Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5,6 T di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

nadiem-dituntut-18-tahun-penjara-dan-bayar-uang-pengganti-rp56-t-di-kasus-dugaan-korupsi-chromebook-ivx

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar – Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Tuntutan ini berupa hukuman penjara selama 18 tahun dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook dan perangkat manajemen Chrome (CDM) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Fokus utama tuntutan tersebut adalah peran Nadiem dalam kebijakan pengadaan yang disangka memperkaya diri sendiri atau pihak tertentu.

Perkembangan Kasus Korupsi Chromebook

Kasus korupsi ini mencuat setelah investigasi menyeluruh yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga penegak hukum lainnya. Berdasarkan temuan penyidik, Nadiem dinyatakan terlibat dalam pengadaan Chromebook yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,6 triliun. JPU mempertahankan tuntutan utama yang berlandaskan Pasal 603 dan 604 KUHP, serta Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan ini menekankan pelanggaran hukum terkait kebijakan pengadaan perangkat komputer tersebut.

Kasus ini memperlihatkan kompleksitas manajemen pengadaan di lingkungan Kemendikbudristek, khususnya dalam pengelolaan dana yang digunakan untuk membeli Chromebook. JPU menyebutkan bahwa Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara karena dianggap melakukan kecurangan dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi penggunaan dana negara. Dalam surat tuntutan yang dibacakan, disebutkan bahwa kegiatan tersebut dianggap sebagai bentuk korupsi yang dilakukan secara melawan hukum.

Konteks Pengadaan Chromebook dan CDM

Pengadaan Chromebook dianggap sebagai salah satu proyek yang menjadi sorotan dalam pemerintahan sebelumnya. Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan melalui perangkat digital, tetapi disangka mengalami penyimpangan dalam penggunaan dana. Perangkat manajemen Chrome (CDM) yang menjadi bagian dari proyek ini diduga digunakan untuk memperkaya pihak tertentu, termasuk Nadiem Makarim, dengan memanfaatkan kewenangan jabatannya.

Dalam sidang, JPU Roy Riadi mengungkapkan bahwa tuntutan terhadap Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara merupakan hasil dari analisis bukti yang memadai. Surat tuntutan tersebut terdiri dari 1.597 halaman, mencakup laporan dari penyidik, dokumen transaksi, dan keterangan saksi. Pasal 603 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan negara dapat dihukum penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 604 KUHP menetapkan ancaman hukuman serupa bagi pelaku yang memanfaatkan kewenangan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri.

Kasus ini juga menggambarkan bagaimana korupsi bisa terjadi di lingkungan lembaga publik yang bertugas menjalankan kebijakan pendidikan. Penggunaan dana yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah dalam pengadaan Chromebook dan CDM dianggap sebagai bentuk pengelolaan keuangan yang tidak transparan. Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara menunjukkan bahwa tindakan korupsi di sektor pendidikan bisa menjangkau tingkat yang cukup serius, bahkan memerlukan hukuman penjara yang berat.

Sejumlah anggota keluarga Nadiem dan pejabat di Kemendikbudristek juga dikenai tuntutan dalam kasus yang sama. Tuntutan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen. Dengan demikian, kasus korupsi ini bukan hanya tentang Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, tetapi juga menggambarkan sistem korupsi yang melibatkan berbagai pihak dalam jalur kebijakan pendidikan. JPU menilai bahwa Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersamaan dengan pihak-pihak lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *