Visit Agenda: 3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Visit Agenda: KPK Periksa 3 Hakim Terkait Eksekusi Lahan dan Gratifikasi
Visit Agenda kembali menjadi sorotan dalam upaya pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan proses eksekusi lahan dan penerimaan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga dari empat hakim yang diundang sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dalam agenda ini, penyidik KPK memastikan keterlibatan para hakim dalam pengambilan keputusan hukum yang diduga memperkaya pelaku korupsi. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (26/5/2026), dengan satu hakim, Dwi Elyarahma, absen karena jadwal kegiatan sebelumnya. Hakim yang hadir, Ultry Meiliyeni, Erlinawati, dan Evri Dayanti, akan menjelaskan proses penelitian eksekusi lahan serta transaksi aset yang terkait dengan tersangka.
Peran Hakim dalam Proses Hukum
Visit Agenda menyebutkan bahwa KPK menargetkan pemeriksaan hakim sebagai bagian dari upaya mengungkap keterlibatan mereka dalam kasus ini. Selama pemeriksaan, penyidik menggali detail bagaimana hakim-hakim tersebut memperkuat atau mungkin mempermudah pengambilan keputusan hukum yang disangka berbau korupsi. Ultry Meiliyeni diperiksa di Gedung KPK berwarna merah putih, sementara Erlinawati dan Evri Dayanti menjalani pemeriksaan di PN Bogor. Dalam kesempatan ini, mereka juga diberikan kesempatan untuk menjelaskan peran mereka dalam proses pemeriksaan sengketa lahan yang menyeret PT Karabha Digdaya.
“Pemeriksaan kali ini memperkuat tindakan KPK dalam melacak transaksi aset dan penggunaan kekuasaan oleh para tersangka,”
tutur Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan pers.
Detail Tersangka dan Bukti Gratifikasi
Visit Agenda mencatat bahwa sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), sebagai tersangka. Keduanya ditangkap dalam operasi pada Kamis (5/2/2026) malam, setelah terlibat dalam penerimaan gratifikasi dari PT DMV. Perkara ini kini dikembangkan ke tahap penyidikan, dengan lima tersangka lainnya termasuk Yohansyah Maruanaya (juris sita PN Depok), Trisnado Yulrisman (Direktur Utama PT Karabha Digdaya), dan Berliana Tri Kusuma (Kepala Legal PT KD).
Berdasarkan data yang diperoleh dari PPATK, BBG diduga menerima dana sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk setoran valas selama periode 2025-2026. Dalam penyidikan lanjutan, KPK menyelidiki bagaimana dana tersebut digunakan untuk memengaruhi proses eksekusi lahan. EKA dan BBG dikenai Pasal 605 ayat a dan/atau Pasal 606 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 serta UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001. Dwi Elyarahma, hakim yang absen, juga menjadi fokus dalam Visit Agenda sebagai bagian dari investigasi yang sedang berlangsung.
Keterlibatan Aset dan Proses Eksekusi
Visit Agenda mengungkap bahwa selain menggali keterlibatan hakim, KPK juga memeriksa aset-aset yang diklaim terkait dengan tersangka. Dalam proses penyidikan, tim investigasi memastikan bahwa semua transaksi keuangan yang mencurigakan terungkap, termasuk penelusuran eksekusi lahan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Pemeriksaan tersebut melibatkan pengambilan bukti dari berbagai sumber, termasuk rekening bank dan dokumen kredit yang terkait dengan PT Karabha Digdaya.
“KPK terus menggali proses eksekusi lahan yang menjadi pusat perhatian dalam Visit Agenda ini, guna memastikan bahwa tidak ada kebijakan yang diambil secara tidak transparan,”
jelas Budi Prasetyo. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan hari ini bertujuan mengungkap lebih jauh hubungan antara hakim, pihak swasta, dan korporasi yang terlibat dalam skandal korupsi ini.
Hasil Pemeriksaan dan Langkah Selanjutnya
Hasil pemeriksaan dalam Visit Agenda menunjukkan bahwa para hakim yang diperiksa memberikan informasi yang relevan terkait pengambilan keputusan dalam eksekusi lahan. Proses ini dilakukan selama beberapa bulan, dengan KPK menyelidiki setiap tahap untuk memastikan tidak ada kesalahan prosedur. Selain itu, KPK juga menelusuri aset-aset yang terkait dengan tersangka, termasuk properti dan uang yang mungkin terkait dengan gratifikasi yang diterima.
Visit Agenda menyebutkan bahwa pemeriksaan ini adalah bagian dari strategi KPK dalam menegakkan hukum secara menyeluruh. Dengan memperoleh data dari berbagai saksi, penyidik semakin dekat mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan pengadilan, pihak swasta, dan korporasi. Proses penyidikan akan terus berjalan hingga semua bukti terkumpul dan tindakan pidana dapat diidentifikasi secara jelas.
Visit Agenda juga memberikan peringatan bahwa kasus ini bisa menjadi contoh penting dalam meningkatkan transparansi dalam proses hukum. Dengan mengungkap peran hakim dalam korupsi, KPK menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas sistem peradilan. Pemeriksaan terhadap para tersangka akan berlangsung secara terus-menerus, dengan fokus pada penelusuran eksekusi lahan dan alur transaksi aset yang mencurigakan.
