KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus – Badan Pemeriksa Kehonoran (BPK) resmi mengumumkan Syah Afandin, Bupati Langkat periode 2025-2030, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di daerah Langkat. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan yang berlangsung beberapa minggu sebelumnya. Penyelidikan tersebut memperoleh cukup bukti permulaan yang memadai, sehingga KPK melanjutkan ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, tidak hanya Afandin yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang diduga terlibat dalam memberikan suap kepada bupati tersebut.
Proses Penetapan Tersangka
Menurut Ahmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK, proses penyelidikan kasus dugaan suap ini dimulai dari pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. “Berdasarkan bukti permulaan yang memadai, KPK kemudian melanjutkan penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Syah Afandin sebagai Bupati Langkat dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang merupakan bagian dari tim sukses Afandin,” jelas Taufik, Jumat, 3 Juli 2026.
KPK menyatakan bahwa Afandin diduga menerima hadiah dalam bentuk uang dari Yaqub Abdhal Al Mu’arif atas beberapa proyek di Kabupaten Langkat. Nilai uang tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, dengan skala proyek yang melibatkan banyak pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Proses penyidikan ini dilakukan dengan melibatkan tim investigasi KPK yang intensif mengumpulkan bukti-bukti terkait pengaruh suap yang diberikan kepada bupati tersebut.
Detail Kasus Suap
Dalam penyidikan, KPK menemukan bahwa Afandin diperiksa terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan penerimaan hadiah dari Yaqub Abdhal Al Mu’arif. Yaqub Abdhal Al Mu’arif diduga memberikan suap tersebut sebagai bentuk imbalan atas kebijakan yang diambil oleh bupati dalam mempercepat pencairan dana proyek. Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yaqub Abdhal Al Mu’arif, di sisi lain, disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. KPK menyatakan bahwa suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang, serta berhubungan dengan pengambilan keputusan dalam proyek-proyek yang telah ditetapkan di Langkat. Selain itu, KPK juga menyoroti bahwa kasus ini menggambarkan dinamika antara pihak-pihak yang terlibat dalam proyek, termasuk tim sukses bupati dan penyedia jasa.
KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari, mulai 3 hingga 22 Juli 2026, untuk memastikan proses penyidikan dapat berjalan lancar. Syah Afandin ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif disimpan di Rutan Polresta Medan. Kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap detail lebih dalam tentang kasus suap yang terjadi di daerah Langkat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menggambarkan tindakan korupsi yang berpotensi menguras dana negara dan memengaruhi pemerintahan daerah. Para warga Langkat merasa kecewa dengan tindakan bupati yang diduga menerima suap, terutama karena proyek-proyek yang berdampak langsung pada masyarakat. Sejumlah anggota DPRD Langkat dan tokoh-tokoh lokal juga mengkritik kebijakan yang diperkirakan dilakukan bupati atas tekanan dari pihak tertentu.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan ini dilakukan secara transparan dan objektif, dengan memastikan semua bukti yang diperoleh diungkapkan secara lengkap. Dalam upaya mengungkap tindakan korupsi, KPK juga menargetkan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut. Penetapan Afandin sebagai tersangka menjadi bukti bahwa KPK tetap aktif memerangi korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan, termasuk daerah.
