Pengacara Jokowi Tegaskan Praperadilan Gugur jika Perkara Masuk Persidangan: Sudah Harus Setop

pengacara-jokowi-tegaskan-praperadilan-gugur-jika-perkara-masuk-persidangan-sudah-harus-setop-baj

Pengacara Jokowi Tegaskan Praperadilan Gugur Saat Persidangan

Beritasosial.com – Jakarta — Advokat yang mewakili Mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, memberikan penjelasan komprehensif mengenai batas waktu hukum praperadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Pernyataan penting ini disampaikan saat ia menjadi pembicara dalam program Interupsi dengan judul “Praperadilan Berulang, Hak atau Siasat Roy Cs?” yang disiarkan langsung oleh stasiun televisi iNews pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Rivai Kusumanegara menyoroti praktik pengajuan praperadilan yang dilakukan secara berulang oleh Roy Suryo beserta rekannya dalam kasus yang sedang berlangsung. Menurut pengacara senior tersebut, mekanisme praperadilan memiliki batas akhir yang sangat tegas, yaitu ketika pokok perkara telah memasuki tahap persidangan di pengadilan negeri. Hal ini menjadi poin krusial dalam memahami kapan praperadilan harus dihentikan secara definitif.

“Kami meyakini betul bahwa sebenarnya kalau perkara sudah dipersidangkan, itu sudah tidak boleh lagi dilakukan pra (praperadilan),” tegas Rivai dengan penuh keyakinan. Pernyataan ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi para praktisi peradilan dalam menentukan kapan proses praperadilan harus setop.

Dasar Hukum dan Fleksibilitas Praperadilan

Dalam memberikan argumen yang komprehensif, Rivai merujuk pada ketentuan hukum tertulis yang menjadi pedoman utama bagi para praktisi hukum di Indonesia. Ia mengutip Pasal 163 ayat 1 huruf G yang mengatur tentang ruang lingkup pemeriksaan praperadilan secara detail. Ketentuan ini menjadi landasan hukum yang jelas bagi para hakim dan advokat dalam menentukan batas-batas praperadilan.

“Putusan praperadilan pada tahap penyidikan tetap dapat dilakukan pemeriksaan praperadilan kembali pada tahap pemeriksaan oleh penuntut umum dengan permintaan baru,” jelasnya. Penjelasan ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia memberikan fleksibilitas tertentu dalam proses praperadilan selama masih berada dalam tahap penyidikan dan penuntutan.

Rivai menerangkan lebih lanjut bahwa pengulangan praperadilan memang diperbolehkan selama status perkara belum keluar dari ranah penyidikan kepolisian maupun penuntutan di kejaksaan. Namun, fleksibilitas ini berakhir secara otomatis ketika hakim mulai memeriksa pokok perkara di persidangan. Ini merupakan prinsip penting yang harus dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

“Artinya, pada saat penyidikan sampai penuntutan, masih mungkin pra itu diulang-ulang. Tapi pada saat ke persidangan, ini sudah setop,” pungkasnya dengan jelas. Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa praperadilan gugur secara otomatis ketika perkara masuk ke tahap persidangan.

Implikasi Hukum dan Praktik Terbaik

Sebelumnya, Roy Suryo telah mengajukan praperadilan sebanyak empat kali dalam kasus yang sama. Ia berargumen bahwa KUHAP baru memang memperbolehkan hal tersebut berdasarkan interpretasi tertentu terhadap ketentuan hukum. Namun, menurut Rivai, argumen tersebut perlu dilihat dari perspektif yang lebih luas mengenai kapan praperadilan seharusnya berakhir.

Pentingnya pemahaman mengenai kapan praperadilan gugur ini memiliki implikasi signifikan terhadap efisiensi proses peradilan. Dengan adanya kejelasan batas waktu ini, diharapkan tidak terjadi pemborosan waktu dan sumber daya dalam proses hukum yang seharusnya berjalan lancar dan efisien.

Para praktisi hukum dan masyarakat umum perlu memahami bahwa praperadilan bukan merupakan mekanisme yang dapat diulang tanpa batas. Ketika perkara telah memasuki tahap persidangan, maka proses praperadilan harus dihentikan secara definitif untuk memastikan kelancaran proses peradilan secara keseluruhan.

FAQ: Praperadilan dan Persidangan

Apa yang dimaksud dengan praperadilan gugur? Praperadilan gugur adalah kondisi ketika proses praperadilan harus dihentikan karena perkara telah memasuki tahap persidangan di pengadilan.

Kapan praperadilan harus setop? Praperadilan harus setop ketika pokok perkara telah diperiksa oleh hakim dalam persidangan, meskipun sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan praperadilan.

Apakah praperadilan dapat diulang-ulang? Ya, praperadilan dapat diulang-ulang selama perkara masih berada dalam tahap penyidikan kepolisian maupun penuntutan di kejaksaan.

Apa dasar hukum praperadilan gugur? Dasar hukumnya adalah Pasal 163 ayat 1 huruf G KUHAP yang mengatur tentang ruang lingkup pemeriksaan praperadilan.

Berapa kali Roy Suryo mengajukan praperadilan? Roy Suryo telah mengajukan praperadilan sebanyak empat kali dalam kasus yang sama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *