Sidang Perdana 2 Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan 19 Agustus 2026

sidang-perdana-2-gugatan-praperadilan-febrie-adriansyah-digelar-18-dan-19-agustus-2026-amw

Dua Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Akan Disidangkan Awal Agustus 2026

Beritasosial.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana untuk dua gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ini menggugat terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Kedua persidangan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 18 dan 19 Agustus tahun 2026 mendatang.

Detail Sidang dan Hakim Penanggung Jawab

Kedua perkara tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal yang sama, yaitu Richard Edwin Basoeki. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi bahwa sidang pertama masuk dalam daftar perkara dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Pemohon, Dr. Febrie Adriansyah, SH.MH. hari sidang pertama, Selasa 18 Agustus 2026, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki,” ucap Halida, Kamis (6/8/2026).

Sementara itu, untuk perkara kedua yang terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, pihak yang digugat adalah Jaksa Agung yang mewakili Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Halida menambahkan bahwa penetapan hari sidang untuk perkara ini dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026, dengan pelaksanaan sidang pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Responden dalam Kedua Gugatan

Untuk perkara pertama, responden terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus. Kortastipidkor Polri telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses praperadilan ini.

Pendaftaran resmi kedua gugatan praperadilan telah dilakukan oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah pada Rabu, 5 Agustus 2026. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya untuk menguji aspek hukum acara pidana serta administrasi dalam proses penyidikan.

Bahwa kami akan melakukan upaya hukum, langkah hukum praperadilan yang dimasukkan secara resmi ke PN Jaksel pada hari ini,” kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, seusai mengajukan pendaftaran praperadilan.

Menurut Febri Diansyah, praperadilan bukan merupakan cara untuk menghindari proses hukum, melainkan hak yang dijamin agar semua pihak dapat melihat dengan jelas apakah aspek pemenuhan hukum acara telah terpenuhi dengan benar.

Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangannya, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara,” ujarnya.

Frequently Asked Questions

What is Sidang Perdana 2 Gugatan Praperadilan Febrie?

Sidang Perdana 2 Gugatan Praperadilan Febrie is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Sidang Perdana 2 Gugatan Praperadilan Febrie matter?

Sidang Perdana 2 Gugatan Praperadilan Febrie matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *