KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500

KPK Terungkap: Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500 untuk Menhut
Beritasosial.com – KPK – Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat daerah. Dalam perkembangan terbaru, KPK mengkonfirmasi bahwa Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, telah mengumpulkan dana senilai SGD 46.500 sebelum menyerahkan amplop kepada Menteri Kehutanan. Pengumpulan uang ini dilakukan secara bertahap melalui berbagai perantara dan berasal dari sumber yang beragam.
Menurut keterangan resmi dari KPK, dana tersebut dikumpulkan dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuantan Singingi. Sumber utama dana berasal dari sisa hasil usaha (SHU) yang dimiliki oleh koperasi-koperasi desa. Selain petani, pengumpulan juga melibatkan para camat dan kepala desa di daerah tersebut. Proses pengumpulan ini dilakukan dalam kurun waktu tertentu sebelum amplop diserahkan kepada Menteri Kehutanan.
Proses Konversi dan Persiapan Amplop
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang yang terkumpul dalam bentuk rupiah kemudian dikonversi menjadi mata uang asing. “Bahwa uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk Singapura dolar yang totalnya mencapai sekitar SGD 46.500,” jelas Budi saat memberikan keterangan pers pada Kamis, 23 Juli 2026. Konversi ini dilakukan untuk memudahkan penyerahan sebagai bentuk gratifikasi.
Dan kemudian bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut, Pak RJ. Yang kemudian ini juga sudah dikonfirmasi di ruang terbuka, di ruang publik oleh Pak RJ bahwa ada pemberian dari pihak bupati kepada Pak Menhut,
Budi Prasetyo menambahkan bahwa persiapan amplop dilakukan dengan cermat. Uang yang telah terkumpul tersebut disiapkan khusus untuk diserahkan kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Namun, hingga saat ini KPK belum dapat memastikan jumlah pasti yang ada di dalam amplop tersebut. Ketidakpastian ini terjadi karena Raja Juli Antoni dalam laporannya mengenai penolakan gratifikasi tidak menyebutkan nominal uang secara spesifik.
Karena Pak Menhut ini dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut.
Reaksi dan Klarifikasi Terkait
Sementara itu, Raja Juli Antoni sebelumnya telah memberikan klarifikasi mengenai amplop yang diserahkan oleh Bupati Kuansing. Menteri Kehutanan tersebut menegaskan bahwa amplop yang diserahkan telah dikembalikan jauh sebelum pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Pernyataan ini menjadi penting dalam konteks penyelidikan KPK terhadap dugaan gratifikasi tersebut.
KPK terus melakukan verifikasi terhadap berbagai elemen dalam kasus ini. Proses penyelidikan mencakup konfirmasi terhadap para saksi dan pengumpul dana. Sumber-sumber dana yang dikumpulkan dari KUD dan pejabat daerah menjadi fokus utama dalam memastikan transparansi penggunaan uang tersebut.
Perkembangan kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengungkap praktik gratifikasi yang melibatkan pejabat publik. Dengan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, KPK berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah dan menteri dalam satu rangkaian peristiwa gratifikasi.
