Meeting Results: Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu

ca454159-5dbf-4c79-902c-4e9852a496f1-0

Meeting Results: GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Libatkan dalam Revisi UU Pemilu

Beritasosial.com – JAKARTA – Dalam pertemuan koordinasi yang digelar oleh Badan Pengarah dan Badan Pekerja Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) di kantor pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026), hasil rapat tersebut menegaskan pentingnya melibatkan partai politik non-parlemen dalam proses penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu. Said Iqbal, seorang tokoh kunci dalam GKSR, mengatakan bahwa jumlah suara rakyat yang diwakili oleh organisasi ini mencapai sekitar 11,7 juta, yang merupakan kekuatan signifikan dalam membentuk kebijakan pemilu nasional.

Pentingnya Partisipasi Parpol Non-Parlemen

Meeting Results menyoroti bahwa partai politik non-parlemen memiliki peran vital dalam mengemukakan aspirasi masyarakat yang belum terwakili sepenuhnya dalam sistem politik formal. Said Iqbal menegaskan, “Revisi UU Pemilu harus mencakup masukan dari semua elemen, termasuk partai politik non-parlemen yang tergabung dalam GKSR. Karena suara rakyat yang diwakili oleh mereka mencapai 11,7 juta, maka perlu diakui sebagai basis untuk pengambilan keputusan.” Ia menambahkan, jumlah ini setara dengan sekitar 49 kursi di DPR, yang melebihi suara PAN dan Demokrat yang ada di parlemen saat ini.

Menurut Said, kekuatan suara 11,7 juta ini menjadi modal utama GKSR untuk menekankan bahwa partai non-parlemen tidak boleh diabaikan dalam pembahasan reformasi pemilu. “Selain suara rakyat, strategi ini juga didasari oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116 yang mendorong partisipasi semua pihak dalam diskusi revisi UU Pemilu,” ujarnya. Ia menekankan bahwa MK sudah memastikan bahwa suara partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR harus menjadi bagian dari perubahan sistem pemilu.

Konteks dan Tujuan Meeting Results

Meeting Results ini dilakukan dalam rangka mengkoordinasikan langkah-langkah GKSR untuk menyuarakan kepentingan partai politik non-parlemen dalam proses reformasi pemilu. Said Iqbal menjelaskan, bahwa MK telah memberikan arahan bahwa revisi UU Pemilu harus mencakup partai politik yang belum memiliki perwakilan di DPR. “Tujuan utama dari pertemuan ini adalah memastikan bahwa suara 11,7 juta rakyat yang diwakili oleh GKSR bisa menjadi referensi penting dalam pembahasan perubahan aturan pemilu,” lanjutnya.

Meeting Results juga memperkuat bahwa partai politik non-parlemen memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan kebijakan pemilu yang lebih adil dan transparan. “Kita harus menjadi bagian dari dialog nasional, karena suara rakyat kita terwakili secara signifikan di luar sistem parlemen,” tutur Said. Ia menyoroti bahwa keberadaan partai non-parlemen diharapkan bisa menjadi pendorong perubahan dalam mekanisme pemilu yang lebih inklusif.

Peran Ferry Kurnia dalam Meeting Results

Selain Said Iqbal, meeting results ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal GKSR. Dalam sesi diskusi, Ferry menekankan bahwa partai non-parlemen memiliki peran strategis dalam mengarahkan reformasi pemilu. “Kita harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan, karena suara rakyat kita sangat berpengaruh dalam dinamika pemilu,” jelasnya.

Meeting Results menunjukkan bahwa kolaborasi antar partai politik non-parlemen menjadi kunci untuk menghadapi tantangan revisi UU Pemilu. Ferry menyampaikan bahwa partai-partai yang tergabung dalam GKSR memiliki visi yang sama untuk menekan dominasi sistem parlemen dalam pengambilan kebijakan. “Ini adalah langkah awal untuk memastikan bahwa semua pihak memiliki ruang berbicara dalam proses perubahan aturan pemilu,” tambahnya.

Langkah Selanjutnya Setelah Meeting Results

Setelah meeting results ini, GKSR berencana untuk menggelar serangkaian acara dialog dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh-tokoh pemuda, akademisi, dan organisasi kepedulian rakyat. Said Iqbal mengatakan bahwa keputusan dalam meeting results akan menjadi dasar untuk mengajukan usulan reformasi yang lebih luas. “Kita akan mengajukan proposal untuk mencakup aspirasi non-parlemen dalam UU Pemilu, agar reformasi ini benar-benar merata dan representatif,” ujarnya.

Meeting Results juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antar partai politik non-parlemen. Said menegaskan bahwa organisasi ini akan terus mengawasi proses revisi UU Pemilu dan mengemukakan pendapat jika ada ketidakseimbangan dalam representasi suara rakyat. “Kami ingin menjadi pendorong perubahan yang lebih adil, bukan hanya berbicara di dalam ruangan tapi juga berdampak pada kebijakan pemilu nasional,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *