Key Discussion: DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
DPRD Kota Tangerang Percepat Penyusunan Raperda Transportasi
Key Discussion menjadi tema utama dalam upaya matangnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan transportasi oleh DPRD Kota Tangerang. Rapat pembahasan dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Rabu, 10 Juni 2026, di Ruang Rapat Badan Anggaran. Tujuan utama dari Key Discussion ini adalah menghasilkan kerangka hukum yang komprehensif untuk mendukung sistem transportasi yang aman, nyaman, dan terpadu bagi warga Kota Tangerang. Dalam diskusi, para penyusun Raperda mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk koordinasi dengan dinas terkait dan masyarakat, guna memastikan kebijakan ini mampu memenuhi kebutuhan transportasi yang terus berkembang.
Integrasi Transportasi Jadi Fokus Utama
“Key Discussion kali ini menekankan pentingnya integrasi transportasi di Kota Tangerang, khususnya dalam menghadapi ketergantungan wilayah terhadap Jakarta,” kata Wakil Ketua Bapemperda, Edi Suhendi. Menurutnya, integrasi ini menjadi strategi utama untuk mengatasi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan aksesibilitas antar wilayah. Selain itu, diskusi juga menyoroti peran pemerintah daerah dalam mengelola layanan transportasi umum, seperti angkot, bus, dan kendaraan listrik, agar lebih efisien dan ramah lingkungan.
Pada Key Discussion, Edi menyebutkan bahwa Raperda ini mengandung lebih dari 200 pasal yang membutuhkan analisis mendalam. Sejumlah perangkat daerah dan pemangku kepentingan, termasuk pengusaha transportasi dan warga, diundang untuk memberikan masukan. Edi menegaskan bahwa proses ini tidak hanya fokus pada pengaturan jaringan transportasi, tetapi juga pada mekanisme pengawasan dan penilaian kinerja dalam jangka panjang. Dengan strategi ini, diperkirakan Raperda akan selesai dibahas pada tahun 2026, sebelum diusulkan ke rapat paripurna.
Peran Masyarakat dalam Penyusunan Raperda
Key Discussion juga menyoroti peran aktif masyarakat dalam penyusunan Raperda. Edi Suhendi menuturkan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi prioritas untuk memastikan kebijakan ini sesuai dengan kebutuhan sehari-hari warga. “Kami ingin melibatkan masyarakat secara langsung, terutama pengguna transportasi umum, agar Raperda ini bisa menjadi solusi nyata,” jelasnya. Diskusi tersebut melibatkan berbagai lapisan, seperti masyarakat umum, pelaku usaha transportasi, dan pemangku kebijakan nasional, untuk menciptakan konsensus yang kuat.
Edi menambahkan, Raperda ini juga akan menyasar pengurangan emisi karbon melalui pengembangan transportasi ramah lingkungan. “Kota Tangerang perlu mengadopsi teknologi transportasi modern, seperti kendaraan listrik dan sistem jaringan digital, untuk menghadapi tantangan global,” ujarnya. Dalam Key Discussion terakhir, Bapemperda akan mengajukan revisi berdasarkan masukan yang diterima, sebelum akhirnya disahkan. Target finalisasi Raperda sendiri direncanakan pada tahun 2027, agar bisa diterapkan secara penuh.
Analisis Kebutuhan Infrastruktur Transportasi
Dalam Key Discussion yang berlangsung di Bapemperda, para penyusun Raperda juga mengupas kebutuhan infrastruktur transportasi Kota Tangerang. Dinas Perhubungan (Dishub) menyebutkan bahwa kota ini menghadapi tantangan berupa pertumbuhan penduduk yang pesat dan mobilitas kendaraan yang tidak seimbang. “Kita perlu mengelola jaringan transportasi dengan lebih terarah, termasuk perluasan jalur angkot dan pengoptimalan ketersediaan parkir,” kata Kepala Dishub, Budi Hartono.
Dalam diskusi ini, juga dibahas rencana penggunaan teknologi informasi untuk memantau kepadatan lalu lintas dan mengoptimalkan penggunaan kendaraan umum. Budi menegaskan bahwa Key Discussion ini bertujuan menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan lingkungan jangka panjang. Penyusunan Raperda akan mengambil waktu hingga beberapa bulan ke depan, dengan penekanan pada transparansi dan partisipasi luas dari berbagai pemangku kepentingan.
Kesiapan Kota Tangerang untuk Finalisasi Raperda
Edi Suhendi menuturkan bahwa kesiapan Kota Tangerang untuk finalisasi Raperda transportasi telah mencapai tingkat yang memadai. “Kami yakin dengan hasil Key Discussion kali ini, Raperda ini bisa menjadi dasar untuk pengembangan transportasi yang lebih baik di masa depan,” jelasnya. Proses ini melibatkan pengumpulan data, evaluasi masukan, dan harmonisasi antar institusi, sehingga hasilnya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang jelas bagi penyelenggaraan transportasi.
Selain itu, Key Discussion juga menyoroti pentingnya keterlibatan pihak swasta dalam pengembangan transportasi. “Kerja sama dengan perusahaan transportasi dan pengembang akan menjadi kunci keberhasilan Raperda ini,” tambah Edi. Ia menargetkan bahwa pada 2027, Kota Tangerang akan memiliki regulasi yang komprehensif untuk mendorong perubahan sistem transportasi menjadi lebih efektif dan berkelanjutan. Dengan penyelesaian Raperda, diharapkan masyarakat akan merasakan peningkatan kualitas transportasi, termasuk pengurangan kemacetan dan biaya operasional.
