Politik Penguatan Pengelolaan Zakat

politik-penguatan-pengelolaan-zakat-mnq

Politik Penguatan Pengelolaan Zakat sebagai Agenda Kesejahteraan

Beritasosial.com – Politik Penguatan Pengelolaan Zakat menjadi isu penting di tengah proses revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Proses pembaruan aturan ini memperoleh momentum setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 97/PUU-XXII/2024 dan Nomor 54/PUU-XXIII/2025 menolak permohonan uji materi terkait UU Zakat. Meski demikian, MK memerintahkan DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang untuk segera melakukan revisi paling lambat dalam waktu dua tahun.

Mandat tersebut tidak semestinya dipahami sebagai pekerjaan administratif semata. Revisi UU Zakat merupakan kesempatan untuk membangun tata kelola zakat yang semakin kuat, terarah, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Zakat tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban keagamaan, melainkan juga memiliki nilai sosial yang besar dalam membantu pengentasan kemiskinan, memperluas aksi kemanusiaan, serta memperkuat kesejahteraan umum.

Dalam kajian ilmu politik, negara memiliki fungsi mendasar untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat. Untuk menjalankan fungsi itu, negara dibekali otoritas atau kewenangan yang kuat dalam bertindak. Negara juga bersifat all embracing, yakni menangani berbagai urusan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Demi menjaga tatanan dan ketertiban umum, negara bahkan memiliki kewenangan paksaan atau coercion yang didasarkan pada hukum.

Prinsip tersebut relevan dalam pengelolaan zakat. Walaupun zakat berada dalam ranah ajaran agama, kehadiran negara tetap diperlukan demi menjamin keteraturan, perlindungan, dan kepastian dalam penghimpunan maupun pendayagunaannya. Tanpa pengaturan yang memadai, tujuan zakat untuk menghadirkan kemaslahatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat berpotensi sulit dicapai secara optimal.

Peran Negara dalam Tata Kelola Zakat

Dalam konteks Politik Penguatan Pengelolaan Zakat, negara perlu menjalankan peran sebagai regulator sekaligus pengawas utama. Peran tersebut bukan untuk mengurangi nilai keagamaan zakat, melainkan untuk memastikan bahwa proses penghimpunan dan penyalurannya berjalan sesuai syariat, tertib secara hukum, serta tepat sasaran. Kehadiran negara juga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang mengelola dana zakat.

Keterlibatan negara dalam urusan ini dapat dibenarkan secara teologis dan yuridis Islam karena bertujuan menjamin mashlahah ‘ammah atau kebaikan umum. Pengelolaan yang baik memungkinkan zakat disalurkan kepada pihak yang berhak secara lebih terukur. Pada saat yang sama, sistem yang transparan akan membantu mencegah penyimpangan dan memastikan dana yang dihimpun benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Badan atau lembaga negara yang menangani pengelolaan zakat dapat dibentuk dan diperkuat melalui kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Kerangka hukum yang jelas penting agar setiap lembaga memahami fungsi, tanggung jawab, serta batas kewenangannya. Dengan demikian, pengelolaan zakat dapat berlangsung secara profesional tanpa mengabaikan nilai-nilai syariat yang menjadi dasarnya.

Arah Revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat

Kementerian Agama RI telah mulai merumuskan materi substansi bagi draf perubahan UU Zakat. Selain itu, Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2025–2029 di DPR RI, pada nomor urut 18. Masuknya agenda tersebut ke dalam Prolegnas menunjukkan bahwa pembaruan tata kelola zakat telah memperoleh ruang dalam agenda legislasi nasional.

Arah pengaturan dalam RUU Perubahan UU Pengelolaan Zakat mencakup sejumlah aspek krusial. Pertama, penguatan fungsi kelembagaan agar pengelola zakat memiliki posisi dan mekanisme kerja yang semakin jelas. Kedua, penguatan legalitas amil komunitas serta perhatian terhadap kearifan lokal. Hal ini penting karena praktik pengelolaan zakat di masyarakat memiliki keragaman yang perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang tertib dan akuntabel.

Ketiga, revisi juga diarahkan pada optimalisasi hak muzaki dan reformasi insentif fiskal. Muzaki membutuhkan kepastian mengenai hak, layanan, serta mekanisme yang memudahkan penunaian zakat. Keempat, digitalisasi, transparansi, dan akuntabilitas menjadi bagian penting dari pembaruan tata kelola. Pemanfaatan sistem digital dapat membantu pencatatan, pelaporan, dan pengawasan, sementara transparansi akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat.

Penguatan pengelolaan zakat pada akhirnya harus diarahkan untuk memastikan bahwa zakat memberi kemaslahatan nyata, dikelola secara tertib, dan didayagunakan bagi kepentingan masyarakat luas.

FAQ Politik Penguatan Pengelolaan Zakat

Mengapa UU Pengelolaan Zakat perlu direvisi?

Revisi diperlukan karena MK memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk segera memperbarui UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat paling lambat dalam dua tahun. Pembaruan ini juga menjadi peluang untuk memperkuat kelembagaan, akuntabilitas, digitalisasi, serta pengaturan mengenai amil komunitas dan hak muzaki.

Apa manfaat tata kelola zakat yang transparan?

Tata kelola yang transparan membantu masyarakat mengetahui bahwa penghimpunan dan pendayagunaan zakat dilakukan secara tertib serta tepat sasaran. Transparansi juga penting untuk membangun kepercayaan kepada lembaga pengelola zakat.

Bagaimana masyarakat dapat mendukung pengelolaan zakat yang baik?

Masyarakat dapat menunaikan zakat melalui pengelola yang memiliki mekanisme jelas, memperhatikan informasi penyaluran dana, dan mendukung praktik pengelolaan yang sesuai syariat serta ketentuan hukum. Dukungan publik menjadi bagian penting dalam mewujudkan tujuan sosial zakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *