MK Tolak Gibran-Menkum Dihadirkan di Sidang PHPU, Diganti Pemberi Keterangan Lain
MK Tidak Mengabulkan Permintaan Pemohon untuk Menghadirkan Gibran dan Menkum
Beritasosial.com – Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak mengabulkan permintaan Pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta Menteri Hukum dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2024. Keputusan itu disampaikan dalam lanjutan persidangan pada Kamis malam, 1 Oktober 2026.
Permintaan tersebut sebelumnya diajukan oleh Pemohon yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran ketika ia ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam proses persidangan, Pemohon mengirimkan dua surat yang berkaitan dengan keinginan menghadirkan sejumlah pihak.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan bahwa Mahkamah tidak menerima usulan Pemohon terkait kehadiran nama-nama yang tercantum dalam surat tersebut. Penegasan ini menjadi jawaban atas permintaan agar Gibran maupun Menteri Hukum memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim.
“Tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksud di kedua surat itu,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra, Kamis (1/10/2026).
Mahkamah Tetap Menyiapkan Pemberi Keterangan
Penolakan terhadap permintaan Pemohon tidak berarti agenda pemeriksaan keterangan dihentikan. Mahkamah Konstitusi tetap menjadwalkan kehadiran pihak lain untuk memberikan penjelasan dalam sidang yang akan berlangsung pada Jumat, 2 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB.
Saldi menyatakan bahwa pemberi keterangan tersebut dipilih atas kebutuhan Mahkamah dalam memeriksa perkara. Dengan demikian, pihak yang akan dihadirkan tidak ditempatkan sebagai saksi atau pemberi informasi yang dipanggil semata-mata demi kepentingan Pemohon.
“Meskipun demikian, kami akan menghadirkan pemberi keterangan lain yang besok sidangnya akan diselenggarakan pukul 09.00 WIB,” tutur Saldi.
Mahkamah belum mengungkap identitas maupun jumlah pihak yang direncanakan hadir. Namun, Saldi memastikan komunikasi telah dilakukan dan Mahkamah berharap pihak-pihak tersebut dapat memenuhi undangan persidangan.
“Pihak-pihak yang akan memberikan keterangan itu sudah kami hubungi, insyaallah besok akan bersedia hadir. Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah, bukan untuk kepentingan pemohon,” ujarnya.
Fokus Pemeriksaan Berada pada Kebutuhan Majelis Hakim
Langkah ini menunjukkan bahwa penentuan pihak yang dimintai keterangan berada dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi. Dalam persidangan PHPU, majelis hakim dapat menilai informasi apa yang diperlukan untuk memperjelas isu yang sedang diperiksa, termasuk menentukan pihak yang relevan untuk dimintai penjelasan.
Bagi Pemohon, penolakan ini berarti permintaan untuk menghadirkan Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Hukum tidak menjadi bagian dari agenda sidang. Meski demikian, perkara tetap berlanjut melalui pemeriksaan pemberi keterangan yang dipandang penting oleh Mahkamah.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berkaitan dengan keberatan terhadap syarat pendidikan Gibran saat penetapannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Isu tersebut menjadi dasar Pemohon meminta kehadiran Gibran dalam ruang sidang.
Sidang pada Jumat pagi akan menjadi tahapan berikutnya untuk mendengarkan pihak yang telah dipilih Mahkamah. Keterangan yang diberikan nantinya dapat membantu majelis memperoleh penjelasan atas pokok persoalan yang dinilai perlu didalami dalam perkara ini.
Arti Agenda Keterangan dalam Sidang PHPU
Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum merupakan forum hukum untuk menguji dalil, bukti, dan keterangan yang diajukan dalam sengketa hasil pemilihan. Setiap agenda pemeriksaan diarahkan pada kebutuhan pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani.
Karena itu, keputusan Mahkamah untuk memanggil pemberi keterangan lain tidak dapat dipahami sebagai pengabulan sebagian atas permintaan Pemohon. Mahkamah secara tegas membedakan antara pihak yang diusulkan Pemohon dan pihak yang dianggap perlu oleh majelis hakim sendiri.
Penjelasan Saldi juga menempatkan agenda Jumat, 2 Oktober 2026, sebagai pemeriksaan yang disusun berdasarkan pertimbangan Mahkamah. Identitas pemberi keterangan belum dijelaskan pada sidang Kamis malam, sehingga perhatian berikutnya akan tertuju pada siapa yang hadir serta materi apa yang akan diterangkan di hadapan majelis.
Dengan jadwal sidang pukul 09.00 WIB, pemeriksaan lanjutan akan melanjutkan penanganan perkara mengenai persyaratan pendidikan Gibran ketika pencalonannya pada Pilpres 2024. Mahkamah Konstitusi akan mendengarkan keterangan dari pihak yang dinilai paling dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan perkara, bukan dari pihak-pihak yang diminta Pemohon melalui dua suratnya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is MK Tolak Gibran Menkum Dihadirkan di Sidang?
MK Tolak Gibran Menkum Dihadirkan di Sidang is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does MK Tolak Gibran Menkum Dihadirkan di Sidang matter?
MK Tolak Gibran Menkum Dihadirkan di Sidang matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
