. Karena fakta menunjukkan bahwa beliau tidak memiliki ijazah dalam bentuk elektronik,” tegas Tifa.

Tifa juga menyoroti ketidakpastian dalam waktu dan tempat kejadian. Awalnya, laporan kasus dianggap terjadi pada 22 Januari 2025, tetapi selama penyidikan, tanggal dan lokasi terus berubah. Hal ini menurut Tifa memperkuat argumennya bahwa dakwaan JPU tidak logis dan bisa memengaruhi keputusan hakim. “Melaporkan kejadian yang belum terjadi saat polisi melakukan laporan adalah tidak masuk akal. Jokowi melaporkan peristiwa Mei 2025 pada 30 April 2025, padahal ia tidak pernah ada di lokasi saat itu,” lanjut Tifa.

Dengan adanya kelemahan ini, Tifa berharap hakim dapat menghentikan sidang agar proses hukum bisa berjalan secara adil. Ia menegaskan bahwa Visit Agenda penting untuk mengawasi setiap langkah dalam kasus ini, karena keputusan hakim akan berdampak langsung pada reputasi dan hak-haknya sebagai terdakwa. “Dakwaan ini perlu direvisi sebelum sidang dilanjutkan, agar tidak ada penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Langkah Hukum dan Dukungan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Tifa, Abdullah Alkatiri, menegaskan bahwa surat dakwaan JPU bernomor PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 harus dibatalkan karena tidak cermat. “Dakwaan itu batal demi hukum karena melanggar prinsip legalitas dan tidak didukung oleh fakta yang jelas,” tambah Abdullah. Ia berharap pengadilan bisa menyadari bahwa Visit Agenda perlu menjadi bagian dari perhatian publik dalam kasus ini.

Abdullah menjelaskan bahwa kelemahan dalam surat dakwaan bisa memicu kebingungan dalam proses persidangan. “Dengan tidak adanya bukti yang valid, sidang bisa dihentikan sementara hingga semua fakta diselidiki ulang,” imbuhnya. Tifa sendiri menilai bahwa keputusan JPU terkesan terburu-buru dan kurang mempertimbangkan aspek-aspek hukum yang mendasar. “Visit Agenda harus menjadi acuan untuk melihat apakah proses ini transparan dan adil,” papar Tifa.

Dalam konteks ini, Visit Agenda berperan penting dalam menyebarluaskan informasi terkini tentang persidangan. Jika sidang dihentikan, publik akan memantau lebih dekat perubahan dalam proses hukum dan kemungkinan revisi dakwaan. Tifa berharap keputusan ini bisa menjadi contoh bagaimana kasus-kasus hukum perlu ditinjau secara menyeluruh, terutama dalam kasus yang terkait dengan figur publik seperti Jokowi.

Sebagai penutup, Tifa menekankan bahwa penghentian sidang bukan berarti kasusnya selesai. “Visit Agenda akan terus memantau perkembangan hukum ini hingga ada keputusan yang jelas, karena hak-hak terdakwa harus dijaga dengan baik,” pungkasnya. Ia berharap dengan adanya kelemahan dalam surat dakwaan, proses hukum bisa berjalan lebih baik dan tidak mempercepat kesimpulan yang tidak akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *