Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa

Latest Program: Roy Suryo Laporkan Lechumanan ke Polisi, Ingin Cepat Diperiksa
Beritasosial.com – JAKARTA – Anggota Peradi Bersatu, Lechumanan, mengungkapkan dirinya menjadi terlapor dalam kasus dugaan kesahihan saksi palsu. Laporan ini diajukan oleh Roy Suryo, mantan menteri dan tokoh politik, terkait pemberian kesaksian palsu dalam dokumen autentik. Dalam program INTERUPSI yang tayang di iNews, Kamis (9/7/2026), Lechumanan mengakui rasa ingin cepat diperiksa untuk memperjelas kebenaran keterangannya.
Penjelasan Lechumanan Soal Kasus
“Mas Roy melaporkan saya karena saya menyatakan bahwa ada kesaksian palsu dalam akta yang sudah resmi dan autentik,” ujarnya.
Lechumanan menegaskan bahwa ia bersedia diperiksa secara terbuka dan berharap penyidik Polda Metro Jaya segera mengambil langkah untuk memeriksa dirinya. Ia juga meminta agar Roy Suryo dipanggil sebagai pelapor agar proses penyelidikan dapat lebih transparan dan objektif. “Saya ingin segera diperiksa. Jika memang ada kesahihan dalam laporan itu, saya bersedia memberikan penjelasan,” tambahnya.
Kasus Praperadilan dan Perspektif Hukum
Terkait laporan Roy Suryo, Lechumanan menunggu putusan praperadilan yang akan menentukan sah tidaknya status tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan dugaan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo. Ia berharap hasil putusan ini bisa menjadi dasar untuk memperkuat atau melemahkan laporan yang diajukan.
“Saya akan mengejar putusan praperadilan ini. Jika memang Roy Suryo sah sebagai tersangka, kok bisa saya dilaporkan lagi. Itu yang jadi pertanyaan saya,” katanya.
Praperadilan merupakan langkah hukum yang digunakan untuk menegakkan prinsip kesahihan saksi. Dalam kasus ini, Roy Suryo memperlihatkan bahwa keberadaan Lechumanan dan Rismon Hasiholan Sianipar, ahli forensik digital, dipertanyakan dalam proses investigasi. Selain itu, Lechumanan menyebut bahwa adanya dugaan kebohongan dalam pemberian kesaksian membuka ruang untuk penggalian fakta lebih lanjut.
Perkembangan Kasus dan Konstruksi Bukti
Menurut pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, kasus ini berawal dari dokumen yang diragukan keabsahannya. Roy Suryo mempertanyakan keotentikan proses pengurusan dokumen tersebut, yang menurutnya diakui oleh Lechumanan sebagai bagian dari kesahihan saksi palsu. “Konstruksi kasus ini diteruskan ke Polda Metro Jaya untuk mengungkap dugaan kebohongan dalam investigasi,” jelas Gafur.
Lechumanan menegaskan bahwa ia telah memenuhi syarat sebagai saksi dalam proses penyelidikan. Ia juga menjelaskan bahwa keberadaan dokumen autentik menjadi elemen penting dalam penegakan hukum. “Saya memberikan keterangan berdasarkan fakta dan dokumen yang sudah diverifikasi. Jika ada kecurangan, saya siap membuktikan,” tegasnya.
Perspektif Publik dan Penegakan Hukum
Kasus ini memicu perdebatan di kalangan publik dan masyarakat hukum. Banyak pihak yang mempertanyakan kejelasan alur pengaduan Roy Suryo dan dampaknya terhadap proses penegakan hukum. Dalam Latest Program, Lechumanan mengatakan bahwa ia ingin fokus pada proses pemeriksaan yang segera dilakukan oleh penyidik. “Saya tidak menyangkal bahwa ada dugaan kesahihan saksi, tapi saya ingin diperiksa secara terbuka untuk membuktikan kebenaran keterangan saya,” tambahnya.
Di sisi lain, Roy Suryo juga diusulkan untuk dipanggil sebagai pelapor. Lechumanan mengatakan bahwa penelusuran terhadap Roy Suryo dapat memperjelas apakah laporan yang diajukan berdasarkan fakta atau hanya untuk menciptakan kekacauan. “Kita perlu memastikan bahwa proses ini tidak hanya menjadi alat untuk mempercepat penegakan hukum, tetapi juga memberikan keadilan kepada semua pihak,” katanya.
Secara keseluruhan, Latest Program menghadirkan kesempatan untuk melihat dinamika antara pengacara dan ahli forensik dalam memperkuat atau melemahkan klaim tentang kesahihan saksi. Dengan adanya laporan terhadap Lechumanan, kasus ini semakin menegaskan pentingnya transparansi dalam proses hukum dan peran saksi dalam penyelidikan. Masyarakat terus menantikan putusan praperadilan yang bisa memengaruhi arah penyelidikan lebih lanjut.
