Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh

mahfud-md-soroti-pengalihan-penyidikan-febrie-adriansyah-ke-kejaksaan-banyak-yang-terkecoh-nga

Mahfud MD Kritik Pengalihan Penyidikan Febrie ke Kejaksaan

Beritasosial.com – JAKARTA – Tokoh hukum Mahfud MD mengkritik proses pengalihan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, banyak masyarakat dan pihak terkait terkecoh oleh langkah tersebut, karena terkesan mengubah mekanisme hukum yang seharusnya jelas dan transparan. “Pengalihan penyidikan ini memicu kebingungan, karena mekanisme hukum tidak mengizinkan perpindahan penyidikan sebelum status P21 (Pemeriksaan Tersangka) selesai,” ujar Mahfud, yang dikutip dari video YouTube @MahfudMD pada Minggu (12/7/2026). Ia menegaskan bahwa proses ini seharusnya mengikuti aturan hukum yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mekanisme Pengalihan yang Menyimpang

Dalam wawancara terpisah, Mahfud MD menjelaskan bahwa pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung dilakukan tanpa memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam hukum acara. “Pada KUHAP, penyidikan hanya bisa dilakukan oleh penyidik KPK atau polisi, tidak ada yang boleh mengalihkan ke jaksa sebelum penyidikan berakhir,” tegasnya. Menurutnya, tindakan tersebut menimbulkan keraguan terhadap prosedur yang dijalani, karena berpotensi mengurangi keterbukaan informasi selama investigasi. “Karena itu, banyak orang merasa bingung mengapa ada perpindahan penyidikan yang terkesan tiba-tiba,” tambah Mahfud.

Kontroversi dalam Proses Peradilan

Kritik Mahfud MD terhadap pengalihan penyidikan Febrie Adriansyah segera memicu perdebatan di kalangan pengamat hukum. Banyak yang berpendapat bahwa langkah ini memberi ruang bagi kejaksaan untuk mengambil alih investigasi lebih cepat, terutama jika kasus tersebut dianggap kompleks. Namun, Mahfud menilai bahwa hal ini berpotensi memperpanjang waktu proses peradilan, karena jaksa memiliki tugas yang berbeda dari penyidik. “Perpindahan ini bisa menghambat komunikasi antara penyidik dan pihak yang terlibat, sebab prosedur hukum harus tetap berjalan terpadu,” jelasnya.

“Kita perlu memahami bahwa penyidikan adalah tahap awal, sementara kejaksaan bertugas menuntut. Jadi, jika ada kesalahan dalam penyidikan, kejaksaan bisa menjadi pihak yang bertanggung jawab,” ujar Mahfud.

Perbandingan dengan Kasus Lain

Mahfud MD menyebutkan bahwa pengalihan penyidikan dalam kasus Febrie Adriansyah membeda dengan proses hukum di kasus-kasus korupsi sebelumnya. “Biasanya, penyidikan KPK atau polisi tetap berjalan hingga selesai, lalu dilimpahkan ke kejaksaan. Tapi di sini, ada yang beranggapan bahwa penyidikan Polri sudah selesai sebelum P21 dicapai,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa hal ini memicu kebingungan karena tidak ada penjelasan yang jelas tentang mengapa kasus langsung dialihkan tanpa menunggu proses penyidikan lengkap. “Ini bisa menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk memanipulasi informasi selama investigasi,” katanya.

Dalam konteks ini, Mahfud MD menyoroti pentingnya konsistensi dalam mekanisme hukum. “Jika pengalihan penyidikan dilakukan secara tidak tepat, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum bisa terganggu,” tegasnya. Ia juga menyoroti bahwa langkah ini bisa mempercepat penuntutan, tetapi berisiko mengabaikan penelusuran fakta yang lebih dalam oleh penyidik Polri.

Dampak pada Proses Peradilan

Kasus Febrie Adriansyah menjadi contoh bagaimana pengalihan penyidikan bisa memengaruhi alur peradilan. Mahfud MD menjelaskan bahwa banyak pihak menganggap kejaksaan lebih efisien dalam menuntut karena memiliki pengalaman khusus, tetapi hal ini harus diimbangi dengan kejelasan prosedur. “Pengalihan penyidikan tidak boleh dilakukan jika penyidik belum menyelesaikan tugasnya dengan baik,” katanya. Ia juga menekankan bahwa penyidik Polri memiliki kewenangan untuk mengumpulkan bukti, dan kejaksaan seharusnya hanya bertindak setelah semua proses penyidikan selesai.

Menurut Mahfud MD, kebingungan yang muncul dari pengalihan ini juga bisa memengaruhi publik. “Orang awam sering kali tidak memahami perbedaan tugas antara penyidik dan penuntut, sehingga bisa terkesan bahwa ada konflik antar institusi hukum,” ujarnya. Ia berharap ada penjelasan lebih rinci dari KPK dan Kejaksaan Agung terkait alasan pengalihan tersebut, agar masyarakat dapat memahami perbedaan fungsi antar lembaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *