Pakar Dukung Polri Tindak Tegas Penyebar Konten Provokatif dan Manipulatif

pakar-dukung-polri-tindak-tegas-penyebar-konten-provokatif-dan-manipulatif-nzx

Umat Hukum Apresiasi Langkah Polri Hadapi Konten Digital Provokatif

Beritasosial.com – Ketegangan di ruang publik akibat maraknya unggahan yang dinilai provokatif dan manipulatif di platform media sosial mendapat respons positif dari kalangan akademisi. Muhammad Rullyandi, seorang pakar Hukum Tata Negara, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menindak tegas para penyebar konten bermasalah tersebut.

Menurut Rullyandi, langkah penegakan hukum ini menjadi penting mengingat sejumlah muatan digital yang baru-baru ini terungkap mengandung unsur ancaman, manipulasi, serta provokasi. Hal tersebut telah memicu kegaduhan di kalangan masyarakat luas.

Terkait adanya muatan media sosial yang terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik sehingga perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif yang marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana.

Ungkapan tersebut disampaikan oleh Rullyandi pada hari Sabtu, tanggal 8 Agustus 2026. Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat yang dijamin bagi setiap warga negara bukanlah tanpa batas. Konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara eksplisit mengatur pembatasan dalam menjalankan hak dan kebebasan tersebut.

Landasan Konstitusional dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Rullyandi merujuk pada Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 sebagai dasar hukum utama. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap warga negara wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan melalui undang-undang, khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran pidana. Pembatasan ini juga harus mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, serta keamanan negara.

Sebagaimana UUD 1945 amendemen Pasal 28J ayat (2), memberikan pembatasan kepada setiap warga negara di dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, khususnya pembatasan yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pidana, dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara.

Lebih lanjut, pakar tersebut menyebutkan bahwa ketentuan konstitusional ini tetap menjadi pijakan utama meskipun telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105. Putusan tersebut bersandar pada UUD 1945, khususnya ketentuan Pasal 28J ayat (2), yang memperkuat batas-batas pelaksanaan hak dan kebebasan warga negara di era digital.

Kasus di Jawa Barat dan Metro Jaya

Dalam konteks penegakan hukum di ruang digital, Rullyandi juga menyoroti langkah Polda Jawa Barat yang dinilai tepat. Kepolisian daerah tersebut berhasil menangkap para pelaku yang diduga keras menyebarkan konten manipulatif dan provokatif.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap tiga warga Kota Cimahi. Mereka berinisial FG berusia 38 tahun, AYP berusia 49 tahun, dan AF berusia 40 tahun. Ketiganya diduga mengunggah konten yang tidak hanya berupa kritik, tetapi juga mengandung manipulasi data elektronik, provokasi, serta dugaan ancaman kekerasan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu tersangka bahkan diduga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau AI untuk memanipulasi foto Presiden menjadi sebuah video. AKBP Mujianto, Wakil Direktur Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah polisi menerima dua laporan terpisah.

Para pelaku memanipulasi data digital (identity theft) berbasis kecerdasan buatan (AI) dan menyebarkan narasi provokatif berunsur ancaman di medsos.

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga melakukan tindakan serupa melalui Tim Kolaborator Penaatan Hukum. Selama periode Juni hingga Agustus 2026, tim tersebut memeriksa 28 orang penggiat media sosial yang memiliki 37 akun terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks.

Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa dari puluhan orang yang diperiksa, 10 di antaranya berlanjut ke proses penyidikan. Sisanya diberi peringatan hingga edukasi guna memahami batas-batas kebebasan berekspresi serta konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial.

Frequently Asked Questions

What is Pakar Dukung Polri Tindak Tegas Penyebar?

Pakar Dukung Polri Tindak Tegas Penyebar is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pakar Dukung Polri Tindak Tegas Penyebar matter?

Pakar Dukung Polri Tindak Tegas Penyebar matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *