KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Iklan BJB

kpk-tahan-4-tersangka-kasus-korupsi-iklan-bjb-rfw

Empat Tersangka Ditahan KPK dalam Kasus Korupsi Iklan BJB

Beritasosial.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Penahanan tersebut dilaksanakan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK pada hari Senin, 10 Agustus 2026. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat nilai transaksi iklan yang melibatkan pihak perbankan daerah tersebut.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan lima tersangka secara keseluruhan. Namun, satu orang tidak dapat hadir memenuhi panggilan pada hari tersebut. Proses penahanan ini merupakan bagian dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik KPK terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan layanan iklan.

“Kemudian hari ini, terhadap empat orang tersangka di antaranya dilakukan penahanan,” kata Taufik saat memberikan keterangan dalam konferensi pers penahanan.

Identitas Para Tersangka

Para tersangka yang ditahan meliputi Widi Hartoto (WH), yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB serta pernah menjadi Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024. Selain itu, ada Ikin Asikin Dulmanan (ID) sebagai Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama (AM). Suhendrik (SHD) juga termasuk tersangka dengan posisi Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres. Terakhir, Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK) tercatat sebagai Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Keempat tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 10 hingga 29 Agustus 2026. Masa penahanan ini akan digunakan oleh penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.

Sementara itu, satu tersangka yang tidak hadir dalam panggilan hari ini adalah Yuddy Renaldi, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama BJB dari tahun 2019 hingga Maret 2025. Menurut keterangan, Yuddy absen karena alasan kondisi kesehatan. Kehadirannya diperkirakan akan dilakukan pada panggilan berikutnya.

Para tersangka tersebut didakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dugaan pelanggaran ini mencakup unsur-unsur korupsi yang merugikan keuangan negara.

Proses Hukum Selanjutnya

Setelah masa penahanan 20 hari berakhir, KPK akan memutuskan apakah akan mengajukan permohonan perpanjangan penahanan atau membebaskan para tersangka. Proses hukum ini akan melibatkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan analisis dokumen-dokumen terkait pengadaan iklan di BJB. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus melalui situs resmi KPK.

FAQ – Pertanyaan Umum

Berapa lama masa penahanan para tersangka? Masa penahanan para tersangka adalah 20 hari, terhitung mulai tanggal 10 hingga 29 Agustus 2026.

Mengapa Yuddy Renaldi tidak hadir dalam panggilan? Yuddy Renaldi tidak hadir karena alasan kondisi kesehatan. Kehadirannya akan dilakukan pada panggilan berikutnya.

Apa pasal yang dilanggar oleh para tersangka? Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Di mana para tersangka ditahan? Keempat tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Berapa jumlah total tersangka dalam kasus ini? Terdapat lima tersangka secara keseluruhan dalam kasus korupsi iklan BJB ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *