Majelis Etik Ombudsman: Pimpinan Periode 2021-2026 Disebut Paling Buruk dan Bermasalah

majelis-etik-ombudsman-pimpinan-periode-20212026-disebut-paling-buruk-dan-bermasalah-vrf

Majelis Etik Ombudsman Dituduh Paling Buruk Selama 2021-2026

Masa Jabatan Pemimpin Ombudsman RI Dinyatakan Bermasalah

Beritasosial.com – JAKARTA – Masa jabatan pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2021-2026 dikritik sebagai salah satu periode yang paling rentan dalam sejarah lembaga tersebut. Ketua Majelis Etik, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa investigasi internal telah menemukan beberapa indikasi kelemahan dalam pengelolaan tugas ombudsman selama masa tersebut. Pernyataan ini muncul setelah evaluasi menyeluruh terhadap keputusan dan tindakan yang diambil oleh para pemimpin dan anggota ORI selama masa jabatan.

“Masalah utama muncul dari ketidakseimbangan kekuasaan dan dominasi individu dalam pengambilan keputusan,” kata Jimly dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026). “Sistem penyelesaian masalah melalui mekanisme etik tidak berjalan sebagaimana mestinya.”

Jimly menjelaskan bahwa pada periode 2021-2026, ada ketimpangan dalam peran antara ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Etik. Menurut dia, sejumlah anggota lebih dominan dalam mengarahkan proses investigasi dan pengambilan keputusan, sehingga kebijakan yang dihasilkan cenderung dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap efektivitas ombudsman sebagai lembaga pengawas independen.

Penyebab Ketidakseimbangan Struktur Pemimpin

Jimly menyoroti bahwa dominasi anggota Majelis Etik dalam pengambilan keputusan mengakibatkan kurangnya koordinasi antar-pemimpin. “Sistem kontrol internal jadi lemah karena peran ketua dan wakil ketua tidak dijalankan secara optimal,” ungkapnya. Ia menambahkan, situasi ini menyebabkan beberapa tindakan yang diambil tidak selalu sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Solving Problems melalui mekanisme etik menjadi tugas yang tidak mudah karena ada tumpang tindih kekuasaan dan ketidakjelasan prosedur,” jelas Jimly. “Ini bisa menghambat upaya mengatasi konflik atau penyimpangan di dalam lembaga.”

Menurut analisis tim investigasi, dominasi anggota Majelis Etik terjadi karena sejumlah keputusan penting diambil tanpa melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Hal ini mengakibatkan kurangnya keseragaman dalam pelaksanaan tugas ombudsman, terutama dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan kecurangan atau pelanggaran etik di instansi pemerintah.

Konsekuensi dan Rekomendasi untuk Reformasi

Jimly menegaskan bahwa ketidakseimbangan ini telah berdampak signifikan pada kinerja lembaga. “Beberapa tindakan yang diambil justru memperburuk situasi, bukan memperbaikinya,” katanya. Dalam rekomendasi, dia menyarankan perlu adanya penyesuaian struktur organisasi dan pembagian wewenang agar proses penyelesaian masalah bisa lebih adil dan efektif.

“Solving Problems tidak bisa tercapai jika sistemnya tidak jelas dan keputusan tidak diambil secara kolektif,” tambah Jimly. “Kami menilai ada kebutuhan untuk mereformasi mekanisme pengambilan keputusan di masa depan.”

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa ada beberapa kasus spesifik yang mencerminkan ketidakseimbangan tersebut. Contohnya, keputusan tentang sanksi terhadap pegawai tertentu diambil secara cepat tanpa analisis menyeluruh, yang memicu kritik dari berbagai pihak. Hal ini menyoroti tantangan yang dihadapi Ombudsman dalam menjalankan tugasnya selama masa jabatan ini.

Masa Depan Ombudsman: Upaya Memperbaiki Sistem

Jimly berharap reformasi bisa dijalankan secepat mungkin untuk memperkuat kredibilitas lembaga. “Pemimpin baru harus fokus pada penyelesaian masalah secara sistematis dan objektif,” katanya. Ia menekankan pentingnya melibatkan seluruh elemen Majelis Etik dalam proses pengambilan keputusan, terutama dalam menyusun kebijakan atau tindakan yang berdampak besar.

“Solving Problems memerlukan kolaborasi dan kesepakatan bersama, bukan dominasi satu pihak,” ujarnya. “Ini adalah tantangan yang harus diatasi agar ombudsman bisa kembali menjadi institusi yang dihormati.”

Penelusuran terhadap kebijakan dan tindakan Ombudsman selama periode ini juga menemukan adanya tumpang tindih antara fungsi penyelidikan dan penyelesaian masalah. Dalam beberapa kasus, lembaga ini digunakan sebagai alat untuk menyelesaikan konflik internal, bukan sekadar mencari kebenaran. Jimly menilai hal ini perlu diperbaiki agar Ombudsman bisa fokus pada tugas utamanya, yaitu menjaga integritas pelayanan publik.

Perspektif Luar: Apa yang Disampaikan oleh Pihak Terkait

Beberapa pihak yang terlibat langsung dalam proses keputusan juga memberikan tanggapan terhadap temuan Majelis Etik. Menurut sumber di lingkaran internal ORI, terdapat kepentingan politik yang terlibat dalam pengambilan keputusan, sehingga menyebabkan penyelesaian masalah yang kurang adil. “Kami merasa sistem ini tidak sepenuhnya bebas dari intervensi kepentingan pribadi,” kata sumber tersebut.

“Solving Problems melalui etik dan transparansi adalah prioritas, tapi selama periode ini, banyak yang tidak sesuai dengan harapan,” tambah sumber. “Tidak semua tindakan dikomunikasikan dengan jelas, sehingga menimbulkan keraguan.”

Majelis Etik menilai bahwa dominasi anggota di periode 2021-2026 tidak hanya memengaruhi efektivitas ombudsman, tetapi juga berdampak pada hubungan dengan institusi lain. Dalam beberapa kasus, tindakan yang diambil oleh Ombudsman dianggap tidak seimbang karena dipengaruhi oleh kepentingan tertentu. Reformasi struktur dan proses pengambilan keputusan menjadi langkah penting untuk menyelesaikan masalah ini dan memulihkan kepercayaan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *