Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Acuan Hukumnya

Mantan Wakil Ketua KPK Kritik Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah Tidak Sesuai New Policy
JAKARTA, 16 Juli 2026
Beritasosial.com – Dalam wawancara terkini, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin menyoroti perubahan mekanisme penyidikan dalam New Policy yang baru diterapkan. Menurutnya, pengalihan kasus dugaan korupsi dan TPPU terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari polisi ke jaksa dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas, serta melanggar prosedur yang seharusnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pengalihan Penyidikan dalam Konteks New Policy
Menurut Jasin, New Policy memperkenalkan pengalihan penyidikan yang lebih fleksibel, tetapi keputusan untuk mengalihkan kasus Febrie Adriansyah terlihat terburu-buru. Ia menjelaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara bertahap, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Jika penyidikan belum rampung dan statusnya belum mencapai P21, maka transfer ke lembaga penuntut seharusnya tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai.
“Dalam New Policy, penyidikan yang belum lengkap bisa langsung dialihkan ke Kejaksaan Agung. Namun, dalam kasus Febrie Adriansyah, tidak ada penjelasan rinci mengenai alasan pindahannya. Ini membuat masyarakat meragukan kepastian prosedur hukum yang diterapkan,” ujarnya.
Prosedur Hukum dan KUHAP
Jasin memaparkan bahwa KUHAP jelas mengatur bahwa penyidikan merupakan tahap awal dalam proses hukum, dan penuntutan hanya bisa dilakukan setelah penyidikan selesai. Ia mencontohkan bahwa jika penyidikan belum mencapai P21, maka lembaga penuntut tidak berwenang untuk mengambil alih kasus tersebut. Dengan adanya New Policy, ada risiko proses hukum bisa terhambat karena kebijakan ini mengubah mekanisme transfer yang sebelumnya lebih terstruktur.
“New Policy memungkinkan pengalihan kasus tanpa mengikuti prosedur yang diatur hukum. Ini bisa menyebabkan ketidaknyamanan dalam proses penegakan hukum, terutama jika tidak ada alasan yang jelas. Masyarakat akan bertanya, mengapa kasus ini harus dialihkan begitu cepat?” tambahnya.
Kasus Febrie Adriansyah dan Dugaan TPPU
Kasus Febrie Adriansyah, yang dituduh terlibat dalam korupsi dan TPPU, menjadi sorotan karena dugaan aliran dana yang terindikasi ke arah Jampidsus. Jasin menyebut bahwa aliran dana tersebut mengarah pada dugaan suap dan gratifikasi, yang memperkuat kecurigaan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut kebijakan penegakan hukum tetapi juga kepentingan politik atau pihak tertentu.
Dalam New Policy, Jasin menilai bahwa prosedur pengalihan penyidikan perlu dijelaskan secara transparan. Ia menekankan bahwa keputusan seperti ini harus didasari alasan hukum yang kuat, agar masyarakat percaya bahwa proses hukum berjalan adil. “Jika tidak ada penjelasan, maka New Policy bisa dianggap sebagai alat untuk mengalihkan kasus ke pihak yang lebih mudah menuntut,” imbuhnya.
Dampak New Policy terhadap Kepercayaan Publik
Menurut Jasin, kebijakan pengalihan penyidikan yang tidak jelas dalam New Policy berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Ia menyoroti bahwa keadilan dalam sistem hukum harus didasari prosedur yang jelas, dan ketidaktahuan tentang dasar hukum pengalihan kasus bisa menimbulkan kesan adanya manipulasi atau kepentingan pihak tertentu.
“New Policy ini harus diterapkan secara proporsional, bukan sekadar untuk mempercepat proses atau menyembunyikan bukti. Jika tidak, maka kebijakan ini bisa menjadi sumber kecurigaan bagi masyarakat dan membuat KPK kehilangan kredibilitas,” tegasnya. Hal ini memperkuat argumen bahwa pengalihan penyidikan dalam kasus Febrie Adriansyah perlu diperiksa ulang untuk memastikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
