Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Tidak Dapat Diterima, Refly Harun: Kita Ajukan Lagi Permohonannya

praperadilan-jilid-3-roy-suryo-tidak-dapat-diterima-refly-harun-kita-ajukan-lagi-permohonannya-ftq

Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Tidak Diterima, Refly Harun Ajukan Lagi

Beritasosial.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Agustus 2026, telah memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan jilid ketiga yang diajukan oleh Roy Suryo. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan, dalam sidang yang berlangsung di gedung pengadilan Jakarta Selatan. Putusan ini menjadi perkembangan terbaru dalam kasus hukum yang melibatkan mantan anggota DPR tersebut.

Perbedaan Status Ditolak dan Tidak Dapat Diterima

Refly Harun, yang bertindak sebagai kuasa hukum Roy Suryo, mengungkapkan bahwa keputusan hakim tersebut sebenarnya sudah diperkirakan sebelumnya. Namun, ia menekankan perbedaan penting antara status ditolak dan tidak dapat diterima dalam konteks hukum Indonesia.

“Hasilnya sebenarnya tidak kami duga. Jadi hasilnya itu bukan ditolak, tapi dinyatakan tidak dapat diterima. Kalau dinyatakan tidak dapat diterima itu artinya tidak diperiksa substansi perkaranya,” ujar Refly Harun.

Penjelasan ini penting karena status tidak dapat diterima berarti permohonan tidak masuk ke tahap pemeriksaan substansi, berbeda dengan status ditolak yang menunjukkan pemeriksaan telah dilakukan namun permohonan tidak dikabulkan.

Alasan Utama Ketidakditerimaan Permohonan

Menurut penjelasan Refly Harun, alasan utama ketidakditerimaan permohonan praperadilan jilid ketiga ini adalah kelalaian dalam mencantumkan seluruh pihak yang seharusnya menjadi termohon. Kementerian Keuangan dinilai perlu hadir sebagai pihak yang turut ditermohonkan dalam proses hukum ini.

“Jadi pihak yang harus turut ditermohonkan adalah Kementerian Keuangan sebagai kasir negara atau bendahara negara, sehingga nanti kalau dikabulkan tuntutan ganti ruginya, maka kemudian bisa dibayarkan, bukan hanya kemenangan di atas kertas,” jelas Refly.

Kehadiran Kementerian Keuangan sangat krusial karena lembaga ini bertanggung jawab sebagai bendahara negara. Tanpa kehadiran pihak ini, setiap putusan yang menguntungkan Roy Suryo mungkin tidak dapat dieksekusi secara efektif.

Rencana Pengajuan Ulang Permohonan

Menghadapi situasi ini, tim hukum Roy Suryo memutuskan untuk tidak menyerah. Mereka akan mengajukan permohonan praperadilan kembali dengan melengkapi pihak-pihak yang diperlukan dalam proses hukum tersebut. Langkah ini menunjukkan keteguhan tim hukum dalam memperjuangkan hak-hak klien mereka.

“Kita ajukan lagi permohonannya, tidak hanya pihak kejaksaan, tetapi juga pihak Kementerian Keuangan menjadi pihak turut termohon,” tegas Refly Harun.

Pengajuan ulang ini diharapkan dapat memperbaiki kekurangan yang menyebabkan permohonan sebelumnya tidak dapat diterima. Dengan melibatkan semua pihak terkait, proses hukum diharapkan dapat berjalan lebih komprehensif.

Detail Putusan Hakim I Ketut Darpawan

Dalam pembacaan putusannya, I Ketut Darpawan menyampaikan dua poin utama terkait permohonan praperadilan Roy Suryo. Pertama, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Kedua, tidak ada pembebanan biaya perkara kepada pemohon.

“Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Dua, membebankan kepada pemohon biaya perkara sejumlah nihil,” ujar I Ketut Darpawan.

Putusan ini memberikan kepastian hukum sementara bagi Roy Suryo, meskipun permohonan belum masuk ke tahap pemeriksaan substansi. Tim hukum kini memiliki waktu untuk mempersiapkan pengajuan ulang yang lebih komprehensif.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo

Apa itu praperadilan? Praperadilan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan seseorang untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.

Mengapa praperadilan Roy Suryo disebut jilid 3? Ini merupakan permohonan praperadilan ketiga yang diajukan oleh Roy Suryo dalam kasus yang sama, setelah dua permohonan sebelumnya.

Apa perbedaan antara ditolak dan tidak dapat diterima? Status ditolak berarti permohonan telah diperiksa substansinya namun tidak dikabulkan, sedangkan tidak dapat diterima berarti permohonan tidak masuk ke tahap pemeriksaan substansi karena ada kekurangan prosedural.

Kapan pengajuan ulang akan dilakukan? Tim hukum Roy Suryo akan segera mengajukan permohonan ulang setelah menyelesaikan persiapan dokumen dan memastikan semua pihak terkait telah dilibatkan.

Apakah ada biaya untuk pengajuan ulang? Berdasarkan putusan sebelumnya, tidak ada pembebanan biaya perkara, sehingga pengajuan ulang diharapkan tidak memerlukan biaya tambahan yang signifikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *