KPK Geledah Ruang Sekda Banyumas, Diduga Tahu Praktik Suap Masuk Unsoed
KPK Telusuri Dugaan Rekomendasi Penerimaan Mahasiswa Unsoed
Beritasosial.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penelusuran dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pada penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Salah satu lokasi yang diperiksa penyidik adalah ruang kerja Sekretaris Daerah Banyumas, Agus Nur Hadie.
Penggeledahan tersebut dilakukan karena Agus Nur Hadie diduga mengetahui adanya proses pemberian rekomendasi bagi calon mahasiswa yang telah menyerahkan sejumlah uang agar dapat diterima di Unsoed. Langkah ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam seleksi jalur mandiri kampus tersebut.
“Penggeledahan di ruangan Sekda, karena yang bersangkutan diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang untuk kemudian diterima di Unsoed,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang dikutip Sabtu (12/9/2026).
Sejumlah Kediaman Pejabat Kampus Turut Digeledah
Pemeriksaan lokasi tidak hanya menyasar kantor Sekda Banyumas. Pada 9 dan 10 September 2026, penyidik KPK juga mendatangi rumah tiga wakil rektor Unsoed, yaitu Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, dan Wakil Rektor IV. Sebuah rumah milik dosen Unsoed turut menjadi bagian dari rangkaian penggeledahan.
Di luar wilayah Banyumas, penyidik juga menggeledah kediaman seorang guru SMA di Tasikmalaya, Jawa Barat. Orang tersebut diduga memiliki peran sebagai koordinator yang mengumpulkan calon mahasiswa dalam rangkaian praktik penerimaan mahasiswa baru yang sedang diusut.
“Rumah salah satu guru SMA di Tasikmalaya, yang diduga sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa,” ujarnya.
Penggeledahan merupakan tahapan penyidikan untuk mencari serta mengamankan barang bukti yang dapat menjelaskan alur komunikasi, dugaan transaksi, maupun pihak-pihak yang terlibat. KPK belum menjelaskan secara rinci barang bukti apa saja yang ditemukan dari seluruh lokasi tersebut.
Enam Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Perkara ini sebelumnya berujung pada penetapan enam tersangka oleh KPK. Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO) dan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga (NAP) termasuk di antara pihak yang dijerat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru.
Empat tersangka lainnya ialah Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES), serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY). Penetapan status hukum tersebut berawal dari operasi tangkap tangan KPK yang berlangsung di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menduga proses seleksi mahasiswa melalui jalur mandiri dimanipulasi. Jalur mandiri pada dasarnya merupakan salah satu mekanisme penerimaan yang memiliki ketentuan tersendiri, termasuk komponen biaya resmi yang ditetapkan institusi. Namun, KPK menduga terdapat pungutan lain di luar uang kuliah tunggal atau UKT serta iuran pengembangan institusi atau IPI.
Dugaan pungutan tambahan itulah yang dinilai membebani calon mahasiswa baru. Jika terbukti, praktik tersebut bukan hanya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga dapat mengganggu prinsip penerimaan pendidikan tinggi yang semestinya berjalan terbuka, adil, dan sesuai aturan yang berlaku.
“Dari konstruksi tersebut, KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang Tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers penahanan, Jumat (21/8/2026).
Dugaan Pemerasan dalam Jalur Mandiri
KPK menyatakan adanya dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa Unsoed. Penyidikan juga menyoroti dugaan penggunaan rekomendasi untuk membantu calon mahasiswa memperoleh penerimaan setelah adanya penyerahan uang.
Pendalaman terhadap dugaan rekomendasi ini penting untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang mengetahui, memfasilitasi, atau memperoleh manfaat dari proses tersebut. Karena itu, pemeriksaan terhadap ruang kerja Sekda Banyumas dan sejumlah kediaman terkait menjadi bagian dari upaya memperjelas konstruksi perkara.
Bagi calon mahasiswa dan keluarga, perkara ini menegaskan pentingnya membedakan biaya pendidikan yang resmi dari permintaan uang yang tidak memiliki dasar ketentuan. UKT dan IPI merupakan komponen yang dikenal dalam konteks pendidikan tinggi, tetapi setiap pembayaran semestinya disampaikan melalui prosedur institusi yang jelas, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Proses hukum masih berjalan dan KPK terus mengumpulkan bukti untuk mengurai dugaan praktik tersebut. Penggeledahan di berbagai lokasi menunjukkan penyidik sedang menelusuri jejaring pihak yang diduga berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru di Unsoed, termasuk kemungkinan aliran rekomendasi dan pengumpulan calon mahasiswa.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK Geledah Ruang Sekda Banyumas Diduga?
KPK Geledah Ruang Sekda Banyumas Diduga is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK Geledah Ruang Sekda Banyumas Diduga matter?
KPK Geledah Ruang Sekda Banyumas Diduga matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
