Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Andi Azwan: Roy Suryo Dianggap Pengecut dengan Mengambil Jalur Praperadilan
Andi Azwan – Kasus praperadilan yang diajukan Roy Suryo telah memicu perdebatan tajam dalam lingkaran politik dan hukum, khususnya dalam kritik yang dilontarkan oleh Andi Azwan, ketua umum organisasi Gibran Nusantara. Sebagai salah satu tokoh yang terlibat dalam penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, Andi mengungkapkan bahwa sikap Roy memilih praperadilan sebagai langkah awal dinilainya sebagai tindakan yang tidak berani dan pengecut. “Andi Azwan menekankan bahwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) mengambil jalur berbeda setelah ditangkap oleh Polda Metro Jaya,” jelasnya dalam wawancara di Jakarta Timur, Jumat (3/7/2026). Dalam pandangan Andi, keputusan Roy untuk mengajukan praperadilan sebelum menghadapi persidangan utama menunjukkan pola pikir yang dianggap sebagai upaya menghindari tekanan langsung dari pihak penyelidik.
Latar Belakang Kasus Praperadilan
Kasus ini bermula dari laporan dugaan ijazah palsu yang terkait dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma menjadi tersangka utama dalam penyelidikan ini, dengan Roy dituduh melakukan kesalahan dalam proses pengajuan surat keterangan kehormatan. Menghadapi tuduhan tersebut, Roy memilih untuk mengajukan praperadilan, yaitu gugatan awal yang bertujuan menghentikan atau mengurangi kekuatan penyelidikan sebelum proses persidangan dimulai. Sementara itu, Tifauzia langsung memasuki tahap persidangan, yang menurut Andi Azwan menunjukkan sikap yang lebih tegas dan berani.
Dalam konteks hukum, praperadilan sering digunakan sebagai strategi untuk menyelamatkan diri dari tekanan sementara kasus masih dalam proses penyelidikan. Namun, Andi Azwan berargumen bahwa tindakan Roy justru menimbulkan kesan bahwa ia takut menghadapi bukti-bukti yang akan diungkapkan dalam persidangan utama. “Andi Azwan menyatakan bahwa Roy Suryo mengambil keputusan yang dianggap pengecut karena tidak ingin langsung masuk ke tahap penuntutan,” tambahnya. Hal ini memicu perbedaan pendapat dalam kalangan anggota organisasi Gibran Nusantara, terutama terkait dengan keberhasilan praperadilan dalam menjamin keadilan.
Analisis Taktik Hukum dan Perbedaan Strategi
Kritik Andi Azwan terhadap Roy Suryo tidak hanya berfokus pada langkah praperadilan, tetapi juga pada cara taktis yang dianggapnya terlalu konservatif. “Andi Azwan menekankan bahwa Roy Suryo memilih jalur praperadilan karena ingin menghindari konfrontasi langsung dengan pihak penyelidik, sementara Tifauzia Tyassuma langsung memasuki persidangan,” kata Andi. Menurutnya, keputusan Roy bisa dianggap sebagai upaya memperpanjang waktu penyelidikan dan mengurangi tekanan dari publik.
Di sisi lain, Tifauzia Tyassuma dianggap lebih proaktif dalam menghadapi proses hukum. Ia langsung memasuki tahap persidangan utama, yang menurut Andi Azwan justru lebih efektif untuk menunjukkan sikap berani. “Jadi, jika Roy mengambil jalur praperadilan, ia akan dilihat sebagai orang yang enggan menghadapi fakta-fakta di pengadilan,” tambahnya. Dalam pandangan Andi, praperadilan bukanlah langkah yang bermakna jika kasus utama sudah terbuka, karena gugatan tersebut hanya akan menghambat proses penyelesaian perkara.
Argumentasi Andi Azwan dan Dukungan dari Anggota Gibran Nusantara
Andi Azwan mengungkapkan bahwa keputusan Roy untuk mengajukan praperadilan akan menimbulkan efek domino dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. “Andi Azwan memperkuat argumennya dengan menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Roy akan ditolak majelis hakim, karena tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai,” jelasnya. Menurutnya, Roy Suryo dianggap pengecut karena tidak memperhatikan kepentingan keadilan di tengah persidangan yang seharusnya lebih transparan.
Lebih lanjut, Andi Azwan menyebutkan bahwa keputusan Roy ini juga menimbulkan pertanyaan terhadap kejujuran dan komitmen terhadap proses hukum. “Kalau Roy sudah menolak praperadilan, maka ia akan kembali ke tahap perkara pokok, tetapi jika justru menolak, maka ia akan terlihat seperti ingin mengalihkan fokus dari kasus utama,” terangnya. Dalam konteks ini, Andi Azwan meminta Roy Suryo untuk menunjukkan sikap lebih tegas, seperti Tifauzia, agar tidak menimbulkan kesan pengecut.
Andi Azwan juga mengungkapkan bahwa keputusan ini berdampak signifikan terhadap kredibilitas organisasi Gibran Nusantara. “Kasus ini adalah kesempatan untuk menegaskan komitmen kita terhadap transparansi hukum,” katanya. Dengan mengambil langkah praperadilan, Roy Suryo dianggap telah mengabaikan prinsip keadilan yang selama ini diperjuangkan oleh organisasi tersebut. Hal ini memicu kritik dari sejumlah anggota Gibran Nusantara yang menganggap Roy kurang berani dalam menghadapi konfrontasi langsung.
Kesimpulan dan Impak pada Proses Hukum
Kritik Andi Azwan terhadap Roy Suryo menyoroti perbedaan pendekatan dalam proses hukum. Menurutnya, Roy Suryo dianggap pengecut karena memilih langkah yang dianggap menghindari risiko langsung, sementara Tifauzia Tyassuma lebih fokus pada keadilan yang jujur. “Andi Azwan meminta Roy Suryo untuk mengikuti langkah Tifauzia, agar tidak menimbulkan kesan pengecut,” terangnya. Ia menegaskan bahwa praperadilan tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses persidangan utama, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan kehormatan Presiden.
Dalam wawancaranya, Andi Azwan juga mengungkapkan bahwa keputusan Roy Suryo telah menyebabkan perbedaan persepsi publik. “Banyak masyarakat yang menganggap Roy Suryo sebagai sosok yang tidak berani menghadapi fakta, karena memilih jalur praperadilan,” katanya. Meskipun gugatan praperadilan bisa menjadi langkah strategis, Andi menilai bahwa Roy Suryo tidak memperhatikan dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. “Kasus ini harus menjadi contoh bagaimana proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan,” pungkasnya. Hal ini menjadi peringatan bagi para pelaku hukum untuk tidak menggunakan praperadilan sebagai alat menghindari tekanan, terutama dalam kasus yang besar seperti ini.
