Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal – Kerugian Rp116 Miliar

Polri Tetapkan 32 Tersangka dalam Kasus Haji Ilegal dengan Kerugian Rp116,7 Miliar
Beritasosial.com – Kasus dugaan penyelenggaraan haji ilegal yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp116,7 miliar semakin menarik perhatian publik setelah Satuan Tugas Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 orang sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan sebagai langkah untuk mengungkap praktik penipuan yang terjadi dalam proses pendaftaran dan pembayaran biaya haji, yang menjerat ratusan warga. Tersangka ini berasal dari berbagai daerah, termasuk Polda Metro Jaya, Jawa Timur, dan Sulawesi Tenggara, yang menjadi pusat penyelidikan terbesar.
“Penetapan tersangka merupakan hasil investigasi yang intensif, dengan kerja sama antar unit kepolisian di tingkat pusat dan daerah,” ujar Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum, Selasa (7/7/2026). Ia menekankan bahwa proses hukum ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku dan menegaskan komitmen Polri dalam melindungi kepentingan masyarakat yang menjadi korban penyelenggaraan haji ilegal.
Kasus Haji Ilegal Menyentuh Ratusan Korban
Kasus dugaan haji ilegal ini menyeret 3.550 korban yang terkena kerugian hingga Rp116,7 miliar. Penyelidikan menunjukkan bahwa banyak warga terjebak dalam skema penipuan yang menawarkan biaya haji lebih murah daripada yang diatur oleh pemerintah. Para pelaku biasanya menjanjikan fasilitas lengkap dengan harga terjangkau, tetapi ternyata tidak memenuhi kontrak yang dijanjikan. Polri mengungkap bahwa sebagian besar korban tidak menyadari risiko yang terkandung dalam penyelenggaraan haji ilegal tersebut.
Menurut Irhamni, penyelidikan dimulai dengan pengumpulan bukti dari berbagai sumber, termasuk laporan masyarakat dan data keuangan. Dari total 64 laporan yang ditangani, 34 di antaranya berupa Laporan Polisi (LP), sementara 30 berupa Laporan Informasi (LI). Proses penyelidikan mencakup analisis keuangan, pemeriksaan dokumen, serta pemeriksaan terhadap pelaku dan korban. Tersangka diidentifikasi berdasarkan peran mereka dalam memperdagangkan kuota haji ilegal dan menipu calon jemaah.
Proses Penyelidikan dan Keterlibatan Korban
Polri mengungkap bahwa penyelidikan kasus haji ilegal ini tidak hanya fokus pada pelaku tetapi juga memberikan perhatian khusus kepada korban. Dalam penyelidikan di Polda Metro Jaya, misalnya, sebanyak 3.000 orang korban terlibat langsung dalam skema penipuan yang menjerat mereka. Polisi mengatakan bahwa sebagian besar korban adalah warga yang tidak memiliki pengalaman memadai dalam penyelenggaraan haji, sehingga mudah terpengaruh oleh tawaran biaya murah.
Di Polda Jawa Timur, penyelidikan mengungkap 13 tersangka yang terlibat dalam 145 laporan, dengan kerugian total Rp9,5 miliar. Sementara di Sulawesi Tenggara, 3 tersangka ditetapkan yang menipu 282 korban dengan kerugian mencapai Rp8,8 miliar. Tersangka umumnya terdiri dari pengusaha, agen travel, dan individu yang mengambil keuntungan dari kelemahan regulasi atau kesadaran masyarakat. Polri juga menyebutkan bahwa banyak korban tidak memperhatikan prosedur resmi haji sebelum mendaftar melalui penyelenggaraan ilegal.
Kasus haji ilegal ini menggambarkan kegairahan masyarakat dalam berhaji, terutama di tengah situasi ekonomi yang dinamis. Para pelaku sering kali menargetkan keluarga dengan pendapatan terbatas, menawarkan biaya lebih murah daripada kuota resmi yang dijual melalui jalur resmi. Selain itu, Polri juga menyebutkan bahwa penyelenggaraan haji ilegal sering kali dilakukan secara terorganisir, dengan sistem pembagian keuntungan dan jaringan yang luas.
Sebagai langkah pencegahan, Polri mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara haji. Mereka menyarankan untuk memeriksa izin resmi penyelenggara dan mengawasi transaksi keuangan terkait kuota haji. “Kerugian yang mencapai ratusan miliar rupiah menunjukkan bahwa haji ilegal bisa menyebabkan dampak ekonomi yang signifikan,” tambah Irhamni. Selain itu, Polri juga berencana untuk mengadakan sosialisasi lebih luas terkait risiko penyelenggaraan haji ilegal, khususnya kepada keluarga yang memiliki anak yang ingin berhaji.
