New Policy: Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana Cs Diduga Dapat Setoran Miliaran Rupiah per Hari

dugaan-korupsi-mbg-dadan-hindayana-cs-diduga-dapat-setoran-miliaran-rupiah-per-hari-tje

New Policy: Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana Cs Diduga Dapat Setoran Miliaran Rupiah per Hari

Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Program MBG

New Policy – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode 2025-2026. Tersangka utamanya adalah Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Penyidik menyatakan bahwa praktik korupsi ini berlangsung dalam rangkaian pelaksanaan program MBG yang bertujuan meningkatkan akses gizi bagi anak-anak di daerah terpencil. Dalam New Policy terbaru, penyidik menyebutkan bahwa ketiga tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan mitra program.

“Kerugian negara akibat praktik rasuah masih dalam proses perhitungan,” jelas Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Keterlibatan Yayasan yang Tidak Memenuhi Syarat

Menurut Syarief, program MBG semestinya dikelola oleh yayasan yang memiliki hubungan langsung dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dipilih karena afiliasi dengan petinggi BGN, termasuk Dadan Hindayana. Yayasan yang terlibat diduga tidak memenuhi kriteria, namun tetap ditunjuk melalui pengaturan verifikasi di portal mitra BGN. New Policy menegaskan bahwa transparansi dalam pemilihan mitra adalah bagian kunci dari reformasi tata kelola.

“Selama New Policy berjalan, para pelaku dugaan korupsi justru memanfaatkan kesempatan untuk menguntungkan yayasan terafiliasi,” tambah Syarief.

Operasi Geledah dan Bukti Mark Up Pengadaan

Kejaksaan Agung melakukan operasi geledah di rumah Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN untuk menyita bukti-bukti terkait penyalahgunaan wewenang. Dalam penyelidikan, penyidik menemukan bukti bahwa ketiga tersangka melakukan mark up pada pengadaan barang dan jasa di BGN, termasuk menguntungkan yayasan yang terafiliasi. New Policy yang dicanangkan sebelumnya bertujuan memastikan proses pengadaan dilakukan secara adil dan transparan, tetapi kasus ini menunjukkan celah dalam penerapan kebijakan tersebut.

“Adanya mark up harga pengadaan menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan,” kata Syarief.

Detail Pengadaan yang Tidak Sesuai

Temuan penyidikan mencakup beberapa pengadaan yang dianggap tidak sesuai aturan. Di antaranya, pembelian 21.801 unit motor listrik dengan total hampir Rp1 triliun. Pengadaan 32.000 pasang sepatu juga melanggar ketentuan, sementara penyediaan 31.000 unit tablet terdapat markup harga yang diduga mencerminkan praktik kolusi. Selain itu, terdapat pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang diperkirakan memakan anggaran lebih besar dari rencana awal. New Policy mengharuskan semua pengadaan diawasi secara ketat, namun dalam kasus ini, ada indikasi bahwa mekanisme pengawasan diabaikan.

Penahanan Tersangka dan Pasal Hukum yang Dijalani

Para tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka dikenai tuntutan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 serta UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. New Policy menyatakan bahwa pelaku dugaan korupsi dalam MBG akan dihukum berdasarkan aturan hukum yang ketat, termasuk denda dan pidana penjara.

Analisis Mekanisme Korupsi dalam Program MBG

Investigasi menunjukkan bahwa skema korupsi dalam program MBG didasarkan pada pengaturan sistem pemberian insentif. Yayasan yang terafiliasi dengan BGN diberikan nilai kontrak yang lebih tinggi daripada standar, bahkan mencapai miliaran rupiah per hari. Hal ini mengakibatkan terjadi kecurangan dalam penggunaan dana, dengan beberapa item pengadaan diberi harga yang tidak wajar. New Policy juga menyebutkan bahwa pengelolaan anggaran harus memprioritaskan kebutuhan sebenarnya, bukan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Kemungkinan Dampak dan Reformasi Selanjutnya

Dugaan korupsi MBG ini memberikan peringatan bagi pemerintah dan lembaga-lembaga yang menerapkan New Policy. Penyidikan sekarang menjadi momentum untuk merevisi mekanisme pemilihan mitra, pengawasan pengadaan, serta transparansi penggunaan anggaran. Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa hasil penyelidikan ini akan menjadi bahan evaluasi kebijakan New Policy di masa depan. Selain itu, kasus ini juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kebijakan yang ketat dalam pengelolaan program pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *