Meeting Results: Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Kapolri Umumkan Perubahan Aturan Jabatan Polri untuk ASN Sipil
Meeting Results – JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan adanya rencana perubahan aturan mengenai penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jabatan dalam Korps Bhayangkara. Pernyataan ini diungkapkan dalam Meeting Results yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (10/6/2026). Menurut Sigit, perubahan tersebut bertujuan mengakomodasi kebutuhan pemerintah akan tenaga ahli dari luar Polri, yang akan diatur secara lebih jelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).
Mekanisme Penugasan untuk Penyempurnaan Sistem
Dalam Meeting Results, Sigit menjelaskan bahwa kebijakan baru ini mencakup mekanisme resiprokal, di mana anggota Polri yang ditempatkan di luar struktur organisasinya juga akan memiliki kesempatan untuk memasukkan profesional dari luar ke dalam jabatan. “Sistem ini dirancang agar institusi kepolisian bisa lebih fleksibel dalam menyesuaikan kebutuhan operasional dan menjaga kualitas pelayanan,” katanya. Kapolri menegaskan bahwa aturan ini tidak mengurangi hak-hak ASN Polri, tetapi memperkuat potensi pengisian posisi yang membutuhkan keahlian spesifik.
“Kita perlu mengakui bahwa ada bidang-bidang tertentu yang membutuhkan pengalaman atau kompetensi dari luar Korps Bhayangkara. Dengan demikian, Meeting Results ini menjadi langkah penting untuk menyeimbangkan antara kebutuhan internal dan eksternal institusi,” tambah Sigit.
Menurut Sigit, peraturan baru akan mencakup penjelasan mengenai syarat, prosedur, dan durasi penugasan ASN sipil dalam jabatan Polri. Ia menekankan bahwa keputusan ini diambil setelah evaluasi terhadap efektivitas kebijakan lama, yang dianggap kurang mengakomodasi kebutuhan dinamis pemerintah. “Dengan PP atau Perpres, kita bisa memberikan kejelasan hukum dan menghindari ambiguitas dalam pemanfaatan sumber daya,” jelasnya. Kapolri juga menyebutkan bahwa mekanisme ini akan berlaku untuk semua jenis ASN, termasuk PNS dan tenaga ahli luar.
Pengaruh Kebijakan terhadap Kualitas Pelayanan Kepolisian
Meeting Results menyoroti bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas kepolisian. Sigit menambahkan bahwa dengan pengisian jabatan oleh pihak luar, Polri bisa mengoptimalkan fungsi-fungsi yang tidak sepenuhnya dikuasai oleh personel internal. “Kita perlu memperluas kerja sama dan memastikan bahwa semua pemangku kepentingan memiliki kesempatan untuk berkontribusi,” tutur Kapolri.
“Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pengelolaan sumber daya internal dan eksternal. Dengan demikian, Meeting Results ini menjadi wadah untuk menyatukan pandangan tentang pentingnya kesetaraan dalam penggunaan tenaga,” kata Sigit.
Di sisi lain, Sigit mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak akan mengabaikan fungsi utama Polri sebagai badan kepolisian. “Setiap ASN yang masuk harus memenuhi standar kompetensi kepolisian, baik secara teknis maupun etis,” ujarnya. Kapolri juga menyebutkan bahwa Polri akan melakukan pemantauan ketat untuk memastikan bahwa kehadiran ASN sipil tidak mengganggu kinerja anggota yang ada. “Ini adalah langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian secara keseluruhan,” tambahnya.
Dalam upaya mencapai target, Kapolri menegaskan bahwa perubahan ini akan diimplementasikan secara bertahap. “Kita perlu memberikan waktu untuk adaptasi, termasuk pelatihan dan orientasi bagi ASN yang masuk ke dalam sistem Polri,” jelasnya. Ia juga menyebutkan bahwa kualifikasi, pengalaman, dan kompetensi dari ASN yang ditempatkan akan menjadi fokus utama. “Dengan demikian, Meeting Results ini menjadi dasar untuk memperkuat kompetensi kepolisian di masa depan,” pungkas Sigit.
