Pengacara Roy Suryo: Secara Hukum Implisit Jokowi Hentikan Kasusnya Sendiri
Pengacara Roy Suryo: Secara Hukum Implisit Jokowi Hentikan Kasusnya Sendiri
Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, secara tegas menyatakan bahwa kliennya, Roy Suryo, akan dibebaskan dari tuntutan kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam wawancara dengan media iNews pada Selasa (26/5/2026), Khozinudin menegaskan bahwa keputusan hukum untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut secara implisit menunjukkan tindakan langsung oleh Jokowi. “Klien saya akan terbebas hari ini, dan tidak ada ancaman penjara bagi Roy Suryo maupun orang-orang yang terlibat,” ujarnya. Pernyataan ini menyoroti ketidaksesuaian antara prosedur hukum yang seharusnya berjalan objektif dan keputusan yang diduga dipengaruhi keinginan politik.
Proses Restorative Justice dan SP3
Pernyataan Khozinudin didasarkan pada pelaksanaan restorative justice yang terjadi pada 13 Januari 2025. Menurutnya, langkah ini merupakan tindakan eksplisit Jokowi untuk menyelesaikan kasus secara cepat tanpa menunggu proses penyidikan yang lebih rinci. “SP3 yang dikeluarkan adalah bukti bahwa Joko Widodo secara implisit menghentikan penyidikan kasus ini,” jelas Khozinudin. SP3, atau Surat Perintah Penyidikan Dihentikan, dikeluarkan setelah proses penyidikan dianggap tidak perlu dilanjutkan, baik karena bukti tidak cukup maupun karena keputusan politik yang memengaruhi jalannya kasus.
“Jika Roy Suryo dan rekan-rekannya ditahan meski sudah ada SP3, maka itu menunjukkan pelanggaran hukum. Karena status tersangkanya harus berakhir jika penyidikan dihentikan,” tambah Khozinudin. Ia menekankan bahwa penghentian penyidikan menurut hukum harus diikuti oleh penghentian penahanan secara resmi. Jika tidak, maka itu menandakan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur, yang bisa menimbulkan kecurigaan terhadap keadilan dalam kasus tersebut.
Pelaporan Kasus dalam Satu Berkas LP
Khozinudin menjelaskan bahwa tim pengacara telah mengajukan laporan kasus ke pihak berwajib dalam satu berkas Laporan Polisi (LP). Menurutnya, keputusan untuk menghentikan penyidikan hanya bisa dilakukan jika ada bukti yang memadai atau jika tidak ada lagi alasan untuk melanjutkan. “Kasus ini termasuk dalam kategori delik aduan, sehingga pelaporan dari pihak tertentu harus dibuktikan secara terpisah,” pungkasnya. Jika penyidikan dihentikan tanpa adanya bukti kuat, maka itu bisa dianggap sebagai penyelesaian kasus yang dipaksakan.
“Kasus ini berjalan dengan asas kehendak Joko Widodo. Hukum kita seharusnya mengacu pada norma, undang-undang, dan prinsip-prinsip hukum, bukan pada keinginan seseorang,” sambung Khozinudin. Ia mengkritik keputusan yang menurutnya tidak sepenuhnya transparan, terutama karena kasus ini menggambarkan tindakan Jokowi untuk mengakhiri investigasi secara prematur. Hal ini dianggap memperkuat dugaan bahwa hukum digunakan sebagai alat politik dalam kasus ini.
Implikasi pada Proses Hukum
Kasus Roy Suryo dan Jokowi ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi prosedur hukum dalam kasus-kasus besar. Khozinudin menyebutkan bahwa penghentian penyidikan dalam satu berkas LP memperkuat teori bahwa kasus ini telah diberi penyelesaian berdasarkan kepentingan politik. “Jika proses hukum dilakukan dengan baik, maka semua pihak harus diberi kesempatan untuk melawan tuntutan secara adil,” katanya. Ini menunjukkan bahwa pengacara Roy Suryo berharap ada kejelasan dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan tokoh-tokoh penting.
“Delik aduan berarti kasus hanya bisa dituntut jika ada laporan dari pihak tertentu. Jadi, jika laporan tersebut tidak lagi relevan, maka tuntutan harus dihentikan. Tapi, sampai saat ini, semua tindakan terlihat seperti tergesa-gesa,” ujar Khozinudin. Ia menambahkan bahwa penghentian penyidikan tidak bisa dilakukan tanpa bukti kuat yang menunjukkan kelemahan dalam proses investigasi. Hal ini menjadi fokus utama dalam upaya pengacara Roy Suryo untuk memperjuangkan hak hukum kliennya.
Komentar dari Tokoh Hukum dan Masyarakat
Peristiwa ini juga menarik perhatian para ahli hukum dan masyarakat awam. Banyak pihak mengkritik keputusan Jokowi untuk menghentikan kasus secara implisit, karena menurut mereka hal ini berpotensi mengurangi kredibilitas proses hukum. “Jika kasus yang melibatkan presiden bisa dihentikan tanpa proses yang lengkap, maka publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum kita,” kata seorang ahli hukum. Di sisi lain, masyarakat menyambut baik langkah Jokowi untuk menyelesaikan kasus dengan cepat, meski ada kekhawatiran tentang transparansi dalam pengambilan keputusan.
“Ini adalah kasus yang menjadi sorotan karena melibatkan tokoh yang sangat berpengaruh. Jadi, setiap keputusan harus dipertanggungjawabkan secara jelas dan berimbang,” tulis seorang pengamat hukum dalam analisisnya. Ia menyarankan bahwa ada kebutuhan untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai alasan di balik penghentian penyidikan tersebut, agar tidak ada kesan kesepian dalam penegakan hukum.
Kesimpulan dan Harapan Pengacara
Dalam kesimpulan, Khozinudin meminta pihak berwajib untuk lebih transparan dalam mengambil keputusan mengenai kasus Roy Suryo. “Saya harap semua prosedur hukum dipatuhi, terutama dalam kasus yang melibatkan kepentingan nasional,” katanya. Meski berharap kasus ini diakhiri secara damai, ia tetap berpikir bahwa ada kebutuhan untuk menegakkan keadilan secara utuh. Pernyataan ini menunjukkan peran penting pengacara Roy Suryo dalam memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi alat politik, tetapi juga alat untuk mencari kebenaran.
