Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara – 3 Orang Jadi Tersangka

Polisi Ungkap Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Tersangka Ditetapkan
Beritasosial.com – Dalam upaya menegakkan hukum, polisi telah mengungkap dugaan korupsi proyek pengadaan batu bara yang melibatkan dua perusahaan BUMN. Dugaan penyelewengan dana terjadi antara PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Persero dan PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) selama periode 2019 hingga 2020. Tim penyidik Korps Kriminal Polri menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam skema pembiayaan invoice financing, yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai hampir Rp17 miliar. Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, Kabag Ops Kortastipikor Polri, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan contoh nyata dari keterlibatan oknum dalam pengelolaan dana proyek pengadaan batu bara.
Kasus Korupsi dalam Proyek Pengadaan Batu Bara
Kasus korupsi proyek pengadaan batu bara ini menarik perhatian karena berkaitan dengan penggunaan dana yang berasal dari anggaran pemerintah. Yusuf menyebutkan, kerugian negara mencapai hampir Rp17 miliar akibat dari pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur. Proyek ini dijalankan oleh PT PLN Batubara, yang menunjuk BAS sebagai pihak yang mengelola pembayaran melalui skema invoice financing. Mekanisme ini seharusnya memastikan transparansi dan kepastian dalam pengalihan dana, tetapi di sini justru digunakan untuk memperlebar ruang kecurangan.
“Dalam penanganan dugaan korupsi proyek pengadaan batu bara, Kortastipikor Polri telah mengungkap tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait,” jelas Yusuf dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026). Ia menambahkan, ada upaya mempermainkan dokumen pendukung untuk menutupi kekurangan dalam pemenuhan jaminan dana. Hal ini mengakibatkan dana pembiayaan terus dicairkan meskipun tidak memenuhi syarat kelayakan.
Tiga Tersangka dalam Skema Korupsi Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan batu bara. Mereka terdiri dari IT, yang ditempatkan sebagai Investment Manager di PT PPA Persero, serta FSN dan FH dari PT BAS. IT bertugas mengawasi proses pembiayaan, sementara FSN menjadi penanggung jawab operasional di perusahaan penerima dana. FH, sebagai Direktur PT BAS, telah menjalani hukuman penjara sebelum ditahan dalam proses penyidikan. Yusuf menegaskan, para tersangka diperiksa dan ditahan untuk memberikan kesempatan kepada penyidik menelusuri alur dana yang terindikasi tidak jelas.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa keempat penyimpangan utama dalam skema invoice financing mengakibatkan dana terus dicairkan tanpa kontrol yang ketat. Proses due diligence yang seharusnya menjadi dasar pencairan dana diabaikan, sehingga PT BAS mampu memperoleh dana lebih dari Rp50 miliar. Penyidik juga menemukan bahwa pengawasan terhadap cash collateral tidak dilakukan dengan baik, memungkinkan kecurangan terjadi secara terus-menerus. Yusuf menyoroti bahwa selama proses ini, ada upaya rekayasa rekening koran atau bank statement agar dana kelihatan memenuhi syarat, meskipun kenyataannya tidak.
Penyimpangan dalam Skema Invoice Financing
Proses invoice financing, yang biasanya digunakan untuk mempercepat arus dana dalam proyek, ternyata dimanipulasi dalam kasus korupsi proyek pengadaan batu bara. Yusuf mengungkapkan bahwa keempat penyimpangan utama melibatkan kelemahan dalam verifikasi dokumen, pengawasan jaminan dana, dan pengelolaan risiko yang tidak memadai. Dalam tahap akhir pencairan, dana terus dialirkan meskipun persyaratan tidak terpenuhi, dan ada bukti bahwa dokumen yang digunakan justru dipalsukan untuk menutupi kecurangan. “Korupsi ini tidak terjadi secara spontan, tetapi melalui rencana terstruktur yang sengaja dijalankan,” tegas Yusuf.
Penyidikan menunjukkan bahwa skema invoice financing dirancang agar dana pembiayaan dapat dicairkan secara bertahap, sementara jaminan dari pihak penerima dana dibiarkan tidak memadai. Hal ini memungkinkan pihak-pihak terlibat mengambil keuntungan ekstra tanpa mengurangi kesan keberhasilan proyek. Penyidik juga menemukan bahwa selama delapan tahap pencairan, total dana mencapai Rp67,31 miliar, jauh di atas nilai kontrak yang disepakati. Yusuf menyatakan bahwa seluruh proses ini memperlihatkan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang seharusnya menjadi pedoman dalam pengelolaan dana proyek pengadaan batu bara.
Implikasi Kasus Korupsi pada BUMN
Kasus korupsi proyek pengadaan batu bara ini menunjukkan risiko yang ada dalam pengelolaan dana BUMN. PPA dan BAS, sebagai perusahaan yang bekerja sama dengan PT PLN Batubara, seharusnya menjaga kualitas pembiayaan dan memastikan transparansi dalam setiap tahap pencairan. Yusuf menyoroti bahwa dugaan korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memengaruhi kredibilitas BUMN dalam menjalankan proyek strategis. “Dengan penyalahgunaan wewenang dalam invoice financing, manajemen dana BUMN menjadi rentan terhadap kecurangan,” tambahnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa keempat penyimpangan tersebut terjadi secara bertahap, sehingga sulit terdeteksi di awal. Pencairan dana yang berlebihan memperkuat dugaan bahwa ada keuntungan finansial yang dicari oleh para tersangka. Yusuf menegaskan bahwa kasus ini menjadi contoh bagaimana kelembagaan BUMN bisa dimanipulasi jika tidak ada pengawasan yang ketat. “Ini mengingatkan bahwa setiap proyek BUMN harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” pungkasnya.
