Latest Program: Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Latest Program – Jakarta – Profesor hukum Romli Atmasasmita memberikan tanggapan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Nadiem Makarim. Ia menyoroti konflik kepentingan yang dianggap jaksa sebagai alasan untuk mengkritik kredibilitas ahli dalam kasus tersebut.
Romli menilai JPU menyatakan ahli mengalami konflik kepentingan dan tidak profesional karena salah satu kuasa hukum Nadiem Makarim adalah anaknya yang tergabung dalam tim kuasa hukum. “Saya mengakui pernyataan jaksa benar, tetapi UU No 20 Tahun 2025 melarang saksi, bukan ahli, dari memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa, bukan dengan kuasa hukum,” katanya, Selasa (19/5/2026).
“Saya mengakui pernyataan jaksa benar, tetapi UU No 20 Tahun 2025 melarang saksi, bukan ahli, dari memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa, bukan dengan kuasa hukum,” katanya, Selasa (19/5/2026).
Romli menegaskan JPU tidak memahami aturan KUHAP 2025. Ia menyatakan penilaian JPU tentang ketidaketisannya adalah subjektif dan bertentangan dengan ketentuan KUHAP yang seharusnya dikuasai oleh mereka.
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5,6 T di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Pernyataan ahli tidak menjawab pertanyaan jaksa, menurut Romli, hanya memerlukan pemikiran logis. Ia menunjukkan bahwa pertanyaan kepada ahli yang tidak masuk akal sehat karena didasarkan pada asumsi, bukan fakta.
Romli menjelaskan, pertanyaan JPU terhadap ahli dianggap tidak logis dan tidak masuk akal karena berdasarkan asumsi, bukan fakta. JPU menyebut konflik kepentingan terdakwa karena hubungannya dengan korporasi Google, di mana Nadiem Makarim pernah menjabat sebagai pejabat struktural dan telah meletakkan jabatannya.
Berdasarkan hal tersebut, Romli menyatakan JPU berpikir tidak logis dan sederhana. Sebagai dosen senior dengan pengalaman lebih dari 10 kasus Tipikor, ia mengungkapkan baru dalam kasus ini dirinya diragukan integritas.
“Padahal sudah banyak mahasiswa Program Doktor yang saya hasilkan termasuk dari kejaksaan antara lain Jampidum, Prof. Dr. Asep Mulyana, mantan Jampidsus, Dr. Adi Tugarisman, dan Dr. Jasman Panjaitan,” katanya.
