Main Agenda: ‘Tambahan Upah Pungut Kae Ono Tho’ Jadi Bahasa Kode Bupati Etik Suryani Peras Pegawai BPKAD

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tersangka Pemerasan, Gunakan ‘Main Agenda’ Sebagai Kode
Beritasosial.com – Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Proses penindakan ini memperlihatkan bahwa ‘Main Agenda’ menjadi alat utama dalam mengelabui pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD). KPK menyatakan bahwa istilah tersebut dipakai sebagai bahasa kode untuk menyampaikan keinginan agar pegawai memberikan uang tambahan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, praktik ini dianggap sebagai tradisi yang diwariskan dari suaminya, Wardoyo Wijaya, mantan bupati Sukoharjo. ‘Main Agenda’ menjadi simbol dalam komunikasi antara ETS dan pegawai BPKAD, yang sering kali dianggap sebagai bentuk tekanan informal.
Metode Kode Bahasa Jawa dalam Pemerasan
KPK mengungkapkan bahwa Etik Suryani menggunakan bahasa Jawa untuk menyampaikan instruksi dalam upaya pemerasan. Istilah seperti ‘tambahan upah pungut kae ono tho?’ dan ‘padakno karo bapak’ menjadi kode yang memudahkan komunikasi rahasia. “Main Agenda” sebenarnya adalah istilah yang mengandung makna tersirat, yakni permintaan untuk menyetor dana tambahan. Hal ini terjadi saat ETS bertemu langsung dengan pegawai BPKAD, di mana kode bahasa tersebut dianggap sebagai cara memaksa tanpa terekspos secara langsung.
“Kode ‘tambahan upah pungut kae ono tho?’ artinya, tambahan upah pungut itu ada kan?”
Menurut Asep Guntur Rahayu, istilah ini muncul sebagai bagian dari sistem komunikasi yang telah diatur selama masa jabatan ETS. Pegawai BPKAD dipaksa untuk memahami makna tersembunyi di balik ‘Main Agenda’, yang pada kenyataannya merujuk pada tuntutan khusus. KPK menyoroti bahwa ETS memastikan besaran dana yang diterima oleh pegawai sesuai dengan standar yang berlaku selama masa suaminya menjabat. “Main Agenda” juga digunakan untuk memvalidasi jumlah dana yang dikeluarkan, sehingga mempermudah proses pencairan dana secara tidak transparan.
Peran BPKAD dalam Skema Pemerasan
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi bagian dari sistem yang terlibat dalam skema ini. BPKAD bertugas mengelola pendapatan daerah, termasuk uang yang dianggap sebagai tambahan upah. Etik Suryani diduga memanfaatkan posisi ini untuk menyetorkan dana ke luar secara diam-diam. Selama masa jabatannya, total dana yang dikumpulkan mencapai Rp2,93 miliar. KPK menegaskan bahwa ‘Main Agenda’ adalah inti dari metode ini, di mana pegawai BPKAD dipaksa mengikuti instruksi tanpa bukti langsung.
“Main Agenda” dalam konteks ini menggambarkan keharusan pegawai memberikan dana tambahan sesuai dengan suara-suara yang didengar dari bapak mereka.
Dalam laporan KPK, Etik Suryani juga diduga memerintahkan para pegawai OPD untuk menyetorkan dana pada masa tunjangan hari raya (THR). KPK menyoroti bahwa ‘Main Agenda’ bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga menjadi bagian dari ritual pencairan dana. Ini menggambarkan bagaimana metode ini menjadi cara untuk menjaga kerahasiaan selama beberapa tahun. “Main Agenda” menjadi sistem yang terstruktur, di mana setiap tahap penyetoran memiliki makna tersendiri.
Dampak KPK terhadap Kepemimpinan Daerah
Kasus ini menunjukkan bahwa ‘Main Agenda’ bukan hanya fenomena lokal, tetapi juga menjadi simbol kebijakan yang dianggap sebagai bentuk pemerasan. KPK menegaskan bahwa Etik Suryani diperiksa selama 20 hari pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka. Proses ini mencakup penjelasan tentang bagaimana ‘Main Agenda’ digunakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Selama 2021-2026, ETS diperkirakan menerima dana sebesar Rp2,93 miliar dari pegawai BPKAD. Dengan kata lain, ‘Main Agenda’ menjadi alat untuk mengatur aliran dana tambahan yang terus-menerus.
“KPK menemukan bahwa ‘Main Agenda’ adalah cara tersembunyi untuk memastikan setoran dana tetap terjadi, bahkan tanpa bukti resmi.”
Kasus Etik Suryani juga menjadi contoh bagaimana kebijakan lokal bisa berubah menjadi skema korupsi. Dengan memanfaatkan bahasa Jawa, ETS menghindari kesan langsung dalam pemerasan. Ini menunjukkan bahwa ‘Main Agenda’ bukan hanya nama suatu kebijakan, tetapi juga alat untuk menjaga ketertiban di balik layar. KPK mengungkapkan bahwa istilah ini memudahkan pengakuan dana yang dialirkan oleh pegawai, sehingga mengurangi risiko penegakan hukum.
KPK Menetapkan Etik Suryani sebagai Tersangka
Etik Suryani disetujui sebagai tersangka karena terbukti menggunakan ‘Main Agenda’ sebagai cara untuk menyetorkan dana tambahan. Dengan ini, KPK menyatakan bahwa skema ini termasuk dalam tindak pidana korupsi. Etik dijatuhi tuntutan berdasarkan Pasal 12 huruf e atau f serta Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001. KPK juga menjelaskan bahwa ‘Main Agenda’ menjadi bagian dari sistem pencairan dana yang telah diatur selama beberapa tahun.
“Pemakaian ‘Main Agenda’ menjadi bukti bahwa Etik Suryani mengatur dana tambahan secara sistematis.”
Kasus Etik Suryani tidak hanya menggambarkan praktik pemerasan, tetapi juga menunjukkan bagaimana kebijakan lokal bisa menjadi alat pengadaan dana yang tidak transparan. ‘Main Agenda’ menjadi kebijakan yang dikembangkan agar para pegawai BPKAD merasa terikat pada sistem yang dianggap sebagai bentuk keharusan. Dengan memanfaatkan istilah ini, Etik mampu menjaga keberlanjutan skema pemerasan, bahkan di tengah upaya pemerintah memperbaiki transparansi keuangan daerah.
