Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tak Rangkap Jabatan

Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tidak Rangkap Jabatan
Beritasosial.com – LAMPUNG – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) akan berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27 hingga 31 Agustus 2026. Sebelum acara dimulai, para pengurus Syuriyah dari Pengurus Cabang NU (PCNU) se-Provinsi Lampung mengusulkan agar calon ketua umum Pergerakan Bekkerah Islam (PBNU) tidak menjabat lebih dari satu jabatan. Rekomendasi ini disepakati oleh 14 dari 15 pemimpin tertinggi PCNU se-Lampung dalam rapat konsolidasi di Pondok Pesantren Bustanul Falah, Kota Bandar Lampung, pada hari Minggu, 12 Juli 2026.
Rekomendasi tersebut muncul dalam rangka mengoptimalkan fungsi organisasi NU sebagai badan kepengurusan yang bersifat independen. Topics Covered dalam diskusi menggarisbawahi pentingnya memisahkan tugas administratif dari fungsi spiritual dan keagamaan, sehingga memperkuat kredibilitas lembaga. Para syuriyah menegaskan bahwa kebijakan anti-rangkap jabatan adalah bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan akhlak, serta mencegah konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan.
Peraturan yang Mengatur Rangkap Jabatan
Keputusan Syuriyah NU se-Lampung didasarkan pada aturan yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Perumpulan NU, khususnya Bab XVI pasal 51 ayat 4-6. Aturan ini secara tegas melarang Rais Aam dan Ketua Umum PBNU menjabat jabatan politik seperti menteri. Selain itu, Peraturan Perkumpulan Nomor 12 Tahun 2025, Bab IV pasal 9-11, juga menjadi dasar untuk menghindari tumpang tindih fungsi di lingkungan NU.
Dalam Topics Covered ini, para syuriyah menekankan bahwa pengurus NU harus menjadi contoh dalam menjalankan tugas tanpa mengorbankan integritas. Mereka berpendapat bahwa kebijakan ini akan mencegah kemungkinan pengaruh kekuasaan politik terhadap kebijakan keagamaan, terutama dalam konteks muktamar yang diharapkan menjadi ruang diskusi inklusif. Rekomendasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam proses perebutan jabatan.
Pendidikan Madrasah dalam Kerangka Sisdiknas
Di sisi lain, jajaran syuriyah membahas rekomendasi tentang integrasi madrasah ke dalam sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Topics Covered dalam diskusi ini menyoroti perlunya harmonisasi kebijakan antara Kementerian Agama dan pemerintah pusat agar madrasah dapat berkembang secara mandiri. Usulan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum, sekaligus memastikan bahwa pesantren mendapatkan alokasi anggaran yang proporsional.
“Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga eksistensi madrasah sebagai institusi pendidikan yang unik dan berkontribusi dalam pembentukan karakter generasi muda,” kata Gus Salam, anggota PWNU-PCNU se-Lampung yang turut memberikan pendapat dalam Topics Covered.
Dalam konteks Topics Covered, Ustaz Syamsuddin, Ketua Ikatan Mutakhorrijin Al-Falah Ploso (IMAP) wilayah Sumatera dan Lampung, menekankan bahwa madrasah harus diperlakukan setara dengan sekolah umum. Ia menambahkan bahwa dengan integrasi Sisdiknas, madrasah akan memiliki ruang untuk berkembang dalam sistem pendidikan yang lebih inklusif, tanpa mengorbankan nilai-nilai keagamaan yang menjadi ciri khas.
Transformasi Pesantren di Era Kini
Para syuriyah juga membahas visi transformasi pesantren agar tetap relevan di tengah perubahan sosial dan teknologi. Topics Covered dalam rapat menyebutkan bahwa pesantren harus menjadi pusat pembelajaran yang modern, tetapi tidak kehilangan ciri khasnya sebagai institusi pendidikan spiritual. Hal ini dianggap penting untuk menjaga identitas NU sebagai organisasi keagamaan yang berakar pada tradisi.
“Kalau pesantren bisa menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional, maka NU akan lebih kuat dalam mendorong perubahan positif di masyarakat,” ujar Ustaz Syamsuddin. Ia menilai Topics Covered ini adalah langkah strategis untuk memastikan organisasi NU tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang sesuai tuntutan zaman.
Dalam Topics Covered, para syuriyah juga menyebutkan pentingnya peningkatan kualitas pengelolaan pesantren, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan dan pemanfaatan teknologi. Mereka menyarankan bahwa setiap pesantren harus memiliki kompetensi dalam menyusun kurikulum yang inklusif, serta memperkuat kerja sama dengan pihak eksternal untuk memperluas jaringan pendidikan. Ini adalah bagian dari upaya agar NU tetap menjadi organisasi yang menjadi pilar kekuatan di bidang pendidikan dan dakwah.
