Polri Ungkap Alasan Ratusan WNA Sindikat Judol Internasional Dibawa ke Imigrasi
Polri Ungkap Alasan Ratusan WNA Sindikat Judol Dibawa ke Imigrasi
Polri Ungkap Alasan Ratusan WNA Sindikat – Penegakan hukum oleh Polri terhadap ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam sindikat taruhan online internasional kembali menjadi sorotan. Pada operasi penangkapan yang berlangsung di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, sebanyak 321 WNA diserahkan ke Kantor Imigrasi sebagai langkah untuk memperkuat penyelidikan terhadap jaringan taruhan internasional tersebut. Tujuan utama dari pemindahan ini adalah menggali lebih dalam tentang operasi yang terbongkar, serta menegakkan hukum secara terpadu.
Koordinasi Lintas Instansi dalam Operasi Penegakan Hukum
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divhumas Polri, mengungkapkan bahwa pemindahan 321 WNA dilakukan secara bersamaan dengan instansi terkait. “Ini adalah bagian dari upaya mempercepat proses penyidikan dan pemindahan pelaku ke lembaga keimigrasian,” jelasnya pada hari Minggu (10/5/2026). Dalam operasi ini, koordinasi antara Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan lembaga imigrasi terus dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum berjalan lancar.
Langkah ini dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti tentang keberadaan jaringan taruhan internasional yang dioperasikan oleh ratusan WNA. Beberapa dari pelaku ditemukan mengelola 75 situs judi online yang terhubung ke layanan perbankan internasional. Polri menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penangkapan, tetapi juga pada pencegahan kegiatan serupa di masa depan.
Ratusan WNA Diperiksa di Berbagai Lokasi
Sejumlah 150 WNA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, sementara 150 orang lainnya ditempatkan di Direktorat Imigrasi Pusat. Tiga puluh satu WNA juga dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat sebagai bagian dari upaya penyelidikan. Menurut Trunoyudo, pemindahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua pelaku sindikat judi online dapat diungkap secara lengkap.
Dalam operasi yang berlangsung, personel kepolisian bersenjata lengkap menjaga pintu masuk dan keluar gedung selama proses pemindahan. Koordinasi dengan Imigrasi tetap terjaga untuk mempercepat pemeriksaan. Selain itu, Polri juga melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku di luar ruang gedung, termasuk penggunaan perangkat komunikasi digital dan akses ke data transaksi online.
Sebanyak 275 dari 321 WNA yang dibawa ke imigrasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diancam Pasal 426 dan Pasal 607 yang dihubungkan dengan Pasal 20 serta Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, para pelaku juga bisa dikenai UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana untuk kasus penyalahgunaan keimigrasian. Pemidanaan ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku sindikat judi online yang beroperasi secara internasional.
Sebagai bagian dari penegakan hukum, Polri mengungkapkan bahwa ratusan WNA tersebut diduga terlibat dalam operasi taruhan online yang melibatkan teknik manipulasi data dan penggunaan jaringan internet global. Jaringan ini diduga beroperasi selama beberapa bulan, dengan modal yang berasal dari negara-negara Asia Tenggara. Penyelidikan terus berlangsung untuk memastikan bahwa seluruh anggota sindikat dapat diidentifikasi dan diberi hukuman sesuai peraturan yang berlaku.
