Latest Program: Pakar Hukum Nilai Penanganan Perkara Ijazah Jokowi Bisa Dipersoalkan

pakar-hukum-nilai-penanganan-perkara-ijazah-jokowi-bisa-dipersoalkan-ypl

Latest Program: Pakar Hukum Nilai Ijazah Jokowi Bisa Dipersoalkan

Latest Program – Dalam program terbaru yang digelar oleh iNews, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar memberikan penjelasan mengenai proses penanganan perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, kasus ini bisa dipersoalkan jika penanganannya tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan adanya penilaian ini, masyarakat kini lebih waspada terhadap proses penyidikan yang dianggap lambat atau tidak transparan, terutama dalam konteks Latest Program yang menjadi ruang diskusi publik.

Proses Penyidikan dan Kategori Perkara

Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, kasus dibagi menjadi tiga kategori, yaitu sumir, singkat, dan biasa. Kategori sumir mengacu pada perkara yang tidak memerlukan pembuktian rumit, sedangkan perkara biasa membutuhkan waktu penanganan lebih lama. “Jika dilihat dari segi pembuktian, ini masih menjadi pertanyaan. Apakah bukti yang diberikan sudah cukup, atau masih perlu diperkuat. Mengapa belum berani naik ke pengadilan?” tanya Fickar dalam Latest Program berjudul “Roy Suryo Cs, Penjara atau Bebas?” yang tayang di iNews, Selasa (26/5/2026).

“Kalau sudah jelas seperti itu, maka dari sudut hukum acara, penyidikan ini bisa dinilai sah atau tidak secara mandiri,” tuturnya.

Menurut Fickar, proses penanganan perkara dimulai dari penyelidikan untuk memastikan adanya peristiwa pidana. Pada tahap ini, pelaku hanya diundang oleh polisi dan belum mengalami konsekuensi hukum secara resmi. Setelah ditemukan unsur pidana, perkara lanjut ke penyidikan, yang bertujuan mengumpulkan alat bukti, memperjelas tindak pidana, serta menentukan tersangka. Dalam kasus Roy Suryo, polisi telah menganggap unsur-unsur tersebut terpenuhi, sehingga berkas diserahkan ke kejaksaan. Namun, kejaksaan masih merasa berkas belum lengkap, sehingga dikembalikan ke penyidik untuk diperbaiki.

Peran KUHAP dan Waktu Penyidikan

Abdul Fickar Hadjar menambahkan bahwa KUHAP terbaru memberikan aturan yang lebih jelas mengenai batas waktu dan tahapan penanganan perkara. Jika berkas berulang kali tidak lengkap, maka akan diadakan gelar perkara yang melibatkan seluruh pihak terkait. “Dari gelar perkara itulah, keputusan apakah perkara dilanjutkan atau dihentikan dibuat,” ujarnya. Proses ini menjadi kunci dalam menentukan apakah perkara dapat berlanjut ke persidangan atau tidak, terlepas dari penilaian media dan publik dalam konteks Latest Program.

Dalam kasus Roy Suryo, Fickar menilai semua pihak sudah bisa melihat. Ia menyatakan bahwa para pihak dapat mempertanyakan penanganan perkara tersebut. “Mengapa lama, seperti itu? Baik pelapor maupun terlapor, keduanya bisa mempersoalkan,” jelas Fickar. Hal ini memicu perdebatan di media sosial dan program diskusi terkini, terutama mengingat Latest Program sering digunakan sebagai sarana mengungkap isu yang relevan dengan kebijakan publik.

“Kehadiran program terbaru seperti ini memberikan wawasan lebih luas tentang peran lembaga hukum dan transparansi proses penyidikan,” tambahnya.

Menurut Fickar, diperlukan kejelasan dalam mengungkap dugaan ijazah palsu Jokowi, karena kasus ini tidak hanya berkaitan dengan hak individu, tetapi juga dengan reputasi institusi. “Dengan Latest Program, masyarakat kini lebih terbuka untuk mengevaluasi proses penyidikan dan meminta pertanggungjawaban dari pihak terkait,” pungkasnya. Kebutuhan akan transparansi dan kecepatan penanganan menjadi fokus utama dalam diskusi terkini, termasuk dalam konteks program yang digelar iNews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *