Roy Suryo soal Praperadilan Jilid 3: Bukan Ditolak, tetapi Belum Diterima karena Kurang Pihak
Roy Suryo soal Praperadilan Jilid 3: Belum Diterima
Beritasosial.com – Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menyampaikan klarifikasi resmi mengenai status permohonan praperadilan jilid 3 yang menyangkut ganti kerugian. Ia menegaskan bahwa putusan Hakim Tunggal, Pak I Ketut Darpawan, bukanlah penolakan melainkan penerimaan yang tertunda. Penundaan ini terjadi karena adanya kekurangan pihak yang seharusnya terlibat dalam proses hukum tersebut. Oleh karena itu, pihaknya berencana untuk mengajukan kembali perkara ini ke pengadilan setelah melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Menurut Refly, keputusan hakim ini memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat yang ingin mengajukan praperadilan ganti kerugian di masa depan. Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman terhadap prosedur hukum yang berlaku, terutama terkait pihak-pihak yang harus dilibatkan dalam proses praperadilan.
Penjelasan Detail tentang Kekurangan Pihak
“Putusan dari Hakim Tunggal Praperadilan Pak I Ketut Darpawan bukan ditolak, jangan sampai ada yang menulis ditolak ya, tidak ditolak, tetapi belum diterima karena kurang pihak. Karena kurang pihak itu yang menjadi pertimbangan, maka kita tambah pihak nanti pada pengajuan berikutnya,” ujar Roy Suryo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Kekurangan pihak yang dimaksud terutama merujuk pada Kementerian Keuangan. Hal ini terjadi karena belum adanya aturan yang secara eksplisit menyebutkan bahwa praperadilan ganti kerugian harus melibatkan Kemenkeu sebagai pihak yang dimohonkan. Kondisi ini menunjukkan adanya kerumitan hukum yang belum sepenuhnya teratasi dalam sistem peradilan Indonesia.
Roy Suryo menilai bahwa kesalahan tersebut bukan sepenuhnya berasal dari pihaknya. Ia menjelaskan bahwa tanpa adanya peraturan pemerintah yang mengatur hal tersebut, sulit untuk memastikan pihak mana yang harus ditunjuk untuk membayar ganti kerugian. Saat ini, belum ada yang menanggung biaya dan ditarik dari kas negara melalui Kementerian Keuangan.
Rencana Pengajuan Ulang dan Proses Selanjutnya
Semenjak awal, Roy Suryo telah menyatakan kesiapannya untuk menerima segala hasil putusan sidang praperadilan jilid 3. Menurutnya, proses ini akan memberikan manfaat tidak hanya bagi dirinya dan tim hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas. Pengajuan praperadilan ganti kerugian akan dilakukan kembali setelah sidang praperadilan jilid 4 mengenai pencekalan selesai dilaksanakan.
“Artinya, ini proses pembelajaran, ini semua akan berguna tidak hanya bagi kami, saya, dan juga tim hukum, tapi juga untuk masyarakat lain. Jadi masyarakat yang lain nanti nggak perlu kemudian susah-susah lagi harus ada kurang pihak kalau mengajukan (praperadilan ganti kerugian),” tuturnya.
Menurut informasi dari Refly Harun, permohonan akan diajukan kembali setelah proses pengajuan selesai. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelesaian dan akan terus diproses hingga tuntas. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui berbagai media informasi yang tersedia.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Praperadilan Jilid 3
Apa itu praperadilan jilid 3? Praperadilan jilid 3 adalah tahap ketiga dalam proses praperadilan yang menyangkut ganti kerugian. Tahap ini dilakukan setelah putusan awal mengenai pencekalan atau penyitaan aset.
Mengapa praperadilan jilid 3 belum diterima? Praperadilan jilid 3 belum diterima karena adanya kekurangan pihak, khususnya Kementerian Keuangan yang seharusnya terlibat dalam proses tersebut.
Kapan pengajuan ulang akan dilakukan? Pengajuan ulang akan dilakukan setelah sidang praperadilan jilid 4 mengenai pencekalan selesai dilaksanakan dan persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi.
Apakah ada perubahan aturan terkait praperadilan ganti kerugian? Saat ini belum ada peraturan pemerintah yang secara eksplisit menyebutkan bahwa praperadilan ganti kerugian harus melibatkan Kemenkeu sebagai pihak yang dimohonkan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus ini, pembaca dapat mengunjungi situs Sindonews atau mengikuti perkembangan melalui media sosial resmi Roy Suryo.
